Ibanatul Ahkam
Syarah Bulughul Maram
Bab : Etika Buang Hajat
Pemateri : K.H.
Aep Saefudin S.Ag
Hadits ke-82 :
وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ
صلى الله عليه وسلم ( إِذَا تَغَوَّطَ اَلرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ وَلَا يَتَحَدَّثَا. فَإِنَّ اَللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى
ذَلِكَ ) رَوَاهُ . وَصَحَّحَهُ اِبْنُ
اَلسَّكَنِ وَابْنُ اَلْقَطَّانِ وَهُوَ مَعْلُول
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata, Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila dua orang buang air besar
maka hendaknya masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara sebab Allah
mengutuk perbuatan yang sedemikian.” Diriwayatkan oleh Ahmad, hadits shahih
menurut Ibnus Sakan dan Ibnul Qathan. Hadits ini ma'lul.
Makna Hadits
:
Islam adalah
agama yang menganjurkan bersikap malu dan memelihara kehormatan (harga diri),
malahan ia merupakan agama teladan bagi kehidupan bersosial. Islam melarang
membuka aurat, memandang ke arahnya serta memperlihatkannya dengan cara
membuang air besar secara bersama-sama. Islam pun melarang bercakap-cakap
ketika sedang membuang air besar. Semua itu dilarang untuk menghindarkan
manusia dari menyerupai perbuatan hewan. Allah Subhaanahu wa Ta’aala amat murka
apabila ada orang yang melakukan perbuatan seperti itu.
Fiqih Hadits
:
1. Wajib menutup aurat.
2. Makruh bercakap-cakap ketika
membuang hajat, sebab hal itu menyebabkan kemurkaan Allah. Oleh itu, Nabi Shallallaahu
’Alaihi wa Sallam tidak mau menjawab salam, meskipun menjawab salam hukumnya
wajib, ketika ada seorang lelaki lewat dan mengucapkan salam, karena beliau
sedang membuang air kecil. Murka Allah yang dikaitkan dengan perbuatan tersebut
menunjukkan peringatan syariat terhadap perbuatan itu amat dahsyat.
Hadits ke-83 :
وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ
اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ
وَهُوَ يَبُولُ وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنْ اَلْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ وَلَا يَتَنَفَّسْ
فِي اَلْإِنَاءِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah sekali-kali seseorang di
antara kamu menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang kencing,
janganlah membersihkan bekas kotorannya dengan tangan kanan dan jangan pula
bernafas dalam tempat air (ketika minum).” Muttafaq Alaihi dan lafadznya
menurut riwayat Muslim.
Makna Hadits
:
Rasulullah Shallallaahu
’Alaihi wa Sallam memberi petunjuk kepada para sahabat dan mengajarkan akhlak
dalam agama dengan melarang mereka memegang kemaluan dengan tangan kanan dan
menggunakan tangan kanan ketika membersihkan kotoran. Ini karena tangan kanan
adalah tangan yang dimuliakan, oleh karena itu harus dijauhkan dari
tempat-tempat najis. Tangan kanan hanya digunakan untuk perbuatan yang
terhormat seperti makan dan minum serta lain-lain. Rasulullah Shallallaahu
’Alaihi wa Sallam melarang pula bernafas di dalam bejana/gelas, kerana
perbuatan ini adalah perbuatan hewan di samping air dikhawatirkan tercemar oleh
bau yang keluar daripada perut melalui mulut, sedangkan air merupakan benda
cair yang warnanya mengikuti warna wadahnya. Akibat perbuatannya bernafas di
bejana itu maka orang lain enggan meminumnya dan menganggapnya sebagai
menjijikkan. Hadits ini secara garis besar menerangkan tentang sebagian akhlak
yang dianjurkan oleh agama Islam.
Fiqih Hadits
:
1.
Etika membersihkan diri setelah membuang
air dan etika ketika minum.
2.
Menjaga kebersihan.
3.
Keutamaan tangan kanan dan
menghindarkannya dari memegang sesuatu yang mengandung najis. Ini karena ada
saat seseorang teringat kepada najis yang pernah diusapnya ketika dia sedang
mengambil makanan dengan tangan kanannya, hingga membuatnya akan merasa jijik
dengan tangan kanannya itu.
4.
Ketika sedang minum, seseorang dianjurkan
bernafas sebanyak tiga kali di luar bejana/gelas. Jika minum air dengan sekali
nafas (sekali teguk), ada kemungkinan dia diserang penyakit hati (lever),
sebagaimana telah dijelaskan oleh hadits berikut :
الكبد من العب
“Penyakit
hati disebabkan terlampau kerap meneguk minum sekali teguk.”
Tanya Jawab
:
Bagaimana
dengan orang yang kidal terhadap penerapan hadits ini?
Jawab :
Syariat yang
terkandung di dalam hadits ini pasti tidak memberatkan manusia dan bisa
dilaksanakan oleh siapa saja, termasuk orang kidal. Bahkan justru bermanfaat
bagi manusia itu sendiri. Walaupun kidal, tetap harus dipisahkan dan dibiasakan
bahwa untuk urusan makan dan minum harus menggunakan tangan kanan, sedangkan
untuk cebok harus harus dengan tangan kiri. Sedangkan untuk aktifitas lainnya
seperti menulis, mengangkat barang, dan sebagainya boleh dengan tangan kiri
atau kanan. Kebiasaan manusia itu tergantung dari awalnya, dari sejak kecilnya.
Kecenderungan menggunakan tangan kanan atau kiri bisa diarahkan sejak kecil.
Oleh karena itu untuk para orang tua harus hati-hati mendidik anaknya sesuai
syariat. Apalagi tentang oerientasi seksual, benar-benar harus diarahkan,
jangan sampai menyalahkan keadaan atau dianggap sudah pembawaan. Penyimpangan
orientasi seksual benar-benar disebabkan karena anak kurang mendapatkan
perhatian dan kurangnya pendidikan agama.
Dirangkum oleh :
Sholihin untuk
Bintang Raya
Semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Sampaikan tanggapan anda di kolom komentar, terimakasih.