Ibanatul Ahkam
Syarah Bulughul Maram
Bab Mandi dan Hukum Junub
Pemateri : K.H.
Aep Saefudin S.Ag
Hadits ke-92 :
َعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ
رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : " اَلْمَاءُ مِنْ اَلْمَاءِ " رَوَاهُ
مُسْلِم وَأَصْلُهُ فِي اَلْبُخَارِيّ
Dari
Abu said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu, beliau berkata : Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : “Air itu dari air (Mandi itu
(wajib) kerana keluar air mani).” Riwayat Muslim yang berasal dari Bukhari.
Makna Hadits
:
Sebagian sahabat
pada mulanya mengira bahwa kewajipan mandi junub hanya karena bersetubuh dan
mereka tidak tahu bahwa mereka wajib mandi apabila mimpi disertai keluarnya air
mani. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberitahu
mereka bahwa bermimpi mengeluarkan air mani wajib mandi junub. Untuk itu, Nabi bersabda
bahwa wajib mandi dengan air yang bisa menyucikan apabila keluar air mani. Al-Qasr
dalam hadis ini adalah qasr idhafi. Makna ini lebih utama berbanding
mengatakan hadis ini di-mansukh, sebab nasakh berkaitan dengan
kaedah asal. Walau demikian, ada hadits lain yang mendukung nasakh. Oleh
itu, Ibn Hajar penulis Bulughul Maram ini tetap berpegang dengan hadits ini,
lalu mengiringinya dengan hadits lain yang berkaitan dengannya.
Analisis
Lafadz :
"الغسل"
al-ghuslu : menggunakan air untuk menyiram seluruh
anggota tubuh dengan cara tertentu.
"حكم
الجنب" hukumul junub : hukum-hukum yang berkaitan dengan orang yang
berjunuba. Al-Jinabah menurut bahasa adalah menjauh. Seseorang dikatakan
ber-jinabah kerana dia dilarang daripada menghampiri tempat solat selagi belum
bersuci. Sedangkan menurut syara’ ialah ketentuan hukum yang melarang seseorang
dari mengerjakan solat, berthawaf, memegang mushaf dan lain sebagainya.
"الماء
من الماء" : wajib mandi karena mengeluarkan air mani. Perkataan al-ma’i
yang pertama maksudnya air yang biasa digunakan untuk mandi, sedangkan al-ma’i
yang kedua maksudnya air mani.
Hadits ini pada
mulanya dari al-Bukhari yang lafadznya seperti berikut:
“Rasulullah
Shallallahu ’alaihi wa sallam memanggil seorang lelaki Anshar, yaitu ’Utban Ibnu
Malik, lalu dia datang, sedangkan kepalanya masih meneteskan air (karena mandi
wajib). Melihat itu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
“Barangkali kami telah menyebabkanmu (bersetubuh dengan isterimu) secara
tergesa-gesa.” Lelaki itu menjawab: “Ya, wahai Rasulullah.” Nabi bersabda: “Jika engkau tergesa-gesa (dalam
bersetubuh) hingga tidak mengeluarkan air (mani) atau memang tidak keluar mani,
maka engkau tidak wajib mandi, namun hanya wajib berwudlu.”
Di dalam Sahih Bukhari
disebutkan bahwa Khalifah ’Utsman pernah ditanya mengenai seorang lelaki yang
menyetubuhi isterinya tetapi tidak sampai mengeluarkan air mani. Beliau menjawab:
“Hendaklah dia berwudlu sebagaimana berwudlu ketika hendak solat dan kemudian
membasuh zakarnya.” Kemudian al-Bukhari berkata: “Mandi junub adalah lebih
berhati-hati.” Jumhur ulama mengatakan bahawa pemahaman ini telah di-mansukh
oleh hadis Abu Hurairah Radliyallahu ’anhu yang akan disebutkan berikut ini.
Fiqih Hadits
:
1. Wajib mandi karena
mengeluarkan air mani.
2. Pemahaman hadits ini di-nasakh
oleh hadits berikut ini yang menunjukkan wajib mandi apabila kedua khitan
bertemu.
Hadits ke-93 :
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم: " إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اَلأَرْبَعِ
ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ اَلْغُسْلُ "
مُتَّفَقٌ عَلَيْه. وَزَادَ مُسْلِمٌ: وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu, beliau berkata :
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang
laki-laki duduk di antara empat bagian (tubuh) istrinya lalu ia membuatnya bekerja
keras (mencampurinya) maka sungguh ia telah wajib mandi." Muttafaq Alaihi. Riwayat Muslim
menambahkan : Sekalipun dia tidak mengeluarkan (air mani).
Makna Hadits
:
Bersetubuh
termasuk perkara yang mewajibkan mandi junub, karena di dalamnya terdapat
bersatunya kedua alat khitan antara suami dengan isteri, baik keluar air mani
ataupun tidak. Pada permulaan Islam, syariat memberikan rukhshah bahwa
yang diwajibkan mandi hanyalah apabila persetubuhan itu mengeluarkan air mani, seperti
yang diterangkan dalam hadits sebelum ini: “Mandi itu (wajib) kerana keluar air
mani.”
Kemudian
syariat memerintahkan mandi apabila telah memasukkan zakar ke dalam kemaluan
isteri, sebab makna jinabah menurut istilah orang Arab secara hakiki
ditujukan kepada persetubuhan, sekalipun tidak keluar air mani.
Analisis
Lafadz :
"إِذَا
جَلَسَ" : apabila seorang lelaki, seperti yang telah dimaklumi
dari konteks kata duduk, yakni berada di atas.
"شُعَبِهَا
اَلأرْبَعِ" : berada
di atas tubuh isterinya. Yang dimaksud ialah kedua tangan dan kedua kakinya.
"ثُمَّ
جَهَدَهَا" kemudian si suami membuatnya
bekerja keras menerusi gerakannya dan begitu pula sebaliknya. Ungkapan ini
merupakan kata sindiran yang menggambarkan tentang hubungan seks.
Menurut lafaz
Muslim disebutkan : "ثم الجتهد" (kemudian suami bekerja keras).
"مُتَّفَقٌ
عَلَيْه" : Bukhari dan Muslim.
Di dalam riwayat Muslim ditambahkan: "ومس
الختان الختان" (Dan khitan bertemu dengan
khitan yang lain.)
Fiqih Hadits
:
1. Disunahkan memakai kata
sindiran dalam mengungkapkan perkara yang bersifat aib untuk disebutkan secara
langsung.
2. Wajib mandi junub karena
memasukkan zakar ke dalam kemaluan perempuan, sekalipun tidak mengeluarkan air
mani.
Hadits
ke-94 :
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الْمَرْأَةِ تَرَى فِى مَنَامِهَا مَايَرَى الرَّجُلُ قَالَ : " تَغْتَسِلُ " مُتَّفَقٌ
عَلَيْهِ َزَادَ
مُسْلِمٌ: فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْم : " وَهَلْ يَكُونُ هَذَا " قَالَ:
" نَعَمْ فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ اَلشَّبَهُ "
Dari Anas Radliyallahu 'Anhu berkata : Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda tentang perempuan yang bermimpi sebagaimana
yang dimimpikan oleh laki-laki, maka sabdanya, "Ia wajib mandi."
Hadits riwayat Muttafaqun 'Alaih, Imam Muslim menambahkan: Ummu Salamah bertanya:
“Adakah hal ini terjadi?” Nabi menjawab: "Ya, maka darimana
datangnya kemiripan?"
Makna Hadits :
Allah Subhanahu wa Ta’ala membentuk rupa janin dalam rahim
mengikut gambaran yang Dia kehendaki. Adakalanya anak itu mirip ayahnya atau
pamanya dari jalur ayahnya dan adakalanya pula mirip dengan ibunya atau dari
jalur ibunya. Air mani siapa di antara keduanya yang mampu mengalahkan yang
lain, maka anak yang bakal dilahirkan akan mirip dengan mani yang menang itu. Ini
merupakan salah satu di antara mukjizat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena
baginda mengetahui tentang fase yang dialami oleh janin. Nabi mewajibkan mandi
kepada wanita yang mengeluarkan air mani dalam mimpi, sebagaimana ia juga
diwajibkan kepada lelaki, karena wanita pada hakekatnya merupakan belahan
lelaki.
Fiqih Hadits :
1.
Wanita pun bisa bermimpi sampai mengeluarkan
air mani sama dengan kaum lelaki.
2.
Wanita tidak diwajibkan mandi kecuali
apabila dia melihat adanya air mani.
3.
Pengakuan yang menyatakan bahwa anak itu
adakalanya mirip dengan ayahnya atau mirip dengan ibunya. Jika air mani salah
seorang di antara keduanya mendahului air mani yang lainnya, maka anaknya akan
mirip dengan siapa yang mengeluarkan air mani terlebih dahulu itu.
4.
Seorang wanita dibolehkan meminta fatwa
mengenai perkara-perkara yang dianggap musykil baginya dalam urusan agama.
5.
Perhatian yang sangat luar dimiliki oleh
sahabat wanita untuk sentiasa memperdalam ilmu agama.
Tanya Jawab
:
T?
J:
-
Dirangkum oleh :
Sholihin untuk
Bintang Raya
Semoga bermanfaat
terimakasih tulisannya. semoga bermanfaat. Aamiin
BalasHapus@M.Hafid M. Terimakasih sudah bergabung dan memberi komentar...
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus