Ibanatul Ahkam
Syarah Bulughul Maram
Bab : Etika Buang Hajat
Pemateri : K.H.
Aep Saefudin S.Ag
Hadits ke-77 :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله
عنه قَالَ: كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ
وَضَعَ خَاتَمَهُ. أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ وَهُوَ مَعْلُول
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘Anhu berkata : “Adalah
Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam apabila masuk kakus (WC) beliau
menanggalkan cincinnya.” Diriwayatkan oleh Imam Empat tetapi hadits ini ma'lul.
Makna Hadits
:
Asma Allah Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi hendaklah
dihormati dan diagung-kan. Begitu pula dengan setiap sesuatu yang di dalamnya
disebut nama Allah. Ini karena ia hanya layak dibawa ke tempat yang suci bagi
memeliharanya daripada dihina dan dikotori. Tidak sepatutnya menyebut nama
Allah ketika membuang hajat dan tidak pula bagi pakaian yang di dalamnya
terdapat tulisan nama Allah seperti cincin. Tidak boleh pula memakainya di
dalam tempat yang dianggap kotor. Oleh sebab itulah Nabi Shallallaahu ‘Alaihi
wa Sallam menanggalkan cincinnya apabila hendak memasuki kakus.
Analisis
Lafadz :
"الحجة"
adalah kata kiasan yang bermaksud buang air besar dan buang air kecil. Bab ini
disebut oleh sebagiaan ulama hadits dengan istilah Bab al-Takhalli atau Bab
Istithabah.
"الخلاء" adalah nama tempat yang disediakan untuk membuang hajat. Diberi
nama al-Khala karena seseorang berada di dalamnya
dalam keadaan bersendirian.
"وضع ختمه" : menanggalkan cincin dari jari tangannya dan meletakkannya di
luar bilik tandas bagi menghormati asma Allah dan nama Rasul-Nya dari tempat
kotor, kerana pada cincinnya itu terdapat tulisan kalimat : محمد رسول الله
Hadits ini ma’lul karena melalui
riwayat Hammam dari Ibnu Juraij dari Al-Zuhri dari Anas. Para
perawinya tsiqah (terpercaya). Tetapi Ibnu Juraij tidak mendengar
langsung dari Al-Zuhri, tetapi mendengar dari Ziad Ibnu Sa’ad dari Al-Zuhri
dengan lafadz yang lain, yaitu Nabi Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam memakai
cincin dari perak, lalu baginda meletakkannya. Hadis ini ma’lul karena
berasal dari Hammam.
Fiqih Hadits
:
1. Disyariatkan menjauhkan diri
ketika hendak buang hajat supaya apa yang dibuang tidak terlihat atau terdengar
oleh orang lain, karena berdalilkan lafadz al-khala’. Lafadz al-khala’
ini digunakan untuk menunjukkan tempat sepi atau tempat yang dikhususkan untuk
membuang hajat.
2. Disyariatkan memelihara segala apa yang terdapat asma Allah dan segala
nama yang mesti diagungkan dari tempat-tempat yang bernajis.
Hadits ke-78 :
وَعَنْهُ
قَالَ: كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ
قَالَ: اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ اَلْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ.
أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَة
Dan dari dia (Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ’Anhu) berkata bahwa Rasulullah
Shallallaahu ’Alaihi wa Sallam apabila masuk kakus beliau berdo’a : ”Ya Allah
sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki (hal-hal yang keji)
dan setan perempuan (hal-hal yangkotor).” Dikeluarkan oleh Imam Tujuh.
Makna Hadits :
Nabi Shallallaahu ’Alaihi wa Sallam memohon perlindungan dari godaan setan
sebagai realisasi ’ubudiyah dan memberikan pengajaran kepada umatnya, meskipun
baginda sendiri telah dipelihara dari perbuatan manusia dan jin. Memohon
perlindungan ketika hendak memasuki kakus disebut secara khusus, karena
biasanya setan mendatangi tempat-tempat tersebut di mana tempat-tempat itu
tidak pernah disebut nama Allah. Dengan demikian, memohon perlindungan sebelum
memasuki kakus merupakan satu usaha untuk melindungi diri dari setan, karena setan
mampu menguasai manusia ketika berada di dalam kakus dibanding ketika berada
tempat yang lain karena ketika itu para malaikat hafadzhah menjauh dari
manusia. Padang
pasir akan menjadi tempat tinggal yang menyenangkan bagi setan dengan adanya
orang yang keluar membuang hajat di situ.
Analisis
Lafadz :
"وعنه"
maksudnya dari Anas, yakni
hadits ini sama dengan hadits sebelumnya.
"إذا دخل الخلاء" artinya ketika hendak memasuki kakus, jadi
tidak boleh membaca doa tersebut ketika sudah berada di dalam kakus.
"الخبث" artinya setan-setan
laki-laki. Lafadz ini adalah bentuk jamak dari al-khabits.
"الخبائث" artinya setan-setan
perempuan. Lafadz ini adalah bentuk jamak dari al-khabitsah.
Fiqih Hadits :
1. Kembali kepada Allah dan memohon perlindungan kepada-Nya dari godaan setan
lelaki dan setan perempuan ketika hendak membuang hajat.
2. Menegaskan bahwa tempat-tempat untuk membuang hajat senantiasa didatangi setan.
Roh mereka kotor dan jahat. Karena itu mereka hanya layak berada di
tempat-tempat yang kotor.
Sholihin untuk Bintang Raya
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Sampaikan tanggapan anda di kolom komentar, terimakasih.