Sabtu, 28 Januari 2012

Ibanatul Ahkam, Jan-2012

Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram
Bab : Nawaqidul Wudlu
Pembicara : K.H. Aep Saefudin SAG

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا; ( أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْغَنَمِ؟ قَالَ: إِنْ شِئْتَ قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ اَلْإِبِلِ ؟ قَالَ: نَعَمْ )  أَخْرَجَهُ مُسْلِم
Hadits ke-69
Dari Jabir Ibnu Samurah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam : Apakah aku harus berwudlu setelah makan daging kambing? Beliau menjawab: "Jika engkau mau" Orang itu bertanya lagi: Apakah aku harus berwudlu setelah memakan daging unta? Beliau menjawab: "Ya". Dikeluarkan oleh Muslim.
Makna Hadits :
Daging unta mempunyai bau yang kuat sedangkan sholat merupakan munajat kepada Allah yang memerlukan kesucian diri. Oleh itu, syariat mewajibkan wudlu bagi seseorang yang telah makan daging unta. Lain halnya dengan daging kambing, ia tidak mengandungi lemak yang berbau seperti yang ada pada daging unta.
Fiqih Hadits :
1.      Wudlu tidak batal karena memakan daging kambing.
2.      Wudlu menjadi batal kerana memakan daging unta. Inilah yang menjadi pegangan Imam Ahmad. Namun jumhur ulama mengatakan tidak batal wudlu seseorang yang memakan daging unta dan mereka menyanggah pendapat Imam Ahmad bahawa hadits ini telah dimansukh, sedangkan pengertian “wudlu” dalam hadis ini diartikan sebagai wudlu menurut istilah bahasa (lughawi), yaitu berkumur-kumur untuk menghilangkan bau lemaknya.

ِعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ غَسَّلَ مَيْتًا فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ )  أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَه وَقَالَ أَحْمَدُ لَا يَصِحُّ فِي هَذَا اَلْبَابِ شَيْءٌ
Hadits ke-70
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata : Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa yang memandikan mayit hendaknya ia mandi dan barangsiapa yang mengusungnya hendaknya ia berwudlu". Dikeluarkan oleh Ahmad, Nasa'i dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan, sedang Ahmad berkata: tak ada sesuatu yang shahih dalam bab ini.
Makna Hadits :
Oleh karena jenazah sebelum diapa-apakan diyakini mengandung kotoran atau najis yang keluar daripada tubuhnya, maka syariat Islam memerintahkan orang yang memandikannya supaya mandi sebagai langkah berhati-hati dan untuk membersihkan diri. Orang yang mengusung jenazah diperintahkan pula untuk berwudlu, ada kemungkinan anjuran ini ditujukan kepada orang yang tubuhnya bersentuhan secara langsung dengan tubuh mayat ketika mengusungnya. Ada kemungkinan pula maksud wudlu di sini ialah makna wudlu lughawi (menurut bahasa), yaitu membasuh tangan. Ada pula kemungkinan lain bahwa anjuran ini bersifat ta’abbud karena tidak ada seorang pun ulama yang menganjurkan berwudlu bagi orang yang mengusung jenazah.
Fiqih Hadits :
1.      Disunahkan mandi setelah memandikan jenazah.
2.      Disunahkan berwudlu setelah mengusung jenazah.

عَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ رَحِمَهُ اَللَّهُ; ( أَنَّ فِي اَلْكِتَابِ اَلَّذِي كَتَبَهُ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ: أَنْ لَا يَمَسَّ اَلْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ )  رَوَاهُ مَالِكٌ مُرْسَلاً وَوَصَلَهُ النَّسَائِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ وَهُوَ مَعْلُولٌ
Hadits ke-71
Dari Abdullah Ibnu Abu Bakar Radliyallaahu 'anhu bahwa dalam surat yang ditulis (oleh juru tulis) Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam untuk ’Amr Ibnu Hazm disebutkan : ”Janganlah menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci.” Diriwayatkan oleh Malik dan mursal Nasa'i dan Ibnu Hibban meriwayatkannya dengan maushul. Hadits ini ma'lul.
Makna Hadits :
Al-Qur’an merupakan firman Allah Yang Maha Agung, hujjah-Nya yang mampu mematahkan lawan dan mukjizat-Nya yang abadi ditulis di dalam lembaran suci oleh tangan-tangan para malaikat yang mulia lagi bertakwa. Ia tidak patut dipegang kecuali oleh orang yang suci daripada hadats supaya dia menjadi orang yang berhak membawa Kitab Allah. Inilah maksud yang terdapat di dalam surat Nabi (s.a.w) kepada ’Amr ibn Hazm. Hadits ini telah masyhur di kalangan umat serta diterima oleh mereka. Isi yang terkandung di dalamnya pula turut didukung oleh ayat-ayat Al-Qur’an. Oleh karena itu janganlah memegang Kitab Allah apabila dalam keadaan berhadats untuk menghormati dan mengagungkannya.
Fiqih Hadits :
Orang mukallaf tidak dibolehkan memegang Al-Qur’an tanpa berwudlu.
Keterangan :
Harap dimengerti perbedaan istilah mukallaf dengan muallaf :
Mukallaf adalah orang Islam yang sudah tertuntut hukum syariat, yaitu sudah baligh dan berakal.
Sedangkan Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam, masih lemah imannya.

Pertanyaan :
1.      Mohon ?
Jawab :
M.
2.      Jika  ?
Jawab :
H

---masih dalam proses editing---

Dirangkum oleh : Sholihin untuk Bintang Raya
Semoga bermanfaat

Baca juga artikel terkait :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sampaikan tanggapan anda di kolom komentar, terimakasih.