Kamis, 12 April 2012

Ibanatul Ahkam 10 April 2012

Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram
Bab Mandi dan Hukum Junub
Pemateri : K.H. Aep Saefudin S.Ag
Hadits ke-92 :
َعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : " اَلْمَاءُ مِنْ اَلْمَاءِ " رَوَاهُ مُسْلِم وَأَصْلُهُ فِي اَلْبُخَارِيّ
Dari Abu said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu, beliau berkata : Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : “Air itu dari air (Mandi itu (wajib) kerana keluar air mani).” Riwayat Muslim yang berasal dari Bukhari.
Makna Hadits :
Sebagian sahabat pada mulanya mengira bahwa kewajipan mandi junub hanya karena bersetubuh dan mereka tidak tahu bahwa mereka wajib mandi apabila mimpi disertai keluarnya air mani. Nabi  Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberitahu mereka bahwa bermimpi mengeluarkan air mani wajib mandi junub. Untuk itu, Nabi bersabda bahwa wajib mandi dengan air yang bisa menyucikan apabila keluar air mani. Al-Qasr dalam hadis ini adalah qasr idhafi. Makna ini lebih utama berbanding mengatakan hadis ini di-mansukh, sebab nasakh berkaitan dengan kaedah asal. Walau demikian, ada hadits lain yang mendukung nasakh. Oleh itu, Ibn Hajar penulis Bulughul Maram ini tetap berpegang dengan hadits ini, lalu mengiringinya dengan hadits lain yang berkaitan dengannya.
Analisis Lafadz :
"الغسل" al-ghuslu : menggunakan air untuk menyiram seluruh anggota tubuh dengan cara tertentu.
"حكم الجنب" hukumul junub : hukum-hukum yang berkaitan dengan orang yang berjunuba. Al-Jinabah menurut bahasa adalah menjauh. Seseorang dikatakan ber-jinabah kerana dia dilarang daripada menghampiri tempat solat selagi belum bersuci. Sedangkan menurut syara’ ialah ketentuan hukum yang melarang seseorang dari mengerjakan solat, berthawaf, memegang mushaf dan lain sebagainya.
"الماء من الماء" : wajib mandi karena mengeluarkan air mani. Perkataan al-ma’i yang pertama maksudnya air yang biasa digunakan untuk mandi, sedangkan al-ma’i yang kedua maksudnya air mani.
Hadits ini pada mulanya dari al-Bukhari yang lafadznya seperti berikut:
“Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam memanggil seorang lelaki Anshar, yaitu ’Utban Ibnu Malik, lalu dia datang, sedangkan kepalanya masih meneteskan air (karena mandi wajib). Melihat itu, Rasulullah Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: “Barangkali kami telah menyebabkanmu (bersetubuh dengan isterimu) secara tergesa-gesa.” Lelaki itu menjawab: “Ya, wahai Rasulullah.” Nabi  bersabda: “Jika engkau tergesa-gesa (dalam bersetubuh) hingga tidak mengeluarkan air (mani) atau memang tidak keluar mani, maka engkau tidak wajib mandi, namun hanya wajib berwudlu.”
Di dalam Sahih Bukhari disebutkan bahwa Khalifah ’Utsman pernah ditanya mengenai seorang lelaki yang menyetubuhi isterinya tetapi tidak sampai mengeluarkan air mani. Beliau menjawab: “Hendaklah dia berwudlu sebagaimana berwudlu ketika hendak solat dan kemudian membasuh zakarnya.” Kemudian al-Bukhari berkata: “Mandi junub adalah lebih berhati-hati.” Jumhur ulama mengatakan bahawa pemahaman ini telah di-mansukh oleh hadis Abu Hurairah Radliyallahu ’anhu yang akan disebutkan berikut ini.
Fiqih Hadits :
1.      Wajib mandi karena mengeluarkan air mani.
2.      Pemahaman hadits ini di-nasakh oleh hadits berikut ini yang menunjukkan wajib mandi apabila kedua khitan bertemu.

Hadits ke-93 :
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم: " إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اَلأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ اَلْغُسْلُ "  مُتَّفَقٌ عَلَيْه. وَزَادَ مُسْلِمٌ: وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu, beliau berkata : Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang laki-laki duduk di antara empat bagian (tubuh) istrinya lalu ia membuatnya bekerja keras (mencampurinya) maka sungguh ia telah wajib mandi." Muttafaq Alaihi.  Riwayat Muslim menambahkan : Sekalipun dia tidak mengeluarkan (air mani).
Makna Hadits :
Bersetubuh termasuk perkara yang mewajibkan mandi junub, karena di dalamnya terdapat bersatunya kedua alat khitan antara suami dengan isteri, baik keluar air mani ataupun tidak. Pada permulaan Islam, syariat memberikan rukhshah bahwa yang diwajibkan mandi hanyalah apabila persetubuhan itu mengeluarkan air mani, seperti yang diterangkan dalam hadits sebelum ini: “Mandi itu (wajib) kerana keluar air mani.”
Kemudian syariat memerintahkan mandi apabila telah memasukkan zakar ke dalam kemaluan isteri, sebab makna jinabah menurut istilah orang Arab secara hakiki ditujukan kepada persetubuhan, sekalipun tidak keluar air mani.
Analisis Lafadz :
"إِذَا جَلَسَ" : apabila seorang lelaki, seperti yang telah dimaklumi dari konteks kata duduk, yakni berada di atas.
"شُعَبِهَا اَلأرْبَعِ" : berada di atas tubuh isterinya. Yang dimaksud ialah kedua tangan dan kedua kakinya.
"ثُمَّ جَهَدَهَا" kemudian si suami membuatnya bekerja keras menerusi gerakannya dan begitu pula sebaliknya. Ungkapan ini merupakan kata sindiran yang menggambarkan tentang hubungan seks.
Menurut lafaz Muslim disebutkan : "ثم الجتهد"  (kemudian suami bekerja keras).
"مُتَّفَقٌ عَلَيْه"  : Bukhari dan Muslim. Di dalam riwayat Muslim ditambahkan: "ومس الختان الختان" (Dan khitan bertemu dengan khitan yang lain.)
Fiqih Hadits :
1.      Disunahkan memakai kata sindiran dalam mengungkapkan perkara yang bersifat aib untuk disebutkan secara langsung.
2.      Wajib mandi junub karena memasukkan zakar ke dalam kemaluan perempuan, sekalipun tidak mengeluarkan air mani.

Hadits ke-94 :
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الْمَرْأَةِ تَرَى فِى مَنَامِهَا مَايَرَى الرَّجُلُ  قَالَ : " تَغْتَسِلُ " مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ َزَادَ مُسْلِمٌ: فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْم : " وَهَلْ يَكُونُ هَذَا " قَالَ: " نَعَمْ فَمِنْ أَيْنَ يَكُونُ اَلشَّبَهُ "

Dari Anas Radliyallahu 'Anhu berkata : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda  tentang perempuan yang bermimpi sebagaimana yang dimimpikan oleh laki-laki, maka sabdanya, "Ia wajib mandi." Hadits riwayat Muttafaqun 'Alaih, Imam Muslim menambahkan: Ummu Salamah bertanya: “Adakah hal ini terjadi?” Nabi menjawab: "Ya, maka darimana datangnya kemiripan?"
Makna Hadits :
Allah Subhanahu wa Ta’ala membentuk rupa janin dalam rahim mengikut gambaran yang Dia kehendaki. Adakalanya anak itu mirip ayahnya atau pamanya dari jalur ayahnya dan adakalanya pula mirip dengan ibunya atau dari jalur ibunya. Air mani siapa di antara keduanya yang mampu mengalahkan yang lain, maka anak yang bakal dilahirkan akan mirip dengan mani yang menang itu. Ini merupakan salah satu di antara mukjizat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena baginda mengetahui tentang fase yang dialami oleh janin. Nabi mewajibkan mandi kepada wanita yang mengeluarkan air mani dalam mimpi, sebagaimana ia juga diwajibkan kepada lelaki, karena wanita pada hakekatnya merupakan belahan lelaki.
Fiqih Hadits :
1.      Wanita pun bisa bermimpi sampai mengeluarkan air mani sama dengan kaum lelaki.
2.      Wanita tidak diwajibkan mandi kecuali apabila dia melihat adanya air mani.
3.      Pengakuan yang menyatakan bahwa anak itu adakalanya mirip dengan ayahnya atau mirip dengan ibunya. Jika air mani salah seorang di antara keduanya mendahului air mani yang lainnya, maka anaknya akan mirip dengan siapa yang mengeluarkan air mani terlebih dahulu itu.
4.      Seorang wanita dibolehkan meminta fatwa mengenai perkara-perkara yang dianggap musykil baginya dalam urusan agama.
5.      Perhatian yang sangat luar dimiliki oleh sahabat wanita untuk sentiasa memperdalam ilmu agama.
 
Tanya Jawab :
T?
J:
 
-
Dirangkum oleh :
Sholihin untuk Bintang Raya
Semoga bermanfaat

Baca juga artikel terkait :

3 komentar:

  1. terimakasih tulisannya. semoga bermanfaat. Aamiin

    BalasHapus
    Balasan
    1. @M.Hafid M. Terimakasih sudah bergabung dan memberi komentar...

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus

Sampaikan tanggapan anda di kolom komentar, terimakasih.