Selasa, 23 Juli 2013

Zakat, Infaq, dan Shodaqoh

     Memahami berbagai istilah yang berlaku dalam disiplin ilmu apapun sangatlah penting, tanpa terkecuali ilmu syariat. Oleh karena itu, sejak dahulu para ulama senantiasa menjabarkan pemahaman berbagai istilah yang yang berlaku pada setiap bab dengan detail. Kecerobohan dalam penggunaan istilah-istilah syariat yang tidak sebagaimana mestinya dapat mengakibatkan penyimpangan dan kesalahan fatal dalam kehidupan beragama masyarakat. Demikian pula halnya dengan istilah Zakat, infaq, dan Shodaqoh.
     Sebelum memahami ketiga istilah tersebut, ada baiknya kita mengenal konsep tentang rezeki. Pada umumnya orang memahami rezeki hanya dalam bentuk harta kekayaan, padahal rezeki lebih luas dari itu. Segala bentuk karunia Allah yang dapat kita nikmati dan kita manfaatkan adalah rezeki. Udara yang kita hirup, kesehatan, panca indra, penghargaan, perasaan senang, istri/suami, anak, harta kekayaan dan lain-lain yang tidak terhitung jumlahnya adalah termasuk rezeki. Segala bentuk karunia Allah (rezeki) wajib kita syukuri dengan cara menggunakannya / menginfaqkannya dengan cara yang benar dan untuk tujuan kebaikan yang diridhai Allah SWT, diantaranya dengan mengeluarkan zakat, infaq dan shodaqoh.

1. Infaq
Untuk memahami ketiga istilah tersebut, lebih mudahnya dimulai dari istilah yang lebih luas maknanya, yaitu Infaq. Kata infaq dalam dalil-dalil Al-Qu’ran, hadits dan juga budaya ulama memiliki makna yang cukup luas, karena mencakup semua jenis pembelanjaan harta kekayaan, baik untuk tujuan kebaikan di jalan Allah (fisabilillah) maupun untuk tujuan kejahatan (fisabilith thaghut). Simak firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an :

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
Dan orang-orang yang apabila menginfaqkan (membelanjakan harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqan: 67).

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ ۗ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَىٰ جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
Sesungguhnya orang-orang kafir menginfaqkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menginfaqkan harta itu, kemudian menjadi penyesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam neraka Jahanamlah orang-orang kafir itu dikumpulkan.”  (QS. Al-Anfal: 36)

Hal serupa juga nampak dengan jelas pada sabda Nabi SAW berikut:

Kelak pada hari Qiyamat, kaki setiap anak Adam tidak akan bergeser dari hadapan Allah hingga ditanya perihal lima hal: umurnya untuk apa ia habiskan, masa mudanya untuk apa ia lewatkan, harta kekayaannya dari mana ia peroleh dan kemana ia infaqkan (belanjakan) dan apa yang ia lakukan dengan ilmunya.” (HR. Tirmidzi)

Oleh karena itu pada banyak dalil, perintah untuk berinfaq disertai dengan penjelasan infaq di jalan Allah, sebagaimana pada ayat berikut :

وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

Dan infaqkanlah (belanjakanlah harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik .” (QS. Al-Baqarah: 195)

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ
 Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menginfaqkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.” (QS. Al-Baqarah : 261)

2. Shodaqoh
Segala macam dan bentuk infaq di jalan yang benar untuk tujuan kebaikan (fisabilillah) disebut juga shodaqoh. Dengan demikian shodaqoh mencakup yang wajib dan mencakup pula yang sunah (hibah, hadiah, menyantuni fakir miskin, dll), asalkan bertujuan untuk mencari keridhaan Allah SWT semata. Shodaqoh wajib dipisahkan lagi menjadi dua yaitu yang sudah ditentukan ukurannya (muqaddar) yang disebut zakat, dan juga yang tidak ditentukan ukurannya (ghairu muqaddar) seperti nafkah keluarga.
Namun, kata sedekah dalam banyak dalil dipakai untuk menyebut zakat, sebagaimana disebutkan pada ayat berikut :

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
 Ambillah shodaqoh(zakat) dari sebagian harta mereka, dengan (zakat) itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At Taubah: 103)

 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya shodaqoh-shodaqoh (zakat-zakat) itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60)

Dalam hadits yang shahih, Nabi SAW bersabda:
Bila anak Adam meninggal dunia maka seluruh pahala amalannya terputus, kecuali pahala tiga amalan: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang senantiasa mendoakan kebakan untuknya.” (QS. at-Tirmidzi dan lainnya)

Walau demikian, dalam beberapa dalil, kata sedekah memiliki makna yang lebih luas dari sekedar membayarkan sejumlah harta kepada orang lain. Sedekah dalam beberapa dalil digunakan untuk menyebut segala bentuk amal baik yang berguna bagi orang lain atau bahkan bagi diri sendiri.
Suatu hari sekelompok sahabat miskin mengadu kepada Rasulullah SAW perihal rasa cemburu mereka terhadap orang-orang kaya. Orang-orang kaya mampu mengamalkan sesuatu yang tidak kuasa mereka kerjakan yaitu menyedekahkan harta yang melebihi kebutuhan mereka. Menanggapi keluhan ini, Rasulullah SAW bersabda :
Bukankah Allah telah membukakan bagi kalian pintu-pintu sedekah? Sejatinya setiap ucapan tasbih bernilai sedekah bagi kalian, demikian juga halnya dengan ucapan takbir, tahmid, dan tahlil. Memerintahkan kebajikan dan melarang kemungkaran juga bernilai sedekah bagi kalian. Bahkan melampiaskan syahwat kemaluan kalian pun bernilai sedekah.” Tak ayal lagi para sahabat keheranan mendengar penjelasan beliau ini, sehingga mereka kembali bertanya: “Ya Rasulullah, apakah bila kita memuaskan syahwat, kita mendapatkan pahala?” Beliau menjawab: “Bagaimana pendapatmu bila ia menyalurkannya pada jalan yang haram, bukankah dia menanggung dosa? Demikian pula sebaliknya bila ia menyalurkannya pada jalur yang halal, maka iapun mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)

3. Zakat
Tadi sudah disebutkan bahwa zakat merupakan shodaqoh wajib yang sudah ditentukan ukurannya (muqaddar). Di masyarakat beredar pemahaman bahwa zakat adalah sejumlah harta yang telah ditentukan jenis,  kadar, dan yang dibayarkan kepada yang berhak menerimanya pada waktu yang telah ditentukan pula. Dan zakat inilah yang merupakan salah satu rukun agama Islam. Allah menegaskan dalam Al-Quran :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah : 43)
Pemahaman di atas benar, namun perlu diingat kadangkala para ulama menggunakan kata zakat pada zakat sunah.

Zakat terdiri dari beberapa macam, diantaranya : zakat fitrah, zakat mal (harta kekayaan), zakat perdagangan, dan lain sebagainya. Zakat sudah ditentukan perhitungannya dan harus dikeluarkan sesuai syariat, baik jumlahnya, waktunya, maupun penerimanya. Misalnya zakat fitrah sebanyak 1 sha makanan pokok (setara dengan 2,5kg beras), dikeluarkan selama bulan Ramadhan sampai sebelum sholat Iedul Fitri diberikan kepada fakir miskin. Demikian juga zakat mal sudah ditentukan nishab (jumlah minimal harta yang terkena wajib zakat), haul (masa kepemilikan harta), dan  persentase yang harus dikeluarkan (2,5% dari harta).
Wallahu ‘a’lam.

Tausiah Bintang Raya, dari berbagai sumber
Semoga bermanfaat

Baca juga artikel terkait :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sampaikan tanggapan anda di kolom komentar, terimakasih.