Memahami berbagai istilah yang
berlaku dalam disiplin ilmu apapun sangatlah penting, tanpa terkecuali ilmu
syariat. Oleh karena itu, sejak dahulu para ulama senantiasa menjabarkan
pemahaman berbagai istilah yang yang berlaku pada setiap bab dengan detail.
Kecerobohan dalam penggunaan istilah-istilah syariat yang tidak sebagaimana
mestinya dapat mengakibatkan penyimpangan dan kesalahan fatal dalam kehidupan
beragama masyarakat. Demikian pula halnya dengan istilah Zakat, infaq, dan Shodaqoh.
Sebelum
memahami ketiga istilah tersebut, ada baiknya kita mengenal konsep tentang
rezeki. Pada umumnya orang memahami rezeki hanya dalam bentuk harta kekayaan,
padahal rezeki lebih luas dari itu. Segala bentuk karunia Allah yang dapat kita
nikmati dan kita manfaatkan adalah rezeki. Udara yang kita hirup, kesehatan,
panca indra, penghargaan, perasaan senang, istri/suami, anak, harta kekayaan
dan lain-lain yang tidak terhitung jumlahnya adalah termasuk rezeki. Segala
bentuk karunia Allah (rezeki) wajib kita syukuri dengan cara menggunakannya /
menginfaqkannya dengan cara yang benar dan untuk tujuan kebaikan yang diridhai
Allah SWT, diantaranya dengan mengeluarkan zakat, infaq dan shodaqoh.
1. Infaq
Untuk
memahami ketiga istilah tersebut, lebih mudahnya dimulai dari istilah yang
lebih luas maknanya, yaitu Infaq. Kata infaq dalam dalil-dalil Al-Qu’ran, hadits
dan juga budaya ulama memiliki makna yang cukup luas, karena mencakup semua
jenis pembelanjaan harta kekayaan, baik untuk tujuan kebaikan di jalan Allah (fisabilillah)
maupun untuk tujuan kejahatan (fisabilith thaghut). Simak firman Allah
SWT di dalam Al-Qur’an :
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ
يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
“Dan orang-orang
yang apabila menginfaqkan (membelanjakan harta), mereka tidak
berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di
tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67).
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا
يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَسَيُنْفِقُونَهَا
ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ ۗ وَالَّذِينَ كَفَرُوا
إِلَىٰ جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
“Sesungguhnya
orang-orang kafir menginfaqkan harta mereka untuk menghalangi (orang)
dari jalan Allah. Mereka akan menginfaqkan harta itu, kemudian menjadi
penyesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka
Jahanamlah orang-orang kafir itu dikumpulkan.” (QS. Al-Anfal: 36)
Hal
serupa juga nampak dengan jelas pada sabda Nabi SAW berikut:
“Kelak pada
hari Qiyamat, kaki setiap anak Adam tidak akan bergeser dari hadapan Allah
hingga ditanya perihal lima hal: umurnya untuk apa ia habiskan, masa mudanya
untuk apa ia lewatkan, harta kekayaannya dari mana ia peroleh dan kemana ia infaqkan
(belanjakan) dan apa yang ia lakukan dengan ilmunya.” (HR. Tirmidzi)
Oleh
karena itu pada banyak dalil, perintah untuk berinfaq disertai dengan
penjelasan infaq di jalan Allah, sebagaimana pada ayat berikut :
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“Dan
infaqkanlah (belanjakanlah harta bendamu) di jalan Allah, dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat
baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik .”
(QS. Al-Baqarah: 195)
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ
أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ
فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)
orang-orang yang menginfaqkan hartanya di jalan Allah adalah serupa
dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus
biji.” (QS. Al-Baqarah : 261)
2.
Shodaqoh
Segala
macam dan bentuk infaq di jalan yang benar untuk tujuan kebaikan (fisabilillah)
disebut juga shodaqoh. Dengan demikian shodaqoh mencakup yang wajib dan
mencakup pula yang sunah (hibah, hadiah, menyantuni fakir miskin, dll), asalkan
bertujuan untuk mencari keridhaan Allah SWT semata. Shodaqoh wajib dipisahkan
lagi menjadi dua yaitu yang sudah ditentukan ukurannya (muqaddar) yang
disebut zakat, dan juga yang tidak ditentukan ukurannya (ghairu muqaddar)
seperti nafkah keluarga.
Namun,
kata sedekah dalam banyak dalil dipakai untuk menyebut zakat,
sebagaimana disebutkan pada ayat berikut :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah shodaqoh(zakat) dari
sebagian harta mereka, dengan (zakat) itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka.” (QS. At Taubah: 103)
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ
وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ
السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya
shodaqoh-shodaqoh (zakat-zakat) itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS.
At-Taubah : 60)
Dalam
hadits yang shahih, Nabi SAW bersabda:
“Bila anak
Adam meninggal dunia maka seluruh pahala amalannya terputus, kecuali pahala
tiga amalan: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang
senantiasa mendoakan kebakan untuknya.” (QS. at-Tirmidzi dan lainnya)
Walau
demikian, dalam beberapa dalil, kata sedekah memiliki makna yang lebih luas
dari sekedar membayarkan sejumlah harta kepada orang lain. Sedekah dalam
beberapa dalil digunakan untuk menyebut segala bentuk amal baik yang berguna
bagi orang lain atau bahkan bagi diri sendiri.
Suatu
hari sekelompok sahabat miskin mengadu kepada Rasulullah SAW perihal rasa
cemburu mereka terhadap orang-orang kaya. Orang-orang kaya mampu mengamalkan
sesuatu yang tidak kuasa mereka kerjakan yaitu menyedekahkan harta yang
melebihi kebutuhan mereka. Menanggapi keluhan ini, Rasulullah SAW bersabda :
“Bukankah
Allah telah membukakan bagi kalian pintu-pintu sedekah? Sejatinya setiap ucapan
tasbih bernilai sedekah bagi kalian, demikian juga halnya dengan ucapan takbir,
tahmid, dan tahlil. Memerintahkan kebajikan dan melarang kemungkaran juga
bernilai sedekah bagi kalian. Bahkan melampiaskan syahwat kemaluan kalian pun
bernilai sedekah.” Tak ayal lagi para sahabat keheranan mendengar
penjelasan beliau ini, sehingga mereka kembali bertanya: “Ya Rasulullah,
apakah bila kita memuaskan syahwat, kita mendapatkan pahala?” Beliau
menjawab: “Bagaimana pendapatmu bila ia menyalurkannya pada jalan yang haram,
bukankah dia menanggung dosa? Demikian pula sebaliknya bila ia menyalurkannya
pada jalur yang halal, maka iapun mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)
3. Zakat
Tadi
sudah disebutkan bahwa zakat merupakan shodaqoh wajib yang sudah ditentukan
ukurannya (muqaddar). Di masyarakat beredar pemahaman bahwa zakat adalah
sejumlah harta yang telah ditentukan jenis, kadar, dan yang dibayarkan
kepada yang berhak menerimanya pada waktu yang telah ditentukan pula. Dan zakat
inilah yang merupakan salah satu rukun agama Islam. Allah menegaskan dalam
Al-Quran :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا
الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan
dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”
(QS. Al-Baqarah : 43)
Pemahaman
di atas benar, namun perlu diingat kadangkala para ulama menggunakan kata zakat
pada zakat sunah.
Zakat
terdiri dari beberapa macam, diantaranya : zakat fitrah, zakat mal (harta
kekayaan), zakat perdagangan, dan lain sebagainya. Zakat sudah ditentukan
perhitungannya dan harus dikeluarkan sesuai syariat, baik jumlahnya, waktunya,
maupun penerimanya. Misalnya zakat fitrah sebanyak 1 sha makanan pokok (setara
dengan 2,5kg beras), dikeluarkan selama bulan Ramadhan sampai sebelum sholat
Iedul Fitri diberikan kepada fakir miskin. Demikian juga zakat mal sudah
ditentukan nishab (jumlah minimal harta yang terkena wajib zakat), haul
(masa kepemilikan harta), dan persentase
yang harus dikeluarkan (2,5% dari harta).
Wallahu
‘a’lam.
Tausiah Bintang
Raya, dari berbagai sumber
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Sampaikan tanggapan anda di kolom komentar, terimakasih.