Kembali terjadi di negeri ini, cara-cara bersedekah yang berubah
menjadi musibah. Massa dikumpulkan di suatu lokasi dengan pengawalan polisi dan
diliput media telivisi dengan tujuan untuk membagikan sedekah, lalu kerumunan
massa tidak terkendali, berdesak-desakan, sampai jatuh korban.
Agama Islam memang sangat menganjurkan bahkan memerintahkan
pemeluknya untuk ber-shodaqoh. Ada yang bersifat wajib yaitu zakat, ada juga
yang hukumnya sunnah. Di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits banyak disebutkan
tentang zakat, infaq dan shodaqoh, baik yang berupa perintah, anjuran, maupun
manfaat dan keutamaannya.
Diantara keutamaan bersedekah diantaranya Allah menjamin akan
melipatgandakan balasannya sampai 700x lipat bahkan lebih (QS. Al-Baqarah :
261), orang yang bersedekah tidak akan rugi (QS. Al-Baqarah : 272), bersedekah
tidak akan mengurangi rizki, bahkan Allah akan menggantinya (QS. Saba : 39),
sedekah membuka pintu rizki (HR. Baihaqi), sedekah dapat menolak bencana, dan
masih banyak lagi...
Lalu bagaimana dengan beberapa kejadian di negeri kita, acara
pembagian zakat dan sedekah justru berubah menjadi bencana, bahkan menimbulkan
korban jiwa sebagaimana yang terakhir terjadi di rumah kediaman bapak
Yusuf Kalla? Apa ada yang salah dengan
sedekah? Ataukah cara bersedekahnya yang salah? Lalu bagaimana cara bersedekah
sesuai tuntunan syariat Islam?
Beberapa keterangan menjelaskan sebagai berikut :
1. Menyembunyikan sedekah lebih baik daripada menampakkannya.
إِن تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا
الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّئَاتِكُمْ ۗ
وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Jika kamu menampakkan
sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan
kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik
bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu;
dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah : 271)
Menampakkan
sedekah diperbolehkan jika dimaksudkan agar dicontoh oleh orang lain, namun
sering berpotensi mengandung unsur riya (pamer, ingin dipuji), dan amal yang
disertai sifat riya akan tertolak / terhapus.
2. Pemerintah bisa memungut zakat untuk dibagikan kepada penerima
zakat
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah
: 103)
Apabila pemerintah
tidak bisa dipercaya / tidak amanah, maka alternatifnya adalah dititipkan
kepada badan / lembaga amil zakat yang terpercaya dan tranparan (amanah).
3. Ada fakir miskin yang tidak meminta-minta, mereka tidak akan datang
ke acara pembagian zakat / infaq / sedekah.
Ada orang-orang fakir yang menahan diri mereka pada jalan Allah dan pada ketaatan kepadaNya, dan mereka tidak memiliki jalan untuk mewujudkan kehendak mencari nafkah atau malah mereka tidak memiliki kemampuan untuk itu. Mereka menahan diri dari meminta-minta, yang bila mereka dilihat oleh orang-orang bodoh, pastilah mereka akan menduga bahwa mereka adalah orang-orang mampu. Mereka tidak meminta secara umum dan bila mereka harus meminta pun karena darurat, mereka tidak akan memintanya dengan memaksa. Kelompok orang-orang fakir yang satu ini adalah lebih utama untuk diberikan nafkah kepada mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka dan menolong mereka dalam menyampaikan mereka kepada tujuan mereka dan kepada jalan yang baik. Dan sebagai ucapan terimakasih buat mereka karena kesabaran yang mereka lakukan dan pandangan mereka kepada sang Pencipta dan bukannya kepada makhluk.
4. Dengan mengumumkan atau mengadakan acara pembagian zakat, infaq atau sedekah di suatu tempat, secara tidak langsung menyuruh atau menganjurkan orang untuk menerima zakat, infaq dan sedekah. Hal ini tidak sesuai dengan kandungan Al-Qur’an dan Al-Hadits yang mana tidak ada perintah untuk menerima zakat, infaq dan sedekah di dalamnya, yang ada hanyalah perintah untuk memberi zakat, infaq, dan sedekah.
Memang
ada fakir miskin yang meminta-minta, namun ada juga fakir miskin yang tidak
meminta-minta, mereka justru menjaga diri dari meminta-minta.
لِلْفُقَرَآءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللهِ لاَ
يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي اْلأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَآءَ مِنَ
التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَاهُمْ لاَ يَسْئَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا
وَمَاتُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ
"(Berinfaklah)
kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak
dapat (berusaha) di muka bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang
kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat
sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja
harta yang baik yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui."
(Al-Baqarah: 273) Ada orang-orang fakir yang menahan diri mereka pada jalan Allah dan pada ketaatan kepadaNya, dan mereka tidak memiliki jalan untuk mewujudkan kehendak mencari nafkah atau malah mereka tidak memiliki kemampuan untuk itu. Mereka menahan diri dari meminta-minta, yang bila mereka dilihat oleh orang-orang bodoh, pastilah mereka akan menduga bahwa mereka adalah orang-orang mampu. Mereka tidak meminta secara umum dan bila mereka harus meminta pun karena darurat, mereka tidak akan memintanya dengan memaksa. Kelompok orang-orang fakir yang satu ini adalah lebih utama untuk diberikan nafkah kepada mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka dan menolong mereka dalam menyampaikan mereka kepada tujuan mereka dan kepada jalan yang baik. Dan sebagai ucapan terimakasih buat mereka karena kesabaran yang mereka lakukan dan pandangan mereka kepada sang Pencipta dan bukannya kepada makhluk.
4. Dengan mengumumkan atau mengadakan acara pembagian zakat, infaq atau sedekah di suatu tempat, secara tidak langsung menyuruh atau menganjurkan orang untuk menerima zakat, infaq dan sedekah. Hal ini tidak sesuai dengan kandungan Al-Qur’an dan Al-Hadits yang mana tidak ada perintah untuk menerima zakat, infaq dan sedekah di dalamnya, yang ada hanyalah perintah untuk memberi zakat, infaq, dan sedekah.
Dengan
demikian, jika tidak ada lembaga zakat yang bisa dipercaya, maka cara yang
lebih baik untuk memberikan zakat, infaq, atau sedekah adalah dengan cara membagikannya
langsung ke rumah orang yang berhak menerimanya, dengan tidak mengumumkannya
terlebih dahulu.
Paradigma bahwa warga miskin membutuhkan pemberi sedekah harus diubah, orang kayalah yang lebih membutuhkan penerima zakat / sedekah agar kewajibannya bisa ditunaikan, jadi semestinya diantarkan ke rumah-rumah mereka.
Paradigma bahwa warga miskin membutuhkan pemberi sedekah harus diubah, orang kayalah yang lebih membutuhkan penerima zakat / sedekah agar kewajibannya bisa ditunaikan, jadi semestinya diantarkan ke rumah-rumah mereka.
Cukup sudah terjadinya korban dalam acara
pembagian zakat / infaq / shodaqoh, 4 orang meninggal dalam acara pembagian
zakat di Jakarta Selatan tahun 2003, 1 orang meninggal di Gresik tahun 2007, lalu
tragedi zakat maut 21 orang meninggal di Pasuruan tahun 2008, dan terakhir
tahun 2014 ini kembali 1 orang meninggal dalam acara serupa di Makassar.
Mari kita jadikan sebagai pelajaran, mari kita kembali kepada cara-cara yang lebih baik dan sesuai syariat. Semoga dengan cara-cara yang sesuai syariat dapat menjadikan sedekah lebih bermanfaat, dan semoga kejadian musibah dan bencana dalam acara pembagian zakat, infaq dan sedekah tidak terjadi lagi.
Mari kita jadikan sebagai pelajaran, mari kita kembali kepada cara-cara yang lebih baik dan sesuai syariat. Semoga dengan cara-cara yang sesuai syariat dapat menjadikan sedekah lebih bermanfaat, dan semoga kejadian musibah dan bencana dalam acara pembagian zakat, infaq dan sedekah tidak terjadi lagi.
Sholihin,
Masjid Bintang Raya