Senin, 28 Mei 2012

Angka Arab

Tahukah anda bahwa angka 0,1,2,3,4,5,6,7,8,9 (perhitungan sepuluh digit / desimal) yang kita kenal sekarang ini merupakan angka Arab? Dalam huruf Arab, angka-angka tersebut ditulis : ٠,١,٢,٣,٤,٥,٦,٧,٨,٩ . Dengan bilangan-bilangan tersebut, terutama adanya angka nol, sangat memudahkan kita dalam berbagai perhitungan. Bayangkan jika kita melakukan perhitungan sehari-hari menggunakan angka-angka dari Eropa (angka Romawi), sulit bukan? Tahukah anda siapa yang paling berjasa menemukan angka nol?

Kita juga pasti sudah sering mendengar istilah algoritma. Tapi, tahukah siapa penemunya? Bisa jadi kita menduga orang tersebut dari dunia Barat. Padahal, ia adalah seorang ilmuwan muslim yang bernama Al-Khawarizmi.

Nama lengkapnya adalah Abu Ja’far Muhammad bin Musa Al-Khawarizmi. Lahir di Khawarizmi, Uzbekistan, pada 194 H/780 M. Kepandaian dan kecerdasannya mengantarkannya masuk ke lingkungan Dar al-Hukama (Rumah Kebijaksanaan), sebuah lembaga penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang didirikan oleh Ma’mun Ar-Rasyid, seorang khalifah Abbasiyah yang terkenal.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, algoritma berarti prosedur sistematis untuk memecahkan masalah matematis dalam langkah-langkah terbatas. Nama Algoritma (Algorithm) berasal dari nama julukan Al-Khawarizm. Karya Aljabarnya yang paling monumental berjudul Al-Mukhtasar fi Hisab al-Jabr wal-Muqabalah (Ringkasan Perhitungan Aljabar dan Perbandingan). Dalam buku itu diuraikan pengertian-pengertian geometris. Ia juga menyumbangkan teorema segitiga sama kaki yang tepat, perhitungan tinggi serta luas segitiga, dan luas jajaran genjang serta lingkaran. Dengan demikian, dalam beberapa hal Al-Khawarizmi telah membuat aljabar menjadi ilmu eksak.

Buku itu diterjemahkan di London pada 1831 oleh F. Rosen, seorang matematikawan Inggris. Kemudian diedit ke dalam bahasa Arab oleh Ali Mustafa Musyarrafa dan Muhammad Mursi Ahmad, ahli matematika Mesir, pada 1939. Sebagian dari karya Al-Khawarizmi itu pada abad ke-12 juga diterjemahkan oleh Robert, matematikawan dari Chester, Inggris, dengan judul Liber Algebras et Al-mucabola (Buku Aljabar dan Perbandingan), yang kemudian diedit oleh L.C. Karpinski, seorang matematikawan dari New York, Amerika Serikat. Gerard dari Cremona (1114–1187) seorang matematikawan Italia, membuat versi kedua dari buku Liber Algebras dengan judul De Jebra et Almucabola (Aljabar dan Perbandingan). Buku versi Gerard ini lebih baik dan bahkan mengungguli buku F. Rozen.

Dalam bukunya, Al-Khawarizmi memperkenalkan kepada dunia ilmu pengetahuan angka 0 (nol) yang dalam bahasa Arab disebut sifr. Sebelum Al-Khawarizmi memperkenalkan angka nol, para ilmuwan mempergunakan abakus, semacam daftar yang menunjukkan satuan, puluhan, ratusan, ribuan, dan seterusnya, untuk menjaga agar setiap angka tidak saling tertukar dari tempat yang telah ditentukan dalam hitungan. Akan tetapi, hitungan seperti itu tidak mendapat sambutan dari kalangan ilmuwan Barat ketika itu, dan mereka lebih tertarik untuk mempergunakan raqam al-binji (daftar angka Arab, termasuk angka nol), hasil penemuan Al-Khawarizmi. Dengan demikian, angka nol baru dikenal dan dipergunakan orang Barat sekitar 250 tahun setelah ditemukan Al-Khawarizmi. Dari beberapa bukunya, Al-Khawarizmi mewariskan beberapa istilah matematika yang masih banyak dipergunakan hingga kini. Seperti sinus, kosinus, tangen dan kotangen.

Karya-karya Al-Khawarizmi di bidang matematika sebenarnya banyak mengacu pada tulisan mengenai aljabar yang disusun oleh Diophantus (250 SM) dari Yunani. Namun, dalam meneliti buku-buku aljabar tersebut, Al-Khawarizmi menemukan beberapa kesalahan dan permasalahan yang masih kabur. Kesalahan dan permasalahan itu diperbaiki, dijelaskan, dan dikembangkan oleh Al-Khawarizmi dalam karya-karya aljabarnya. Oleh sebab itu, tidaklah mengherankan apabila ia dijuluki ”Bapak Aljabar”.

Bahkan, menurut Gandz, matematikawan Barat dalam bukunya The Source of al-Khawarizmi’s Algebra, Al-Khawarizmi lebih berhak mendapat julukan “Bapak Aljabar” dibandingkan dengan Diophantus, karena dialah orang pertama yang mengajarkan aljabar dalam bentuk elementer serta menerapkannya dalam hal-hal yang berkaitan dengannya.

Di bidang ilmu ukur, Al-Khawarizmi juga dikenal sebagai peletak rumus ilmu ukur dan penyusun daftar logaritma serta hitungan desimal. Namun, beberapa sarjana matematika Barat, seperti John Napier (1550–1617) dan Simon Stevin (1548–1620), menganggap penemuan itu merupakan hasil pemikiran mereka.

Selain matematika, Al-Khawarizmi juga dikenal sebagai astronom. Di bawah Khalifah Ma’mun, sebuah tim astronom yang dipimpinnya berhasil menentukan ukuran dan bentuk bundaran bumi. Penelitian itu dilakukan di Sanjar dan Palmyra. Hasilnya hanya selisih 2,877 kaki dari ukuran garis tengah bumi yang sebenarnya. Sebuah perhitungan luar biasa yang dapat dilakukan pada saat itu. Al-Khawarizmi juga menyusun buku tentang penghitungan waktu berdasarkan bayang-bayang matahari.

Buku astronominya yang mahsyur adalah Kitab Surah al-Ard (Buku Gambaran Bumi). Buku itu memuat daftar koordinat beberapa kota penting dan ciri-ciri geografisnya. Kitab itu secara tidak langsung mengacu pada buku Geography yang disusun oleh Claudius Ptolomaeus (100–178), ilmuwan Yunani. Namun beberapa kesalahan dalam buku tersebut  dikoreksi dan dibetulkan oleh Al-Khawarizmi dalam bukunya Zij as-Sindhind sebelum ia menyusun Kitab  Surah al-Ard.

Selain ahli di bidang matematika, astronomi, dan geografi, Al-Khawarizmi juga seorang ahli seni musik. Dalam salah satu buku matematikanya, ia menuliskan pula teori seni musik. Pengaruh buku itu sampai ke Eropa dan dianggap sebagai perkenalan musik Arab ke dunia Latin. Dengan meninggalkan karya-karya besarnya sebagai ilmuwan terkemuka dan terbesar pada zamannya, Al-Khawarizmi meninggal pada 262 H/846 M di Baghdad.

Setelah Al-Khawarizmi meninggal, keberadaan karyanya beralih kepada komunitas Islam. Yaitu, bagaimana cara menjabarkan bilangan dalam sebuah metode perhitungan, termasuk dalam bilangan pecahan; suatu penghitungan Aljabar yang merupakan warisan untuk menyelesaikan persoalan perhitungan dan rumusan yang lebih akurat dari yang pernah ada sebelumnya.

Di dunia Barat, Ilmu Matematika lebih banyak dipengaruhi oleh karya Al-Khawarizmi dibanding karya para penulis pada Abad Pertengahan. Masyarakat modern saat ini berutang budi kepada al-Khawarizmi dalam hal penggunaan bilangan Arab. Notasi penempatan bilangan dengan basis 10, penggunaan bilangan irasional dan diperkenalkannya konsep Aljabar modern, membuatnya layak menjadi figur penting dalam bidang Matematika dan revolusi perhitungan di Abad Pertengahan di daratan Eropa. Dengan penyatuan Matematika Yunani, Hindu dan mungkin Babilonia, teks Aljabar merupakan salah satu karya Islam  di dunia Internasional.

Sumber : Zona Anda
Semoga bermanfaat

Sabtu, 26 Mei 2012

Ibanatul Ahkam 22 Mei 2012

Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram
Bab Mandi dan Hukum Junub
Pemateri : K.H. Aep Saefudin S.Ag
Hadits ke-100 :
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا. رَوَاهُ مُسْلِم.
زَادَ اَلْحَاكِمُ: فَإِنَّهُ أَنْشَطُ لِلْعَوْدِ.
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seseorang di antara kamu mendatangi istrinya (bersetubuh) kemudian ingin mengulanginya lagi maka hendaklah ia berwudlu antara keduanya." Hadits riwayat Muslim.
Hakim menambahkan: "Karena wudlu itu memberikan semangat untuk mengulanginya lagi."
Makna Hadits :
Seseorang yang berjunub senantiasa dekat kepada gangguan setan karena malaikat yang mulia menjauhinya. Oleh karena itu syariat menganjurkan untuk berwudlu karena adanya hikmah-hikmah yang sangat luar biasa antara lain ialah: Pertama, apabila seseorang hendak mengulangi persetubuhan dengan isterinya, maka hal itu mampu memberinya semangat dan mengembalikan kekuatannya. Kedua, karena wudlu dalam kategori bersuci kecil yang dapat dijadikan sebagai benteng bagi dirinya secara keseluruhan. Ketiga, karena wudlu itu adakalanya mendorongnya untuk terus mandi junub dan inilah yang diharapkan.
Fiqih Hadits :
1.    Orang yang hendak menggauli isterinya untuk yang kedua kalinya disyariatkan berwudlu.
2.    Dibolehkan mengkonsumsi obat untuk menambah semangat untuk berjima’ dengan isteri.
3.    Mandi di antara dua persetubuhan tidak wajib.
4.    Disyariatkan meringankan junub dengan berwudlu karena wudlu merupakan bersuci kecil supaya tidak terhalang dari berkah ditemani malaikat.
Di dalam hadis yang lain disebutkan:
Ada tiga orang yang para malaikat tidak mau mendekatinya, yaitu orang yang berjunub, orang mabuk dan orang yang berbuat tidak sedap.
5.    Etika mengungkapkan sesuatu dengan menggunakan kata-kata sindiran untuk menceritakan perkara-perkara yang aib.

Hadits ke-101 :
وَلِلْأَرْبَعَةِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَنَامُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَمَسَّ مَاءً. وَهُوَ مَعْلُول
Menurut Imam Empat dari 'Aisyah Radliyallahu ‘Anha dia berkata: “Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam pernah tidur dalam keadaan junub tanpa menyentuh air.” Hadits ini ma'lul.
Makna Hadits :
Nabi Shallallaahu ’Alaihi wa Sallam adalah penentu syariat. Oleh karena itu, adakalanya baginda berwudlu hanya sekali, kadang kala minum sambil berdiri, kadang kala membuang air kecil sambil berdiri dan tidur dalam keadaan berjunub tanpa berwudlu atau mandi terlebih dahulu. Semua itu merupakan penjelasan yang menunjukkan bahawa perbuatan tersebut dibolehkan. Hal dilakukan sendiri oleh Rasulullah Shallallaahu ’Alaihi wa Sallam karena cara ini lebih berkesan dalam menjelaskan sesuatu permasalahan.
Analisis Lafadz :
"مِنْ غَيْرِ أَنْ يَمَسَّ مَاءً", tanpa menyentuh air walau sedikitpun, baik mandi maupun wudlu. Tanpa menyentuh air ini untuk menjelaskan perbuatan tersebut dibolehkan.
"معلول", berstatus ma’lul, karena hadits ini dari riwayat Abu Ishaq Al-Subai’i, dari Al-Aswad, dari ’Aisyah Radliyallaahu ’Anha. Imam Ahmad berkata: “Hadits ini tidak shahih.” Abu Dawud berkata: “Sanad hadits ini hanya berdasarkan sangkaan, kerana Abu Ishaq tidak pernah mendengarnya dari Al-Aswad.
Fiqih Hadits
Orang yang berjunub boleh tidur tanpa berwudlu atau mandi terlebih dahulu, tetapi apa yang lebih diutamakan adalah seperti keterangan yang dimuat dalam hadis sebelum ini (Berwudlu sudah cukup, mandi lebih utama).

Hadits ke-102 :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ.  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِم
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'Anha berkata: “Adalah Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam jika mandi karena berjunub, memulainya dengan membasuh kedua tangannya kemudian menuangkankan air dari tangan kanan ke tangan kiri lalu membasuh kemaluannya, kemudian berwudlu lalu mengambil air kemudian memasukkan jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut kepalanya lalu menyiram kepalanya dengan tiga ciduk air kemudian mengguyur seluruh tubuhnya, kemudian membasuh kedua kakinya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya dari Muslim.
--- Dan Hadits ke-103 :
وَلَهُمَا فِي حَدِيثِ مَيْمُونَةَ: ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى فَرْجِهِ فَغَسَلَهُ بِشِمَالِهِ ثُمَّ ضَرَبَ بِهَا اَلْأَرْضَ. وَفِي رِوَايَةٍ: فَمَسَحَهَا بِالتُّرَابِ. َوَفِي أخرى: ثُمَّ أَتَيْتُهُ بِالْمِنْدِيلِ فَرَدَّهُ. وَفِيهِ: وَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدِهِ
Menurut Riwayat Bukhari-Muslim dari hadits Maimunah disebutkan: “Kemudian beliau menyiram kemaluannya dan membasuhnya dengan tangan kiri lalu menggosokkan tangan kirinya ke tanah.
Dalam suatu riwayat disebutkan: “Lalu beliau menggosok tangannya dengan debu tanah.” Di akhir riwayat itu disebutkan: “Kemudian aku memberikannya saputangan namun beliau menolaknya.” Dalam hadits itu disebutkan: “Dan Beliau mengeringkan air dengan tangannya.
Makna Hadits :
Mandi junub ada dua cara, cara yang memadai dan cara yang sempurna. Pertama, cara yang memadai adalah dengan meratakan basuhan ke seluruh tubuh tanpa ada satu bagian anggota tubuh pun yang tertinggal, karena di bawah setiap helai rambut harus terkena oleh mandi junub itu. Kedua, cara yang sempurna adalah dengan memulai dengan pembersihan kotoran sebelum menyucikan diri dari hadats. Cara ini mendahulukan untuk membasuh anggota-anggota wudlu dari yang lain. Hendaklah memulai dengan basuhan anggota tubuh bagian atas sebelum bagian bawah dan mendahulukan sebelah kanan sebelum sebelah kiri. Gambaran inilah yang dirangkum oleh ‘Aisyah Radliyallaahu ‘Anha.
Fiqih Hadits :
1.    Mandi junub dimulai dengan mencuci kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ke dalam bejana.
2.    Melakukan istinja’ sebelum berwudlu dan beristinja’ dilakukan dengan tangan kiri. Hal ini dilakukan dengan betul hingga merasa yakin akan kebersihannya.
3.    Disunatkan mendahulukan anggota wudlu untuk menghormatinya dan sebagai satu ketentuan syariat.
4.    Mencelah-celah rambut agar air dapat sampai ke akar-akarnya karena pada setiap kulit yang ada di bawah rambut harus terkena mandi junub.
5.    Menjelaskan gambaran mandi wajib dari permulaan hingga akhir dan menjelaskan mengenai jumlah basuhan.
6.    Tidak perlu memakai handuk untuk mengeringkan anggota wudlu, sebaliknya disunatkan membiarkannya menurut pendapat Imam al-Syafi’i. Imam Malik, Imam Ahmad dan Imam Abu Hanifah membolehkannya. Mereka mengatakan demikian karena berlandaskan kepada hadits Salman al-Farisi yang mengatakan:
Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam berwudlu, lalu membalikkan baju jubah yang ada padanya, kemudian baju jubah itu beliau gunakan untuk mengusap wajahnya.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Majah)
7.    Dibolehkan mengeringkan air dari seluruh anggota tubuh setelah mandi junub, di-qiyas-kan kepadanya masalah wudlu.

Tanya Jawab :
T?
J:

-
Dirangkum oleh :
Sholihin untuk Bintang Raya
Semoga bermanfaat

Kamis, 24 Mei 2012

Domain Name Exfired

Hari Rabu tanggal 23 Mei 2012 ketika saya buka blog pagi-pagi sebelum berangkat kerja, blog ”Bintang Raya” hanya terbuka sebentar kemudian langsung otomatis diarahkan ke alamat web lain, yaitu hijrah.mfrapps.com dan di bagian atasnya tertulis :

This domain name expired on May 22 2012 06:49PM
Click here to renew it.


Ketika saya klik link tersebut langsung menuju ke www.jentayu.com dan muncul halaman login :

 Saya coba login dengan alamat email tapi tidak bisa, username/email address tidak terdaftar. Saya hubungi administrator web tersebut juga tidak bisa, saya kirim email juga tertolak, failed.
Tentu saja saya agak panik karena blog yang sudah susah payah dibangun dengan memanfaatkan waktu istirahat malam hari, dan sudah familiar dengan rekan-rekan di Bintang Raya, tiba-tiba terancam akan terhapus. Jadi saya berjuang semalaman, saya coba cari referensi di internet tentang kasus yang saya alami.
Ada beberapa referensi yang membenarkan bahwa domain blog ada expire-nya dan harus di renew setiap tahun dan membayar ±10 USD, jadi ngeblog itu tidak gratis, harus menyewa domain setiap tahun 10 USD. Saya pikir tidak apalah kalau harus menyewa, toh hanya setahun sekali, daripada pekerjaan 8 bulan terhapus.
Sampai akhirnya saya menemukan referensi lain dari blogger negara tetangga tentang pengalaman yang sama, ternyata masalahnya karena ada gadget pihak ketiga, dalam kasus saya adalah Kalender Hijriah dari hijrah.mfrapps.com yang mungkin tidak gratis. Saya coba hapus gadget tersebut dan ...
Alhamdulillah, Bintang Raya sudah kembali !


 Pengalaman ini sangat berarti buat saya, mungkin saja memang ngeblog di Blogger.Com memang tidak gratis dan suatu saat harus siap-siap bayar sewa domain sebelum exfired.
 * * *
Sholihin untuk Bintang Raya
Semoga bermanfaat