Ibanatul Ahkam
Syarah Bulughul Maram
Bab Mandi dan Hukum Junub
Pemateri : K.H.
Aep Saefudin S.Ag
Hadits ke-95 :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ
اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَغْتَسِلُ مِنْ أَرْبَعٍ: مِنْ اَلْجَنَابَةِ
وَيَوْمَ اَلْجُمُعَةِ وَمِنْ اَلْحِجَامَةِ وَمِنْ غُسْلِ اَلْمَيِّتِ. رَوَاهُ
أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu
'anhu berkata: “Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam biasanya mandi
karena empat hal : karena junub, hari Jum'at, berbekam dan memandikan jenazah.”
Riwayat Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Khuzaimah.
Makna Hadits
:
Nabi Shallallahu
’Alaihi wa Sallam mandi karena sesuatu perkara dan memerintahkan mandi karena
beberapa perkara yang lain. Baginda mandi karena berjunub, mandi untuk hari
Jum’at dan mandi pula setelah berbekam karena darah biasanya menyebar ke
seluruh tubuh hingga sukar membasuhnya hanya pada bahagian tertentu. Menyedot
darah dengan alat dapat menyebabkan darah keluar dari setiap sisi yang disedot,
sedangkan mandi dapat menghentikan mengalirnya darah dan mencegah keluarnya
darah secara berlebihan.
Mandi setelah
memandikan jenazah adalah disebabkan tubuh orang yang memandikannya pasti sukar
mengelak dari terkena percikan air. Jika seseorang tahu bahwa dirinya akan
mandi sesudah itu, maka dia tidak lagi ragu memandikan jenazah dan menyentuh
tubuhnya. Apapun, belum pernah terdengar bahwa Nabi Shallallahu ’Alaihi wa
Sallam pernah memandikan jenazah.
Fiqih Hadits
:
1. Wajib mandi karena berjunub
meskipun hanya sekadar hubungan seks tanpa keluar air mani.
2. Disyariatkan mandi pada hari
Jumaat, sesudah berbekam dan sesudah memandikan jenazah.
Hadits ke-96 :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه - فِي قِصَّةِ ثُمَامَةَ
بْنِ أُثَالٍ عِنْدَمَا أَسْلَم- وَأَمَرَهُ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ
يَغْتَسِلَ. رَوَاهُ عَبْدُ اَلرَّزَّاق وَأَصْلُهُ مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu, mengenai kisah
Tsumamah Ibnu Atsal ketika masuk Islam, Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya
mandi. Riwayat Abdur Rozaq dan asalnya Muttafaq Alaihi.
Makna Hadits
:
Jika orang
kafir masuk Islam, maka batinnya menjadi suci dari akidah yang batil. Karena
itu, disyariatkan mandi supaya dzahirnya turut menjadi suci dari kekufuran dan
sisa-sisa junub yang dilakukan ketika masih kafir. Tujuannya ialah supaya dia
siap melakukan ibadah dengan dzahir dan batin yang suci serta keyakinan dan
amal yang suci pula.
Fiqih Hadits
:
Disyariatkan
mandi bagi orang yang baru masuk Islam. Ulama berbeda pendapat dalam masalah
ini. Imam Ahmad mewajibkan mandi berlandaskan kepada dzahir hadits. Imam Malik
dan Imam Syafi’i mewajibkannya bagi orang yang pernah berjunub ketika kafir, baik
dia telah mandi ataupun belum, sedangkan bagi yang tidak pernah berjunub ketika
kafir, hukum mandi itu hanyalah sunah. Imam Abu Hanifah mewajibkan mandi bagi
orang yang berjunub ketika kafir sedangkan dia tidak pernah mandi junub dan
mandi tidak wajib baginya apabila dia pernah mandi semasa dia kafir.
Hadits
ke-97 :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى
الله عليه وسلم قَالَ: غُسْلُ اَلْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ. أَخْرَجَهُ
اَلسَّبْعَة
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Mandi hari Jum'at
itu wajib bagi setiap orang yang telah baligh." Dikeluarkan oleh Imam
Tujuh.
Makna Hadits :
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan mandi pada
hari Jum’at dengan sunah muakkad. Pada permulaan Islam, mandi pada hari Jum’at
adalah wajib karena kehidupan para sahabat ketika itu amat sukar dan mereka
selalu memakai baju yang terbuat dari bulu kambing yang apabila melekat pada
tubuh dalam waktu yang lama akan menyebabkan bau kurang enak.
Akan tetapi setelah Allah melimpahkan banyak kenikmatan
dan keluasan rezeki kepada mereka melalui harta ghanimah yang mereka peroleh,
maka hukum wajib ini di-mansukh. Hukumnya yang mulanya wajib beralih menjadi
menjadi sunah muakkad..
Fiqih Hadits :
Wajib mandi pada hari Jum’at berdasarkan keterangan yang
telah disebutkan di atas, kemudian hukum wajib ini di-mansukh oleh hadis
berikut ini :
Hadits
ke-98 :
عَنْ سَمُرَةَ بن جندب رضي
الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ تَوَضَّأَ
يَوْمَ اَلْجُمُعَةِ فَبِهَا وَنِعْمَتْ وَمَنْ اِغْتَسَلَ فَالْغُسْلُ أَفْضَلُ.
رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ وَحَسَّنَهُ اَلتِّرْمِذِيّ
Dari Samurah Ibnu Jundعb
Radliyallaahu 'anhu berkata : Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda : "Barangsiapa berwudlu pada hari Jum'at maka sudah memadai
dan sudah baik dan barangsiapa mandi, maka mandi itu lebih utama."
Riwayat Imam Tujuh dan dinilai hasan oleh Tirmidzi.
Makna Hadits :
Karena hari Jum’at adalah hari raya dimana pada hari itu
kaum muslimin berkumpul di rumah-rumah Allah (masjid-masjid) untuk mengerjakan
solat Jum’at dan mendengarkan khutbah dan turut hadir bersama para malaikat,
maka syariat menganjurkan agar memakai wewangian dan berpakaian paling baik
serta tubuh yang bersih dengan cara mandi. Ini disyariatkan bagi orang yang
mampu melakukannya dan ia lebih utama dan lebih sempurna baginya. Tetapi jika
tidak mampu mandi, maka cukup baginya berwudlu dan orang yang mampu berwudlu
pun sudah dianggap mengikuti amalan Sunnah.
Fiqih Hadits :
Keutamaan mandi
pada hari Jum’at. Hadis ini memansukh hukum wajib yang terkandung pada
hadis sebelum ini. Inilah rahasia menyebutkan hadis ini sesudahnya.
Tanya Jawab
:
T?
J:
-
Dirangkum oleh :
Sholihin untuk
Bintang Raya
Semoga bermanfaat
makasih infonya gan. salam dari kami www.percetakanponorogo.blogspot.com
BalasHapus