Para ulama
telah menjelaskan tentang sunah-sunah Rasulullah yang berkaitan dengan hari
raya, diantaranya:
1. Mandi
pada hari raya.
Sa’id bin Al Musayyib berkata: “Sunah
hari raya ‘Idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar
dan mandi.”
2. Berhias
sebelum berangkat sholat ‘Idul Fitri.
Disunahkan bagi laki-laki untuk
membersihkan diri dan memakai pakaian terbaik yang dimilikinya, memakai minyak
wangi dan bersiwak.
3. Makan
sebelum sholat ‘Idul Fitri.
“Dari Anas RodhiyAllahu’anhu, ia
berkata: Nabi sholAllahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar rumah pada hari raya
‘Idul fitri hingga makan beberapa kurma.” (HR. Bukhari).
Menurut Ibnu Muhallab berkata bahwa
hikmah makan sebelum sholat adalah agar jangan ada yang mengira bahwa harus
tetap puasa hingga sholat ‘Id.
4. Mengambil
jalan yang berbeda saat berangkat dan pulang dari sholat ‘Ied.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan
Rasulullah, beliau mengambil jalan yang berbeda saat pulang dan perginya (HR.
Bukhari), diantara hikmahnya adalah agar orang-orang yang lewat di jalan itu
bisa memberikan salam kepada orang-orang yang tinggal disekitar jalan yang
dilalui tersebut, dan memperlihatkan syi’ar islam.
5.
Bertakbir.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam biasa berangkat menunaikan sholat pada hari raya ‘Id, lalu beliau
bertakbir sampai tiba tempat pelaksanaan sholat, bahkan sampai sholat akan
dilaksanakan. Dalam hadits ini terkandung dalil disyari’atkannya takbir dengan
suara lantang selama perjalanan menuju ke tempat pelaksanaan sholat. Tidak
disyari’atkan takbir dengan suara keras yang dilakukan bersama-sama.
6. Sholat
‘Id.
Hukum sholat ‘Id adalah fardhu
‘ain, karena Rosulululloh shallallahu ‘alaihi wa
sallam senantiasa mengerjakan sholat ‘Id. Sholat ‘Id menggugurkan sholat
jum’at, jika ‘Id jatuh pada hari jum’at. Sesuatu yang wajib hanya bisa
digugurkan oleh kewajiban yang lain (At Ta’liqat Ar Radhiyah, syaikh Al
Albani, 1/380). Nabi menyuruh manusia untuk menghadirinya hingga para wanita
yang haid pun disuruh untuk datang ke tempat sholat, tetapi disyaratkan tidak
mendekati tempat sholat. Selain itu Nabi juga menyuruh wanita yang tidak punya
jilbab untuk dipinjami jilbab sehingga dia bisa mendatangi tempat sholat
tersebut.
Waktu Sholat ‘Id adalah setelah
terbitnya matahari setinggi tombak hingga tergelincirnya matahari (waktu
Dhuha). Disunahkan untuk mengakhirkan sholat ‘Idul Fitri, agar kaum muslimin punya kesempatan untuk menunaikan zakat fitrah.
Disunahkan untuk mengerjakan di
tanah lapang, kecuali ada udzur
(misalnya hujan, angin kencang) maka boleh dikerjakan di masjid.
Dari Jabir bin Samurah berkata: “Aku
sering sholat dua hari raya bersama nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa
adzan dan iqamat.” (HR. Muslim) dan tidak disunahkan sholat sunah sebelum
dan sesudah sholat ‘Id, hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam sholat hari raya dua raka’at. Tidak ada sholat sebelumnya
dan setelahnya (HR. Bukhari: 9890)
7. Ucapan
selamat Hari Raya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah
ditanya tentang mengucapkan selamat pada hari raya dan beliau menjawab: “Adapun
ucapan selamat pada hari raya ‘ied, sebagaimana ucapan sebagian mereka terhadap
sebagian lainnya jika bertemu setelah sholat ‘Id yaitu: Taqabbalallahu
minna wa minkum (semoga Allah menerima amal kami dan kalian) atau ahaalAllahu
‘alaika (Mudah-mudahan Allah memberi balasan kebaikan kepadamu) dan
semisalnya.” Ucapan hari raya ini diucapkan hanya pada tanggal 1 Syawal.
Adapun ucapan Minal aidin wal faizin hanya lazim di Indonesia saja dan tidak ada sumbernya dari sunnah Nabi.
Adapun ucapan Minal aidin wal faizin hanya lazim di Indonesia saja dan tidak ada sumbernya dari sunnah Nabi.
8.
Kemungkaran-kemungkaran yang terjadi pada hari raya.
Saat hari raya, kadang kita terlena
dan tanpa kita sadari kita telah melakukan kemungkaran-kemungkaran diantaranya:
- Menyerupai atau tasyabuh terhadap orang-orang kafir dalam hal pakaian dan lainnya.
- Masuk rumah menemui wanita yang bukan mahrom.
- Wanita bertabarruj atau memamerkan kecantikannya kepada orang lain.
- Mengkhususkan ziarah kubur hanya pada hari raya ‘Id saja, duduk di kuburan, bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, melakukan sufur (wanitanya tidak berhijab), serta meratapi orang-orang yang sudah meninggal dunia.
- Berlebih-lebihan dan berfoya-foya dalam hal yang tidak bermanfaat dan tidak mengandung mashlahat dan faedah.
- Banyak orang yang meninggalkan sholat fardlu di masjid tanpa adanya alasan yang dibenarkan syari’at agama, alasannya hanyalah karena sibuk silaturahmi dari rumah ke rumah, dan sebagian orang hanya mencukupkan sholat ‘Id saja dan tidak pada sholat lainnya. Demi Allah ini adalah bencana yang besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Sampaikan tanggapan anda di kolom komentar, terimakasih.