Minggu, 18 Maret 2012

Q.S. Al-Mulk

بسم الله الرحمن الرحيم
 تبرك الذي بيده الملك ۖ وهو على كل شيء قدير. الذي خلق الموت والحيوة ليبلوكم  ايكم احسن عملا ۗ وهو العزيز الغفور. الذي خلق سبع سموت طباقا ۗ ما ترى في خلق الرحمن من تفوت ۗ فارجع البصر هل ترى من فطور. ثم ارجع البصر كرتين ينقلب اليك البصر خاسئا وهو حسير.

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang
“Maha Suci Allah yang di tangan-Nyalah (segala) kerajaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
“Yang menjadikan mati dan hidup, untuk menguji kamu, siapa di antara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa, Maha Pengampun.”
“Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Kamu sekali-kali tidak akan melihat pada ciptaan Tuhan yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah sekali lagi, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang?”
“Kemudian ulangi pandangan(mu) sekali lagi (dan) sekali lagi, niscaya pandanganmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan cacat dan ia (pandanganmu) dalam keadaan letih.”

Keistimewaan Surat Al-Mulk :
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
سُورَةٌ مِنَ الْقُرْآنِ ثَلاَثُونَ آيَةً تَشْفَعُ لِصَاحِبِهَا حَتَّى يُغْفَرَ لَهُ {تَبَارَكَ الَّذِى بِيَدِه الْمُلْكُ}. وفي رواية: فأخرجته من النار وأدخلته الجنة
Satu surat dalam al-Qur’an (yang terdiri dari) tiga puluh ayat (pada hari kiamat) akan memberi syafa’at (dengan izin Allah Ta’ala) bagi orang yang selalu membacanya (dengan merenungkan artinya) sehingga Allah mengampuni (dosa-dosa)nya, (yaitu surat al-Mulk): “Maha Suci Allah Yang di tangan-Nyalah segala kerajaan/kekuasaan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”. Dalam riwayat lain: “…sehingga dia dikeluarkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga”.
Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan membaca surat ini secara kontinyu, karena ini merupakan sebab untuk mendapatkan syafa’at dengan izin Allah Ta’ala.
Hadits ini semakna dengan hadits lain dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Satu surat dalam al-Qur’an yang hanya (terdiri dari) tiga puluh ayat akan membela orang yang selalu membacanya (di hadapan Allah Ta’ala) sehingga dia dimasukkan ke dalam surga, yaitu surat: “Maha Suci Allah Yang di tangan-Nyalah segala kerajaan/kekuasaan”.
Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:
·    Keutamaan dalam hadits ini diperuntukkan bagi orang yang selalu membaca surat al-Mulk dengan secara kontinyu disertai dengan merenungkan kandungannya dan menghayati artinya.
·    Surat ini termasuk surat-surat al-Qur’an yang biasa dibaca oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum tidur di malam hari, karena agungnya kandungan maknanya.
·    Sebagian dari ulama ahli tafsir menamakan surat ini dengan penjaga/pelindung dan penyelamat (dari azab kubur), akan tetapi penamaan ini disebutkan dalam hadits yang lemah.
·    Al-Qur’an akan memberikan syafa’at (dengan izin Allah) bagi orang yang membacanya (dengan menghayati artinya) dan mengamalkan isinya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,Bacalah al-Qur’an, karena sesungguhnya bacaan al-Qur’an itu akan datang pada hari kiamat untuk memberi syafa’at bagi orang-orang yang membacanya (sewaktu di dunia)”.
وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين،وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Sumber : Muslim.or.id
Ditulis kembali oleh
Sholihin untuk Bintang Raya
Semoga bermanfaat

Jumat, 16 Maret 2012

Ibanatul Ahkam, 13 Maret 2012

Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram
Bab : Etika Buang Hajat
Pemateri : K.H. Aep Saefudin S.Ag
Hadits ke-82 :
وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا تَغَوَّطَ اَلرَّجُلَانِ فَلْيَتَوَارَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَنْ صَاحِبِهِ وَلَا يَتَحَدَّثَا. فَإِنَّ اَللَّهَ يَمْقُتُ عَلَى ذَلِكَ )  رَوَاهُ . وَصَحَّحَهُ اِبْنُ اَلسَّكَنِ وَابْنُ اَلْقَطَّانِ وَهُوَ مَعْلُول
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda : “Apabila dua orang buang air besar maka hendaknya masing-masing bersembunyi dan tidak saling berbicara sebab Allah mengutuk perbuatan yang sedemikian.” Diriwayatkan oleh Ahmad, hadits shahih menurut Ibnus Sakan dan Ibnul Qathan. Hadits ini ma'lul.
Makna Hadits :
Islam adalah agama yang menganjurkan bersikap malu dan memelihara kehormatan (harga diri), malahan ia merupakan agama teladan bagi kehidupan bersosial. Islam melarang membuka aurat, memandang ke arahnya serta memperlihatkannya dengan cara membuang air besar secara bersama-sama. Islam pun melarang bercakap-cakap ketika sedang membuang air besar. Semua itu dilarang untuk menghindarkan manusia dari menyerupai perbuatan hewan. Allah Subhaanahu wa Ta’aala amat murka apabila ada orang yang melakukan perbuatan seperti itu.
Fiqih Hadits :
1.      Wajib menutup aurat.
2. Makruh bercakap-cakap ketika membuang hajat, sebab hal itu menyebabkan kemurkaan Allah. Oleh itu, Nabi Shallallaahu ’Alaihi wa Sallam tidak mau menjawab salam, meskipun menjawab salam hukumnya wajib, ketika ada seorang lelaki lewat dan mengucapkan salam, karena beliau sedang membuang air kecil. Murka Allah yang dikaitkan dengan perbuatan tersebut menunjukkan peringatan syariat terhadap perbuatan itu amat dahsyat.

Hadits ke-83 :
وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( لَا يُمْسِكَنَّ أَحَدُكُمْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ وَهُوَ يَبُولُ وَلَا يَتَمَسَّحْ مِنْ اَلْخَلَاءِ بِيَمِينِهِ وَلَا يَتَنَفَّسْ فِي اَلْإِنَاءِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kamu menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan ketika sedang kencing, janganlah membersihkan bekas kotorannya dengan tangan kanan dan jangan pula bernafas dalam tempat air (ketika minum).” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Makna Hadits :
Rasulullah Shallallaahu ’Alaihi wa Sallam memberi petunjuk kepada para sahabat dan mengajarkan akhlak dalam agama dengan melarang mereka memegang kemaluan dengan tangan kanan dan menggunakan tangan kanan ketika membersihkan kotoran. Ini karena tangan kanan adalah tangan yang dimuliakan, oleh karena itu harus dijauhkan dari tempat-tempat najis. Tangan kanan hanya digunakan untuk perbuatan yang terhormat seperti makan dan minum serta lain-lain. Rasulullah Shallallaahu ’Alaihi wa Sallam melarang pula bernafas di dalam bejana/gelas, kerana perbuatan ini adalah perbuatan hewan di samping air dikhawatirkan tercemar oleh bau yang keluar daripada perut melalui mulut, sedangkan air merupakan benda cair yang warnanya mengikuti warna wadahnya. Akibat perbuatannya bernafas di bejana itu maka orang lain enggan meminumnya dan menganggapnya sebagai menjijikkan. Hadits ini secara garis besar menerangkan tentang sebagian akhlak yang dianjurkan oleh agama Islam.
Fiqih Hadits :
1.      Etika membersihkan diri setelah membuang air dan etika ketika minum.
2.      Menjaga kebersihan.
3.      Keutamaan tangan kanan dan menghindarkannya dari memegang sesuatu yang mengandung najis. Ini karena ada saat seseorang teringat kepada najis yang pernah diusapnya ketika dia sedang mengambil makanan dengan tangan kanannya, hingga membuatnya akan merasa jijik dengan tangan kanannya itu.
4.      Ketika sedang minum, seseorang dianjurkan bernafas sebanyak tiga kali di luar bejana/gelas. Jika minum air dengan sekali nafas (sekali teguk), ada kemungkinan dia diserang penyakit hati (lever), sebagaimana telah dijelaskan oleh hadits berikut :
الكبد من العب
“Penyakit hati disebabkan terlampau kerap meneguk minum sekali teguk.”

Tanya Jawab :
Bagaimana dengan orang yang kidal terhadap penerapan hadits ini?
Jawab :
Syariat yang terkandung di dalam hadits ini pasti tidak memberatkan manusia dan bisa dilaksanakan oleh siapa saja, termasuk orang kidal. Bahkan justru bermanfaat bagi manusia itu sendiri. Walaupun kidal, tetap harus dipisahkan dan dibiasakan bahwa untuk urusan makan dan minum harus menggunakan tangan kanan, sedangkan untuk cebok harus harus dengan tangan kiri. Sedangkan untuk aktifitas lainnya seperti menulis, mengangkat barang, dan sebagainya boleh dengan tangan kiri atau kanan. Kebiasaan manusia itu tergantung dari awalnya, dari sejak kecilnya. Kecenderungan menggunakan tangan kanan atau kiri bisa diarahkan sejak kecil. Oleh karena itu untuk para orang tua harus hati-hati mendidik anaknya sesuai syariat. Apalagi tentang oerientasi seksual, benar-benar harus diarahkan, jangan sampai menyalahkan keadaan atau dianggap sudah pembawaan. Penyimpangan orientasi seksual benar-benar disebabkan karena anak kurang mendapatkan perhatian dan kurangnya pendidikan agama.


Dirangkum oleh :
Sholihin untuk Bintang Raya
Semoga bermanfaat

Kamis, 15 Maret 2012

Tafsir Q.S. Al-Baqarah 30

Kajian Tafsir Ibnu Katsir, 13 Maret 2012
Pemateri : K.H. Aep Saefudin SAG
 Al-Baqarah  ayat 30 :
وإذ قال ربك للملئكة اني جاعل فى الارض خليفة ۗ قالوأتجعل فيهامن يفسد فيهاويسفك الدمآء ۚ ونحن نسبح بحمدك ونقدس لك ۗ قال اني أعلم ما لاتعلمون.۝
"Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata, “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan Engkau?” Tuhan berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kalian ketahui.”"

Allah Subhaanahu wa Ta’aala menceritakan perihal anugerah-Nya kepada bani Adam, yaitu sebagai makhluk yang mulia. Mereka disebutkan di kalangan makhluk yang tertinggi –yaitu para malaikat- seselum mereka diciptakan. Untuk itu Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman :
وإذ قال ربك للملئكة
"Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat," (Q.S. Al-Baqarah : 30)
Makna yang dimaksud ialah "Hai Muhammad, ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, dan ceritakanlah hal ini kepada kaummu"
اني جاعل فى الارض خليفة ۗ
“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi” (Q.S. Al-Baqarah : 30)
Yakni suatu kaum yang sebagiannya menggantikan sebagian yang lain silih berganti, abad demi abad, dan generasi demi generasi, sebagaimana pengertian yang terkandung di dalam firman-Nya :
وهو الذي جعلكم خلئف الارض
“Dan Dialah yang menjadikan kalian penguasa-penguasa di bumi.” (Q.S. Al-An’am : 165)
ويجعلكم خلفآء الارض
“dan yang menjadikan kalian (manusia) sebagai khalifah-khalifah di bumi.” (Q.S. An-Naml : 62)
فخلف من بعدهم خلف
“Maka datanglah sesudah mereka generasi yang lain.” (Al-A’raf : 169)
Menurut qira’ah yang syaz dibaca innii jaa’ilun fil ardli khaliifah (Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah-khalifah di muka bumi). Demikian diriwayatkan oleh Zamakhsyari dan lain-lainnya.
Al-Qurtubi menukil dari Zaid Ibnu Ali, yang dimaksud dengan khalifah dalam ayat ini bukan hanya Nabi Adam ‘alaihis salam saja seperti yang dikatakan oleh sejumlah ahli tafsir. Al-Qurtubi menisbatkan pendapat ini kepada Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dan semua ahli takwil. Akan tetapi apa yang dikatakan oleh Al-Qurtubi ini masih perlu dipertimbangkan. Bahkan perselisihan dalam masalah ini masih banyak, menurut riwayat Ar-Razi dalam kitab tafsirnya, juga oleh yang lainnya.

أتجعل فيهامن يفسد فيهاويسفك الدمآء
"Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah ? " (Q.S. Al-Baqarah : 30)
Ucapan para malaikat ini bukan dimaksudkan menentang atau memprotes Allah, bukan pula karena dorongan dengki terhadap manusia, sebagaimana yang diduga oleh sebagian ulama tafsir. Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala menyifati para malaikat, mereka tidak pernah mendahului firman Allah, yakni tidak pernah menanyakan sesuatu kepada-Nya yang tidak diizinkan bagi mereka mengemukakannya.
Dalam ayat ini, ketika Allah Subhaanahu wa Ta’aala memberitahukan kepada mereka bahwa Dia akan menciptakan di bumi suatu makhluk, menurut Qatadah, para malaikat telah mengetahui sebelumnya bahwa makhluk-makhluk tersebut gemar menimbulkan kerusakan padanya (di bumi), maka mereka mengatakan :
"Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah ? " (Q.S. Al-Baqarah : 30)
Sesungguhnya kalimat itu merupakan pertanyaan meminta informasi dan pengetahuan tentang hikmah yang terkandung di dalam penciptaan itu. Mereka mengatakan, “Wahai Tuhan kami, apakah hikmah yang terkandung dalam penciptaan mereka, padahal diantara mereka ada orang-orang yang suka membuat kerusakan di muka bumi dan mengalirkan darah? Jikalau yang dimaksudkan agar Engkau disembah, maka kami selalu bertasbih memuji dan menyucikan Engkau,” yakni kami selalu beribadah kepad-Mu, sebagaimana yang akan disebutkan nanti. Dengan kata lain seakan-akan para malaikat mengatakan), “Kami tidak pernah melakukan sesuatupun dari hal itu (kerusakan dan mengalirkan darah), maka mengapa Engkau tidak cukup hanya dengan kami para malaikat saja?
Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman menjawab pertanyaan tersebut :
اني أعلم ما لاتعلمون.
"Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kalian ketahui." (Q.S. Al-Baqarah : 30)
Dengan kata lain, seakan-akan Allah bermaksud bahwa sesungguhnya Aku mengetahui hal-hal yang tidak kalian ketahui menyangkut kemaslahatan yang jauh lebih kuat dalam penciptaan jenis makhluk ini daripada kerusakan-kerusakan yang kalian sebut itu. Karena sesungguhnya Aku akan menjadikan dari kalangan mereka nabi-nabi dan rasul-rasul, diantara mereka ada para shiddiqin, para syuhada, orang-orang saleh, ahli ibadah, ahli zuhud, para wali, orang-orang bertaqwa, para muqarrabin, para ulama yang mengamalkan ilmunya, orang-orang yang khusyu’ dan orang-orang yang cinta kepada Allah Subhaanahu wa Ta’aala dan mengikuti jejak rasul-rasul-Nya.

Al-Qurtubi dan lain-lainnya menyimpulkan dalil ayat ini, wajib mengangkat seorang khalifah untuk memutuskan perkara yang diperselisihkan diantara manusia, memutuskan persengketaan mereka, menolong orang-orang yang teraniaya dari perlakuan sewenang-wenang orang-orang yang dzlim dari kalangan mereka, menegakkan hukuman-hukuman had, dan memperingatkan mereka dari perbuatan-perbuatan keji serta hal-hal lainnya yang penting dan tidak dapat ditegakkan kecuali dengan adanya seorang imam, mengingat suatu hal yang merupakan kesempurnaan bagi perkara yang wajib hukumnya wajib pula.
Pengangkatan imam dapat dilakukan melalui nash seperti yang dikatakan oleh golongan ahli sunnah sehubungan dengan pengangkata sahabat Abu Bakar Radliyallaahu ‘Anhu. Atau dengan penunjukan seperti yang dikatakan oleh golongan lain dari ahlus sunnah. Atau dengan pengangkatan oleh khalifah yang mendahuluinya, seperti yang telah dilakukan oleh sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq terhadap sahabat Umar Ibnu Khattab. Atau pengangkatannya diserahkan kepada permusyawaratan sejumlah orang-orang yang shaleh, seperti yang pernah dilakukan oleh khalifah Umar. Atau dengan kesepakatan ahlul hilli wal aqdi yang sepakat mem-bai’at-nya. - - -

Apakah wajib mempersaksikan pengangkatan imam? Hal ini masih diperselisihkan. Diantara ulama ada yang mengatakan tidak disyaratkan adanya kesaksian, sedangkan pendapat yang lainnya mengatakan kesaksian merupakan syarat pengangkatan. Hal ini cukup dilakukan dengan dua orang saksi. Al-Jiba’i mengatakan bahwa saksi harus dilakukan oleh empat orang selain dari orang yang mengangkat dan orang yang diangkatnya, seperti yang pernah dilakukan oleh Khalifah Umar radliyallaahu ‘anhu. Dia menyerahkan pengangkatan khalifah kepada permusyawaratan diantara enam orang. Yang terpilih menjadi pengangkat ialah sahabat Abdur-Rahman bin Auf, yang diangkatnya ialah sahabat Utsman, sedangkan hukum wajib saksi empat orang disimpulkan dari empat orang sisanya. Akan tetapi pendapat ini masih perlu dipertimbangkan.
Seorang khalifah harus laki-laki, merdeka, baligh, berakal, muslim, adil, mujtahid, dapat melihat, semua anggota tubuhnya sehat, berpengalaman dalam masalah pertempuran dan siasat pertempuran, dan memiliki pendapat, dan dari kalangan Quraisy menurut pendapat yang shahih. Dalam hal ini tidak disyaratkan harus seorang Hasyimi, tidak pula orang yang ma’sum (terpelihara dari dosa dan kekeliruan), berbeda halnya dengan pendapat kaum militan dari golongan Rafidah.
Apabila saeorang imam berbuat fasik, apakah ia harus dipecat atau tidak? Masalah ini masih diperselisihkan. Tetapi menurut pendapat yang shahih, ia tidak dipecat karena berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan :
Terkecuali jika kalian melihat kekufuran yang terang-terangan (dilakukannya) terhadap Allah diantara kalian, sedangkan hal itu ada buktinya.” - - -

Tanya Jawab :
1.   Mengenai pemimpin-pemimpin di negara kita, setelah melihat realitas yang terjadi akhirnya timbul kekecewaan-kekecewaan sehingga saya bertekad bahwa mulai sekarang tidak akan mengikuti pemilihan lagi (tidak akan mencoblos). Bagaimana hukumnya sikap saya tersebut mengingat pernah dikeluarkan fatwa MUI tentang mencoblos itu wajib?
Jawab :
Dalam hal ini sudah umum terjadi bahwa golongan yang tidak ikut memilih atau golput jumlahnya terus meningkat dari pemilu ke pemilu berikutnya. Hal ini wajar dan terjadi karena adanya kekecewaan yang timbul karena sikap, perilaku, dan tabiat dari pejabat atau pemimpin yang terpilih dari hasil pemilu ternyata berkhianat, tidak memperhatikan kepentingan rakyat tetapi hanya sibuk dengan kepentingan pribadi, golongan, dan partainya saja. Korupsi merajalela, kesenjangan hidup semakin nyata. Mengenai MUI yang ada saat ini tidak selalu merepresentasikan kepentingan umat Islam, sehingga fatwa yang dikeluarkan pun dianggap tidak mengikat kepada umat Islam. Pada saat mengeluarkan fatwa tentang kewajiban mencoblos, patut dikritisi bahwa fatwa tersebut terkontaminasi dan ditunggangi oleh kepentingan golongan tertentu, misalnya kepentingan penguasa. Dengan demikian tidak mengapa jika kita tidak mengikutinya dengan berbagai pertimbangan yang lebih maslahat.

---masih dalam proses penulisan---

Dirangkum oleh :
Sholihin untuk Bintang Raya
Semoga bermanfaat