Jumat, 16 Maret 2012

Ibanatul Ahkam, 13 Maret 2012

Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram
Bab : Etika Buang Hajat
Pemateri : K.H. Aep Saefudin S.Ag
Hadits ke-82 :
وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا تَغَوَّطَ اَلرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ وَلَا يَتَحَدَّثَا. فَإِنَّ اَللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ )  رَوَاهُ . وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلسَّكَنِ وَابْنُ اَلْقَطَّانِ وَهُوَ مَعْلُول
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila dua orang buang air besar maka hendaknya masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara sebab Allah mengutuk perbuatan yang sedemikian.” Diriwayatkan oleh Ahmad, hadits shahih menurut Ibnus Sakan dan Ibnul Qathan. Hadits ini ma'lul.
Makna Hadits :
Islam adalah agama yang menganjurkan bersikap malu dan memelihara kehormatan (harga diri), malahan ia merupakan agama teladan bagi kehidupan bersosial. Islam melarang membuka aurat, memandang ke arahnya serta memperlihatkannya dengan cara membuang air besar secara bersama-sama. Islam pun melarang bercakap-cakap ketika sedang membuang air besar. Semua itu dilarang untuk menghindarkan manusia dari menyerupai perbuatan hewan. Allah Subhaanahu wa Ta’aala amat murka apabila ada orang yang melakukan perbuatan seperti itu.
Fiqih Hadits :
1.      Wajib menutup aurat.
2. Makruh bercakap-cakap ketika membuang hajat, sebab hal itu menyebabkan kemurkaan Allah. Oleh itu, Nabi Shallallaahu ’Alaihi wa Sallam tidak mau menjawab salam, meskipun menjawab salam hukumnya wajib, ketika ada seorang lelaki lewat dan mengucapkan salam, karena beliau sedang membuang air kecil. Murka Allah yang dikaitkan dengan perbuatan tersebut menunjukkan peringatan syariat terhadap perbuatan itu amat dahsyat.

Hadits ke-83 :
وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنْ اَلْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ وَلَا يَتَنَفَّسْ فِي اَلْإِنَاءِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang kencing, janganlah membersihkan bekas kotorannya dengan tangan kanan dan jangan pula bernafas dalam tempat air (ketika minum).” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Makna Hadits :
Rasulullah Shallallaahu ’Alaihi wa Sallam memberi petunjuk kepada para sahabat dan mengajarkan akhlak dalam agama dengan melarang mereka memegang kemaluan dengan tangan kanan dan menggunakan tangan kanan ketika membersihkan kotoran. Ini karena tangan kanan adalah tangan yang dimuliakan, oleh karena itu harus dijauhkan dari tempat-tempat najis. Tangan kanan hanya digunakan untuk perbuatan yang terhormat seperti makan dan minum serta lain-lain. Rasulullah Shallallaahu ’Alaihi wa Sallam melarang pula bernafas di dalam bejana/gelas, kerana perbuatan ini adalah perbuatan hewan di samping air dikhawatirkan tercemar oleh bau yang keluar daripada perut melalui mulut, sedangkan air merupakan benda cair yang warnanya mengikuti warna wadahnya. Akibat perbuatannya bernafas di bejana itu maka orang lain enggan meminumnya dan menganggapnya sebagai menjijikkan. Hadits ini secara garis besar menerangkan tentang sebagian akhlak yang dianjurkan oleh agama Islam.
Fiqih Hadits :
1.      Etika membersihkan diri setelah membuang air dan etika ketika minum.
2.      Menjaga kebersihan.
3.      Keutamaan tangan kanan dan menghindarkannya dari memegang sesuatu yang mengandung najis. Ini karena ada saat seseorang teringat kepada najis yang pernah diusapnya ketika dia sedang mengambil makanan dengan tangan kanannya, hingga membuatnya akan merasa jijik dengan tangan kanannya itu.
4.      Ketika sedang minum, seseorang dianjurkan bernafas sebanyak tiga kali di luar bejana/gelas. Jika minum air dengan sekali nafas (sekali teguk), ada kemungkinan dia diserang penyakit hati (lever), sebagaimana telah dijelaskan oleh hadits berikut :
الكبد من العب
“Penyakit hati disebabkan terlampau kerap meneguk minum sekali teguk.”

Tanya Jawab :
Bagaimana dengan orang yang kidal terhadap penerapan hadits ini?
Jawab :
Syariat yang terkandung di dalam hadits ini pasti tidak memberatkan manusia dan bisa dilaksanakan oleh siapa saja, termasuk orang kidal. Bahkan justru bermanfaat bagi manusia itu sendiri. Walaupun kidal, tetap harus dipisahkan dan dibiasakan bahwa untuk urusan makan dan minum harus menggunakan tangan kanan, sedangkan untuk cebok harus harus dengan tangan kiri. Sedangkan untuk aktifitas lainnya seperti menulis, mengangkat barang, dan sebagainya boleh dengan tangan kiri atau kanan. Kebiasaan manusia itu tergantung dari awalnya, dari sejak kecilnya. Kecenderungan menggunakan tangan kanan atau kiri bisa diarahkan sejak kecil. Oleh karena itu untuk para orang tua harus hati-hati mendidik anaknya sesuai syariat. Apalagi tentang oerientasi seksual, benar-benar harus diarahkan, jangan sampai menyalahkan keadaan atau dianggap sudah pembawaan. Penyimpangan orientasi seksual benar-benar disebabkan karena anak kurang mendapatkan perhatian dan kurangnya pendidikan agama.


Dirangkum oleh :
Sholihin untuk Bintang Raya
Semoga bermanfaat

Baca juga artikel terkait :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sampaikan tanggapan anda di kolom komentar, terimakasih.