Selasa, 23 Juli 2013

Zakat, Infaq, dan Shodaqoh

     Memahami berbagai istilah yang berlaku dalam disiplin ilmu apapun sangatlah penting, tanpa terkecuali ilmu syariat. Oleh karena itu, sejak dahulu para ulama senantiasa menjabarkan pemahaman berbagai istilah yang yang berlaku pada setiap bab dengan detail. Kecerobohan dalam penggunaan istilah-istilah syariat yang tidak sebagaimana mestinya dapat mengakibatkan penyimpangan dan kesalahan fatal dalam kehidupan beragama masyarakat. Demikian pula halnya dengan istilah Zakat, infaq, dan Shodaqoh.
     Sebelum memahami ketiga istilah tersebut, ada baiknya kita mengenal konsep tentang rezeki. Pada umumnya orang memahami rezeki hanya dalam bentuk harta kekayaan, padahal rezeki lebih luas dari itu. Segala bentuk karunia Allah yang dapat kita nikmati dan kita manfaatkan adalah rezeki. Udara yang kita hirup, kesehatan, panca indra, penghargaan, perasaan senang, istri/suami, anak, harta kekayaan dan lain-lain yang tidak terhitung jumlahnya adalah termasuk rezeki. Segala bentuk karunia Allah (rezeki) wajib kita syukuri dengan cara menggunakannya / menginfaqkannya dengan cara yang benar dan untuk tujuan kebaikan yang diridhai Allah SWT, diantaranya dengan mengeluarkan zakat, infaq dan shodaqoh.

1. Infaq
Untuk memahami ketiga istilah tersebut, lebih mudahnya dimulai dari istilah yang lebih luas maknanya, yaitu Infaq. Kata infaq dalam dalil-dalil Al-Qu’ran, hadits dan juga budaya ulama memiliki makna yang cukup luas, karena mencakup semua jenis pembelanjaan harta kekayaan, baik untuk tujuan kebaikan di jalan Allah (fisabilillah) maupun untuk tujuan kejahatan (fisabilith thaghut). Simak firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an :

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
“Dan orang-orang yang apabila menginfaqkan (membelanjakan harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67).

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ ۗ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَىٰ جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
“Sesungguhnya orang-orang kafir menginfaqkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menginfaqkan harta itu, kemudian menjadi penyesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu dikumpulkan.”  (QS. Al-Anfal: 36)

Hal serupa juga nampak dengan jelas pada sabda Nabi SAW berikut:

“Kelak pada hari Qiyamat, kaki setiap anak Adam tidak akan bergeser dari hadapan Allah hingga ditanya perihal lima hal: umurnya untuk apa ia habiskan, masa mudanya untuk apa ia lewatkan, harta kekayaannya dari mana ia peroleh dan kemana ia infaqkan (belanjakan) dan apa yang ia lakukan dengan ilmunya.” (HR. Tirmidzi)

Oleh karena itu pada banyak dalil, perintah untuk berinfaq disertai dengan penjelasan infaq di jalan Allah, sebagaimana pada ayat berikut :

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Dan infaqkanlah (belanjakanlah harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik .” (QS. Al-Baqarah: 195)

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ
 “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menginfaqkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.” (QS. Al-Baqarah : 261)

2. Shodaqoh
Segala macam dan bentuk infaq di jalan yang benar untuk tujuan kebaikan (fisabilillah) disebut juga shodaqoh. Dengan demikian shodaqoh mencakup yang wajib dan mencakup pula yang sunah (hibah, hadiah, menyantuni fakir miskin, dll), asalkan bertujuan untuk mencari keridhaan Allah SWT semata. Shodaqoh wajib dipisahkan lagi menjadi dua yaitu yang sudah ditentukan ukurannya (muqaddar) yang disebut zakat, dan juga yang tidak ditentukan ukurannya (ghairu muqaddar) seperti nafkah keluarga.
Namun, kata sedekah dalam banyak dalil dipakai untuk menyebut zakat, sebagaimana disebutkan pada ayat berikut :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
 “Ambillah shodaqoh(zakat) dari sebagian harta mereka, dengan (zakat) itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103)

 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya shodaqoh-shodaqoh (zakat-zakat) itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60)

Dalam hadits yang shahih, Nabi SAW bersabda:
“Bila anak Adam meninggal dunia maka seluruh pahala amalannya terputus, kecuali pahala tiga amalan: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang senantiasa mendoakan kebakan untuknya.” (QS. at-Tirmidzi dan lainnya)

Walau demikian, dalam beberapa dalil, kata sedekah memiliki makna yang lebih luas dari sekedar membayarkan sejumlah harta kepada orang lain. Sedekah dalam beberapa dalil digunakan untuk menyebut segala bentuk amal baik yang berguna bagi orang lain atau bahkan bagi diri sendiri.
Suatu hari sekelompok sahabat miskin mengadu kepada Rasulullah SAW perihal rasa cemburu mereka terhadap orang-orang kaya. Orang-orang kaya mampu mengamalkan sesuatu yang tidak kuasa mereka kerjakan yaitu menyedekahkan harta yang melebihi kebutuhan mereka. Menanggapi keluhan ini, Rasulullah SAW bersabda :
“Bukankah Allah telah membukakan bagi kalian pintu-pintu sedekah? Sejatinya setiap ucapan tasbih bernilai sedekah bagi kalian, demikian juga halnya dengan ucapan takbir, tahmid, dan tahlil. Memerintahkan kebajikan dan melarang kemungkaran juga bernilai sedekah bagi kalian. Bahkan melampiaskan syahwat kemaluan kalian pun bernilai sedekah.” Tak ayal lagi para sahabat keheranan mendengar penjelasan beliau ini, sehingga mereka kembali bertanya: “Ya Rasulullah, apakah bila kita memuaskan syahwat, kita mendapatkan pahala?” Beliau menjawab: “Bagaimana pendapatmu bila ia menyalurkannya pada jalan yang haram, bukankah dia menanggung dosa? Demikian pula sebaliknya bila ia menyalurkannya pada jalur yang halal, maka iapun mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)

3. Zakat
Tadi sudah disebutkan bahwa zakat merupakan shodaqoh wajib yang sudah ditentukan ukurannya (muqaddar). Di masyarakat beredar pemahaman bahwa zakat adalah sejumlah harta yang telah ditentukan jenis,  kadar, dan yang dibayarkan kepada yang berhak menerimanya pada waktu yang telah ditentukan pula. Dan zakat inilah yang merupakan salah satu rukun agama Islam. Allah menegaskan dalam Al-Quran :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah : 43)
Pemahaman di atas benar, namun perlu diingat kadangkala para ulama menggunakan kata zakat pada zakat sunah.

Zakat terdiri dari beberapa macam, diantaranya : zakat fitrah, zakat mal (harta kekayaan), zakat perdagangan, dan lain sebagainya. Zakat sudah ditentukan perhitungannya dan harus dikeluarkan sesuai syariat, baik jumlahnya, waktunya, maupun penerimanya. Misalnya zakat fitrah sebanyak 1 sha makanan pokok (setara dengan 2,5kg beras), dikeluarkan selama bulan Ramadhan sampai sebelum sholat Iedul Fitri diberikan kepada fakir miskin. Demikian juga zakat mal sudah ditentukan nishab (jumlah minimal harta yang terkena wajib zakat), haul (masa kepemilikan harta), dan  persentase yang harus dikeluarkan (2,5% dari harta).
Wallahu ‘a’lam.

Tausiah Bintang Raya, dari berbagai sumber
Semoga bermanfaat

Kamis, 18 Juli 2013

Keistimewaan Sholat

     Diantara perintah terbesar yang wajib dilakukan seorang muslim, setelah bertauhid kepada Allah, adalah mendirikan sholat. Sholat merupakan ibadah yang tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan bagaimanapun. Ibadah lain, misalnya puasa, bila sakit maka tidak wajib puasa, haji bagi yang mampu, jika tidak mampu maka tidak wajib haji, zakat bagi orang kaya, jika miskin maka justru berhak menerima zakat. Tetapi satu-satunya setelah syahadat, yang tetap wajib dalam keadaan bagaimanapun, baik miskin atau kaya, lapang atau sempit, sehat atau sakit, aman atau perang, ialah sholat.
Sedemikian pentingnya sholat sehingga ia disebut sebagai tiang agama, sebagaimana sabda Nabi SAW :
الصلاة عماد الدين , فمن اقامها فقد اقام الدين ومن تركها فقد هدم الدين

“Sholat itu adalah tiang agama (Islam), maka barangsiapa mendirikannya maka sungguh ia telah mendirikan agama (Islam) itu dan barangsiapa meninggalkannya maka sungguh ia telah merobohkan agama (Islam) itu.”

Ibarat sebuah bangunan, pondasi agama adalah syahadatain. Bayangkan, sebuah bangunan yang telah memiliki podasi tentu membutuhkan tiang-tiang penyangga. Tanpa tiang penyangga maka pasti tidak akan tegaklah bangunan itu. Jika dibutuhkan 5 tiang tetapi yang ada hanya 2 tiang maka akan robohlah bangunan itu. Demikian pula kedudukan sholat dalam Islam.
Bahkan secara tegas dalam sebuah hadist Rasulullah SAW disebutkan bahwa pembeda antara seorang mukmin dan kafir adalah sholat, artinya jika seseorang telah meninggalkan sholat maka berarti ia telah kafir.

Shalat merupakan perkara yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

أول ما يحاسب به العبد يوم القيامة الصلاة فإن صلحت صلح له سائر عمله وإن فسدت فسد سائر عمله

“Perkara yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya baik maka seluruh amalnya pun baik. Apabila shalatnya buruk maka seluruh amalnya pun akan buruk.” (HR. Ath-Thabrani)

Sholat menjadi barometer utama terhadap amal-amal yang lain dari seorang hamba, jika sholatnya baik pasti semua amal yang lainnya baik, sebaliknya jika sholatnya buruk maka pasti buruk pula semua amal yang lain. Perbuatan keji dan munkar tidak mungkin dilakukan oleh orang yang sholatnya baik sebagaimana firman Allah SWT :

اتْلُ مَآ أُو حِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ وَاللهُ يَعْلَمُ مَاتَصْنَعُونَ

“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (al-Qur'an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain), dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. Al-Ankabuut : 45)

Kalau diibaratkan dengan angka, maka sholat adalah angka 1, dan ibadah yang lain adalah angka 0. Kalau kita menunaikan ibadah haji misalnya, kita mempunyai angka 0, kemudian kita sempurna puasa bulan Ramadhan bertambah lagi angka 0, lalu kita berbuat baik kepada kedua orang tua dapat lagi angka 0. Jadi kita mempunyai tiga angka 000, tidak ada maknanya. Tapi kalau kita sudah sholat maka kita mempunyai angka 1, kemudian kita berangkat haji bertambah angka 0 berarti 10, lalu kita sempurna puasa bertambah lagi angka 0 menjadi 100, kita berbakti kepada orangtua kita maka bertambah lagi menjadi 1000, dan begitu seterusnya bermakna semua amal ibadah kita jika kita mempunyai angka 1, dan angka 1 nya adalah sholat.
Di bulan Ramadhan yang mulia ini, serta mengingat betapa penting dan istimewanya kedudukan sholat dalam agama kita, maka sudah sewajarnya kita di dalam hidup yang hanya sekali-kalinya ini, harus terus menerus belajar dan mengkaji sampai dimana sholat kita dan terus menerus meningkatkan kualitas sholat kita sehingga kita mengetahui makna dan hakekat sholat yang sebenarnya, sehingga sholat kita benar-benar dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar, sehingga amal-amal kita yang lain tidak sia-sia tetapi sebaliknya menjadi bermakna karena sholat kita dinilai baik oleh Allah SWT.

Tausiah Bintang Raya
Semoga bermanfaat
 

Selasa, 16 Juli 2013

Tiga Tingkatan Puasa

     Ulama’ membagi puasa menjadi tiga tingkat : 1) Shiyamul’am / shiyamul’awam (puasanya orang umum / puasanya orang bodoh), 2) Shiyaamulkhawwas (puasanya orang khusus), 3) Shiyamulkhawwas al-khawwas (puasanya orang khususnya khusus).

Pertama :
Puasanya orang umum (’awam), yaitu puasa yang dilakukan hanya dengan tujuan untuk menahan kemauan perut dan kelamin untuk mendatangi nafsu syahwat (makan, minum dan seksual). Puasa yang dilakukan sekedar mengerti bahwa dirinya saat itu sedang diwajibkan berpuasa namun tidak pernah mengerti, untuk apa puasa itu diwajibkan.
Rasulullah SAW bersabda :

كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ ِصيَامِهِ إِلاَّ الْجُوْعُ وَالْعَطْشُ .


“Banyak dari orang berpuasa, tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali hanya lapar dan dahaga”.
Inilah puasanya orang kebanyakan atau dikatakan juga sebagai puasanya orang bodoh, hanya menjalankan kewajiban puasa itu secara syariat saja. Hanya sekedar memenuhi kewajiban tanpa tahu hikmah dan rahasia di balik kewajiban tersebut. Namun, meski demikian, asal ibadah puasa itu dapat dilaksanakan dengan dasar hati yang ikhlas dan tanpa dicampuri sifat-sifat yang dapat membatalkan pahala puasa, maka tetap saja akan mendapatkan pahala dari puasa yang dilakukan itu. Hanya saja barangkali sulit bisa menggapai “rahasia amal” sebagai buah ibadah yang disembunyikan di balik kewajiban tersebut.

Kedua :
Puasanya orang khusus (khawwas) adalah puasanya orang-orang shaleh, yakni puasa dengan menahan seluruh anggota tubuh dari perbuatan maksiat dan dosa. Mereka tidak hanya menahan kebutuhan perut dan kelamin saja, namun juga mata, telinga, pikiran dan anggota badan yang lainnya. Puasa pada tingkat ini hasilnya tidak bisa sempurna kecuali dengan membiasakan lima hal :
1.      Menundukkan pandangan mata dari segala sesuatu yang dilarang agama.
2.      Menjaga lisan dari pembicaraan buruk, seperti membicarakan kejelekan orang lain, berbohong, mengadu domba, dan sumpah palsu, sebagaimana yang telah ditegaskan Baginda Nabi SAW :

خَمْسَةُ أَشْيَاءَ تُحِيْطُ الصَّوْمَ . أَىْ تُبْطِلُ ثَوَابَهُ . اَلْكَذِبُ وَالْغِيْبَةُ وَالنَّمِيْمَةُ وَالْيَمِيْنُ اَلْغَمُوْسُ وَالنَّظْرُ بِشَهْوَةٍ

“Lima perkara yang dapat membatalkan (pahala) puasa: berkata bohong, membicarakan kejelekan orang lain, mengadu domba, sumpah palsu dan melihat dengan syahwat”.
3.      Menahan telinga dari mendengarkan apa-apa yang dilarang agama.
4.      Menahan seluruh anggota badan dari perbuatan yang makruh dan membatasi perut di saat berbuka dari rezeki yang syubhat. Hal itu harus dilakukan, karena yang dimaksud dengan puasa adalah menahan syahwat dari makanan halal, maka apalah artinya apabila puasa itu dibuka dengan rizki yang haram. Maka orang yang berbuka dengan rizki yang haram sama halnya dengan membangun istana tetapi dengan menghancurkan kota.
5.      Berbuka dengan tidak terlalu kenyang meski dengan rizki yang halal, hal itu dilakukan supaya perut tidak terlalu penuh dengan makanan.

Puasa pada tingkat kedua ini dilakukan oleh orang-orang yang telah mengerti tujuan amal ibadah yang sedang dikerjakan. Artinya dengan kewajiban puasa yang sedang dilakukan itu, di samping mereka mengharapkan pahala yang sudah dijanjikan, juga mengharapkan derajat tinggi di sisi Allah, yakni bagaimana mereka dapat mencintai dan dicintai-Nya. Mencintai (‘asyiq) dalam arti mampu merasakan kenikmatan ibadah dan munajat, hal itu bisa terjadi, karena saat itu mereka merasa sedang dekat dengan yang dicintai. Sedangkan dicintai (masyuq) artinya ridla kepada segala ketetapan dan takdir-Nya, itu disebabkan karena yang sedang berkehendak dengan segala ketetapan dan takdir itu adalah Dzat yang mencintainya.

Ketiga :
Puasa yang tertinggi tingkatannya adalah puasanya orang khususnya khusus (khawwas al-khawwas), yaitu puasa hati, bagaimana dengan puasa itu mereka dapat mengendalikan dan menahan perasaaan serta kecenderungan hati dari cita-cita duniawi, dan dari selain Allah. Orang yang berpuasa pada tingkat ketiga ini, apabila di dalam puasanya masih sempat berpikir urusan selain Allah, maka dia merasa tidak sempurna puasanya bahkan batal makna puasanya. Inilah tingkat puasanya para Nabi dan para wali. Puasa pada tingkat ini hakekatnya semata-mata hanya untuk menghadapkan wajah kepada Allah dan memalingkan diri dari selain-Nya.

Dirangkum oleh : Sholihin untuk Bintang Raya
Sumber : Tausiah KH. Aep Saefudin S.Ag
Semoga bermanfaat