Kamis, 08 Maret 2012

Ibanatul Ahkam, 6 Maret 2012

Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram
Bab : Etika Buang Hajat
Pemateri : K.H. Aep Saefudin S.Ag
Hadits ke-81 :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم: اِتَّقُوا اَلللاعِنِينَ اَلَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ اَلنَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ. رَوَاهُ مُسْلِم 
زَادَ أَبُو دَاوُدَ عَنْ مُعَاذٍ. "وَالْمَوَارِدَ". ولفظه: اِتَّقُوا اَلمَلاعِنَ اَلثلاثه: البراز فى الموارد، وقارعة الطَرِيقِ، والظل
وَلأحْمَدَ; عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: "أَوْ نَقْعِ مَاءٍ"  وَفِيهِمَا ضَعْف
وأَخْرَجَ اَلطَّبَرَانِيُّ اَلنَّهْيَ عَن ْ تَحْتِ اَلْأَشْجَارِ اَلْمُثْمِرَةِ، وَضَفَّةِ اَلنَّهْرِ الْجَارِي. مِنْ حَدِيثِ اِبْنِ عُمَرَ بِسَنَدٍ ضَعِيف
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata : Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: “Peliharalahlah dirimu dari dua perbuatan yang mendatangkan laknat yaitu buang hajat di jalan manusia atau di tempat orang berteduh.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim)
Abu Dawud menambahkan dari Muadz : “Dan tempat-tempat sumber air.” Lafadznya ialah: “Peliharalah dirimu dari tiga perbuatan yang mendatangkan laknat yaitu buang air besar di tempat-tempat sumber air, di tengah jalan raya dan di tempat perteduhan.”
Menurut riwayat Imam Ahmad dari Ibnu Abbas : “Atau di tempat menggenangnya air.” Dalam kedua riwayat tersebut ada kelemahan.
Imam Thabrani mengeluarkan sebuah hadits yang melarang buang air besar di bawah pohon berbuah dan di tepi sungai yang mengalir. Dari hadits Ibnu Umar dengan sanad yang lemah.
Makna Hadits :
Syariat Islam sangat memperhatikan soal kemuliaan manusia supaya mereka tidak seperti binatang, karena manusia adalah semulia-mulia makhluk. Oleh itu, syariat Islam tidak membiarkan seseorang membuang hajat di dalam air yang mengalir. Air yang mengalir ini ada kalanya diperlukan untuk dijadikan sebagai air minum. Selain itu, perbuatan serupa itu bisa menimbulkan penyakit. Manusia dilarang pula membuang hajat di tempat berteduh orang-orang atau di tempat jatuhnya buah-buahan yang dapat dimakan. Syariat Islam mengingatkan supaya tidak melakukan perbuatan yang dapat mendatangkan laknat sehingga seseorang itu jauh dari rahmat Allah Subhaanahu wa Ta’aala.
Analisis Lafadz :
"إتّقُوا"  : berasal dari lafaz al-wiqayah yang artinya memelihara diri.
 "اللاعنين" : dua perkara yang bisa mendatangkan laknat, dalam arti dijauhkan dari rahmat Allah.
 "يتخلى في طرق الناس" : buang air besar di jalan yang biasa dilalui banyak orang, karena bau najis tersebut mengganggu mereka dan membuat mereka merasa jijik.
"ظِلّهِم" : yang dimaksud dengan al-dzhill ialah tempat berteduh banyak orang untuk beristirahat. "البراز" : makna asalnya ialah tempat yang luas, kemudian dipinjamkan untuk menunjukkan makna buang air besar, karena seseorang membuang hajat biasanya di tempat yang jauh dari keramaian.
 "الموارد" : bentuk jamak dari lafaz al-mawrid yang artinya tempat yang didatangi manusia untuk mengambil air, baik mata air ataupun sungai.
 "قارعة الطرق" : jalan lebar yang biasa dilalui orang.
 "نقع ماء" : tempat terkumpulnya air atau tempat air tergenang.
 "فيهما ضعف" : maksudnya di dalam riwayat yang dikemukakan Abu Dawud dan Imam Ahmad mengandungi unsur dha’if. Abu Dawud sesudah menyebut hadits ini berkata: “Hadits ini mursal. karena hadits ini berasal dari riwayat Abu Sa’id al-Himyari dan dia tidak berjumpa dengan Mu’adz. Oleh karena itu ia berstatus sebagai munqathi’. Ibn Majah turut menyebut hadits yang serupa melalui jalur yang serupa pula.
Hadits Imam Ahmad dinilai dha’if karena di dalam sanadnya terdapat Ibnu Lahi’ah, sedangkan dia melalui Ibnu Abbas masih belum dikenali.
 "الأشجار المثمرة" : pohon yang berbuah dan buahnya dimakan oleh manusia.
 "ضفة النهر" : tepi sungai.
 "بسند ضعيف" : dengan sanad yang dha’if, karena di dalam sanadnya terdapat Furat ibn al-Sa’ib, seorang matruk.

Fiqih Hadits :
1.  Dilarang membuang hajat di tengah jalan yang biasa dilalui banyak orang dan tempat berteduh karena perbuatan tersebut membuat kaum muslimin terganggu oleh najis, kotoran dan baunya ketika mereka lewat dan duduk-duduk di kawasan itu.
2.  Dilarang membuang hajat besar di tempat mata air dan sungai. Begitu pula di tempat air berkumpul, seperti danau dan telaga.
3.  Dilarang membuang hajat di bawah pohon yang berbuah.
4.  Islam amat memperhatikan soal kebersihan, disiplin dan memelihara tempat umum.
Renungan :
Syariat Islam yang dibawa Nabi Muhammad Shallallahu ’Alaihi wa Sallam begitu mulia, sempurna dan lengkap. Semuanya dicontohkan oleh Nabi, baik melalui sabdanya maupun melalui perbuatannya. Bahkan kalangan kaum orientalis non muslim juga mengakui bahwa tidak ada pemimpin yang seperti Muhammad, yang seluruh aspek perbuatannya dicatat dan dicontoh oleh umatnya. Dalam hal kebersihan, sudah sejak ribuan tahun yang lalu dicontohkan oleh Nabi. Namun kalau kita tafakkuri, realitasnya sekarang di negara kita yang mayoritas Muslim tetapi aspek kebersihan dan ketertibannya jauh tertinggal dengan negara non muslim seperti Singapura. Hal ini karena kita umat Islam tidak melaksanakan keislaman secara menyeluruh, tidak mencontoh dan melaksanakan apa yang diajarkan Rasulullah, justru non muslim yang mempraktekannya. Lihatlah sungai-sungai disekitar kita, Citarum misalnya, dari limbah rumah tangga, kotoran manusia sampai limbah pabrik masuk ke dalamnya. Dan terbukti sebagaimana hadits Nabi tersebut di atas, hal tersebut mendatangkan laknat. Sekarang kita merasakan apa akibat dari tercemarnya sungai-sungai, jangan-jangan hal itu merupakan bagian dari laknat Allah, na’udzubillahi min dzalik. Oleh karena itu sebagai seorang Muslim, marilah kita laksanakan ajaran Islam secara menyeluruh, termasuk dengan hal-hal kecil seperti etika buang hajat dan juga keharusan memelihara sumber air dan sungai.

 -
Dirangkum oleh :
Sholihin untuk Bintang Raya
Semoga bermanfaat

Baca juga artikel terkait :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sampaikan tanggapan anda di kolom komentar, terimakasih.