Rabu, 29 Februari 2012

Ibanatul Ahkam, 21 Feb 2012

Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram
Bab : Etika Buang Hajat
Pemateri : K.H. Aep Saefudin S.Ag
Hadits ke-77 :
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ وَضَعَ خَاتَمَهُ. أَخْرَجَهُ اَلْأَرْبَعَةُ وَهُوَ مَعْلُول
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘Anhu berkata : “Adalah Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam apabila masuk kakus (WC) beliau menanggalkan cincinnya.” Diriwayatkan oleh Imam Empat tetapi hadits ini ma'lul.
Makna Hadits :
Asma Allah Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi hendaklah dihormati dan diagung-kan. Begitu pula dengan setiap sesuatu yang di dalamnya disebut nama Allah. Ini karena ia hanya layak dibawa ke tempat yang suci bagi memeliharanya daripada dihina dan dikotori. Tidak sepatutnya menyebut nama Allah ketika membuang hajat dan tidak pula bagi pakaian yang di dalamnya terdapat tulisan nama Allah seperti cincin. Tidak boleh pula memakainya di dalam tempat yang dianggap kotor. Oleh sebab itulah Nabi Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam menanggalkan cincinnya apabila hendak memasuki kakus.
Analisis Lafadz :
"الحجة" adalah kata kiasan yang bermaksud buang air besar dan buang air kecil. Bab ini disebut oleh sebagiaan ulama hadits dengan istilah Bab al-Takhalli atau Bab Istithabah.
"الخلاء" adalah nama tempat yang disediakan untuk membuang hajat. Diberi nama al-Khala karena seseorang berada di dalamnya dalam keadaan bersendirian.
"وضع ختمه" : menanggalkan cincin dari jari tangannya dan meletakkannya di luar bilik tandas bagi menghormati asma Allah dan nama Rasul-Nya dari tempat kotor, kerana pada cincinnya itu terdapat tulisan kalimat :  محمد رسول الله
Hadits ini ma’lul karena melalui riwayat Hammam dari Ibnu Juraij dari Al-Zuhri dari Anas. Para perawinya tsiqah (terpercaya). Tetapi Ibnu Juraij tidak mendengar langsung dari Al-Zuhri, tetapi mendengar dari Ziad Ibnu Sa’ad dari Al-Zuhri dengan lafadz yang lain, yaitu Nabi Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam memakai cincin dari perak, lalu baginda meletakkannya. Hadis ini ma’lul karena berasal dari Hammam.
Fiqih Hadits :
1.   Disyariatkan menjauhkan diri ketika hendak buang hajat supaya apa yang dibuang tidak terlihat atau terdengar oleh orang lain, karena berdalilkan lafadz al-khala’. Lafadz al-khala’ ini digunakan untuk menunjukkan tempat sepi atau tempat yang dikhususkan untuk membuang hajat.
2.   Disyariatkan memelihara segala apa yang terdapat asma Allah dan segala nama yang mesti diagungkan dari tempat-tempat yang bernajis.

Hadits ke-78 :
وَعَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ اَلْخَلَاءَ قَالَ: اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ اَلْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ. أَخْرَجَهُ اَلسَّبْعَة
Dan dari dia (Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ’Anhu) berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu ’Alaihi wa Sallam apabila masuk kakus beliau berdo’a : ”Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki (hal-hal yang keji) dan setan perempuan (hal-hal yangkotor).” Dikeluarkan oleh Imam Tujuh.
Makna Hadits :
Nabi Shallallaahu ’Alaihi wa Sallam memohon perlindungan dari godaan setan sebagai realisasi ’ubudiyah dan memberikan pengajaran kepada umatnya, meskipun baginda sendiri telah dipelihara dari perbuatan manusia dan jin. Memohon perlindungan ketika hendak memasuki kakus disebut secara khusus, karena biasanya setan mendatangi tempat-tempat tersebut di mana tempat-tempat itu tidak pernah disebut nama Allah. Dengan demikian, memohon perlindungan sebelum memasuki kakus merupakan satu usaha untuk melindungi diri dari setan, karena setan mampu menguasai manusia ketika berada di dalam kakus dibanding ketika berada tempat yang lain karena ketika itu para malaikat hafadzhah menjauh dari manusia. Padang pasir akan menjadi tempat tinggal yang menyenangkan bagi setan dengan adanya orang yang keluar membuang hajat di situ.
Analisis Lafadz :
"وعنه" maksudnya dari Anas, yakni hadits ini sama dengan hadits sebelumnya.
"إذا دخل الخلاء" artinya ketika hendak memasuki kakus, jadi tidak boleh membaca doa tersebut ketika sudah berada di dalam kakus.
"الخبث" artinya setan-setan laki-laki. Lafadz ini adalah bentuk jamak dari al-khabits.
"الخبائث" artinya setan-setan perempuan. Lafadz ini adalah bentuk jamak dari al-khabitsah.
Fiqih Hadits :
1.   Kembali kepada Allah dan memohon perlindungan kepada-Nya dari godaan setan lelaki dan setan perempuan ketika hendak membuang hajat.
2. Menegaskan bahwa tempat-tempat untuk membuang hajat senantiasa didatangi setan. Roh mereka kotor dan jahat. Karena itu mereka hanya layak berada di tempat-tempat yang kotor.

- - -

Dirangkum oleh :
Sholihin untuk Bintang Raya
Semoga bermanfaat
 

Baca juga artikel terkait :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sampaikan tanggapan anda di kolom komentar, terimakasih.