Minggu, 18 Desember 2011

Tafsir Q.S. Al-Baqarah 11-15

Kajian Tafsir Ibnu Katsir, 13 Desember 2011 
Pembicara : K.H. Aep Saefudin S.Ag
Al-Baqarah, ayat 11-12 :
وَإِذَا قِيْلَ لَهُمْ لاتُفْسِدُوْا فِى ٱلٲرْضِ قَالُوْاإنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُوْنَ ۝ ٲلآ إنَّهُمْ هُمُ ٱلْمُفْسِدُوْنَ وَلٰكن لايََشْعُرُوْنَ ۝
Dan apabila dikatakan kepada mereka : ”Janganlah berbuat kerusakan di bumi!” Mereka menjawab, ”Sesungguhnya kami orang-orang yang melakukan perbaikan.” Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadari.
Menurut para sahabat, yang dimaksud dengan ”mereka” dalam ayat ini adalah orang-orang munafik, adapun yang dimaksud ”berbuat kerusakan” adalah melakukan kekufuran dan perbuatan maksiat. Rusaknya tatanan kehidupan di bumi ini karena kekufuran dan kemaksiatan, perbuatan maksiat seseorang akan berdampak pada lingkungannya. Contohnya jika seseorang berbuat zina, menurut para ulama menyebabkan 40 orang di sekitarnya dicabut berkahnya. Bahkan zina mata juga termasuk perbuatan maksiat, demukian juga televisi banyak menyuguhkan kemaksiatan. Tidak jarang suatu perbuatan maksiat terinspirasi dari tayangan televisi.
Kerusakan yang mereka ditimbulkan karena perbuatan maksiat mereka kepada Allah,

Al-Baqarah, ayat 13 :
وَإذَا قِيْلَ لَهُمْ أٰمِنُوْ كَمَا أٰمَنَ ٱلنَّاسُ قَالُوْ أنُؤْمِنُ كَمَا أٰمَنَ ٱلسُّفَهَآءُ ۗ ألآ إنَّهُمْ هُمُ ٱلسُّفَهَآءُ وَلٰكن لايَعْلَمُوْنَ ۝
Apabila dikatakan kepada mereka : ”Berimanlah kamu sebagaimana orang-orang lain telah beriman.” Mereka menjawab, ”Apakah kami akan beriman sebagaimana orang-orang bodoh itu telah beriman?” Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang bodoh, tetapi mereka tidak mengetahui.
Waidzaa qiila lahum” (apabila dikatakan kepada mereka), yakni kepada orang-orang munafik, ”aaminuu kama amanan naasu” berimanlah kamu sekalian sebagaimana orang-orang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya dalam mengerjakan semua perintah dan menjauhi semua larangan. : ”Qaaluu anu’minu kamaa aamanas sufahaa-u” mereka menjawab : ”Akankah kami disuruh beriman sebagaimana orang-orang bodoh telah beriman?” Yang mereka maksudkan dengan ”orang-orang bodoh (sufahaa-u)” adalah para sahbat Rasul Shallallahu ’alaihi wasallam, semoga laknat Allah atas orang-orang munafik.
As-sufahaa adalah bentuk jamak dari lafadz safiihun, artinya orang yang bodoh, lemah pendapatnya, dan sedikit pengetahuannya tentang hal-hal yang bermaslahat dan yang mudarat.
Kemudian Allah membantah semua yang mereka tuduhkan itu, ”Alaa innahum humus sufahaa-u walaakin laa ya’lamuun”, Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak tahu. Dengan kata lain, kebodohan mereka sangat keterlaluan sehingga tidak menyadari kebodohannya sendiri.
 
Al-Baqarah, ayat 14-15 :
وَإذَا لقُوا ٱلذِيْنَ أٰمَنُوْا قَالُوْا أٰمَنَّا وَإذَا خَلَوْا إلٰى شَيٰطِيْنِهِمْ قَالُوْا إنَّامَعَكُمْ إنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزءُوْنَ ۝ ٱللهُ يَسْتَهْزئُ بِهِمْ وَيَمُدُّهُمْ فِى طُغْيٰنِهِمْ يَعْمَهُوْنَ ۝
Dan bila mereka berjumpa dengan orang beriman, mereka berkata, ”Kami telah beriman.” Dan bila mereka kembali kepada setan-setan mereka, mereka berkata, ”Sesungguhnya kami bersama kalian, kami hanya berolok-olok.” Allah akan (membalas) olok-olokan mereka dan membiarkan mereka terombang-ambing dalam kesesatan.
Waidzaa laqul ladziina aamanuu qaluu aamannaa”, Apabila orang-orang munafik berjumpa dengan oran-orang beriman, mereka berkata, ”kami beriman”. Mereka menampakkan terhadap kaum mukmin seakan-akan diri mereka beriman dan berpihak atau bersahabat dengan kaum mukmin. Akan tetapi, sikap ini mereka maksudkan untuk mengelabui kaum mukmin dan untuk melindungi diri agar dimasukkan ke dalam golongan orang-orang mukmin dan mendapat ghanimah dan kebaikan yang diperoleh kaum mukmin.
Waidza khalau ilaa syayaathiinihim”, Apabila mereka kembali kepada setan-setan mereka, makna yang dimaksud ialah bilamana mereka kembali dan pergi bersama setan-setan mereka tanpa ada orang lain. As-Sa’adi mengatakan dari Abu Malik, khalau artinya pergi menuju setan-setan mereka. Syayathin artinya pemimpin dan pembesar atau kepala mereka yang terdiri atas kalangan pendeta Yahudi, pemimpin-pemimpin kaum musyrik dan munafik. Ad-Dahak mengatakan dari Ibnu Abbas, bahwa makna ayat ialah apabila merka kembalia kepad teman-temannya. Ibnu Jarir mengatakan bahwa syayatin artinya segala sesuatu yang membangkang, adakalanya setan itu dari kalangan manusia dan jin.
Qaaluu inna ma’akum”, Mereka berkata, ”sesungguhnya kami bersama kalian”. Menurut Muhammad Ibnu Ishak, maknanya ialah ”sesungguhnya kami sependirian dengan kalian”. ”Innamaa nahnu mustahziuun”, Sesungguhnya kami hanya mengajak mereka dan mempermainkan mereka. Ad-Dahak mengatakan dari Ibnu Abbas, Mereka mengatakan ”sesungguhnya kami hanya mengejek dan mengolok-olok teman-teman Muhammad”. Hal yang sama dikatakan pula oleh Ar-Rabi’ Ibnu Anas dan Qatadah.
Sebagai bantahan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap perbuatan orang-orang munafik itu, maka Allah berfirman, ”Allahu yastahziu bihim wa yamudduhum fii thughyaanihim ya’mahuun”, Allah akan (membalas) olok-olokan mereka dan membiarkan mereka terombang-ambing dalam kesesatan. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberitahukan bahwa Dialah yang akan melakukan pembalasan terhadap orang-orang munafik itu kelak di hari kiamat.


Dirangkum oleh : Sholihin untuk Bintang Raya
Semoga bermanfaat

Selasa, 13 Desember 2011

Khutbah Jum'ah 9 Des 2011

Waspadai Sifat Munafik
Khutbah pertama :
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ.َ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ ٠ٲمّابَعْد ٠ فَيَا أَيُّهاَ الْحٰضِرُوْن اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ٠ قَالَ اللهُ تَعَالَى فِى الْقُرْأٰنِ الْعَظِيْم ٲَعُوْذُ بِااللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ ٱلرَّجِيْمِ بِسْمِ اللهِ ٱلرَّحْمٰنِ ٱلرّحيْمِ وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَقُوْلُ أٰمَنَّا بِااللهِ وَبِ ٱلْيَوْمِ ٱلأٰخِرِ وَمِا هُمْ بِمؤْمِنَيْنَ٠
Hadirin sidang jum’ah rahimakumullah,
Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah Subhaanahu wa Ta’aala, yang senantiasa memberikan limpahan nikmat kepada kita, nikmat sehat, nikmat waktu luang, dan terlebih lagi nikmat iman dan islam, sehingga pada hari ini kita bias berkumpul di masjid ini untuk melaksanakan salah satu kewajiban kita, yaitu melaksanakan ibadah jum’ah. Mudah-mudahan ibadah kita diterima oleh Allah Subhaanahu wa Ta’aala.
Shalawat dan salam semoga tetap tercurah kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, kepada keluarganya, para sahabatnya dan seluruh umatnya sampai hari kiamat.
Hadirin sidang jum’ah yang berbahagia,
Marilah senantiasa kita meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah Subhaanahu wa Ta’aala, Iman dan taqwa yang sebenar-benarnya, dalam arti melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangann-Nya. Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman :
وتَزَوَّدُوْا فٳِنَّ خَيْرِٱلزَّادِ ٱلتَّقْوٰىۚ وَٱلتَّقُوْنِ يٰٲُولِى ٱلألْبٰبِ۝
Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa dan bertaqwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (QS. al-Baqarah:197)
Tidak ada bekal terbaik di hari kiamat kelak yang membuat kita mulia di sisi-Nya selain taqwa yang kita miliki.
Hadirin sidang jum’ah yang berbahagia,
Pada mukadimah tadi khotib membacakan salah satu firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala, surat Al-Baqarah ayat 8 :
وَمِنَ ٱلنَّاسِ مَن يَقُوْلُ أٰمَنَّا بِااللهِ وَبِ ٱلْيَوْمِ ٱلأٰخِرِ وَمِا هُمْ بِمؤْمِنَيْن۝َ
“Di antara manusia ada yang mengatakan: "Kami beriman kepada Allah dan hari, padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman.”
Menurut para ulama ahli tafsir, di dalam surat Al-Baqarah ayat 8 tersebut sampai dengan ayat 20, Allah membeberkan hal ihwal mengenai orang munafik. Sedangkan pada dua ayat sebelumnya, yaitu ayat 6-7, Allah menyebutkan tentang orang-orang kafir, dan dalam lima ayat pertama Allah menjelaskan tentang orang-orang bertakwa. Allah menjelaskan panjang lebar mengenai sifat-sifat orang munafik karena mereka memang sulit dideteksi, susah dikenali oleh orang-orang beriman namun harus diwaspadai karena bisa menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan lebih berbahaya.
Perbuatan munafik disebut nifaq. Apa itu munafik, apa yang dimaksud nifaq ? Di dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa nifaq adalah menampakkan kebaikan dan menyembunyikan keburukan, menampakkan keimanan dan menyembunyikan kekufuran. Orang munafik adalah orang yang ucapannya bertentangan dengan perbuatannya, keadaan batinnya bertentangan dengan sikap lahiriahnya, bagian dalamnya bertentangan dengan bagian luarnya, dan penampilannya bertentangan dengan kepribadiannya.
Sifat munafik ada bermacam-macam. Ada nifaq I’tiqadi, munafik yang berkaitan dengan akidah / keyakinan, jenis ini menyebabkan pelakunya kekal di neraka.
إِنَّٱلمُنٰفِقِيْنَ فِى ٱلدَّرْكِ ٱلأَسْفَلِ مِنَ ٱلنَّارِ
“Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka.”
Nifaq jenis ini pertama kali muncul pada jaman Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, yaitu pada periode madinah ke-dua, di mana pada waktu itu kaum muslimin sudah semakin kuat sehingga orang-orang musyrik dan Yahudi di Madinah merasa khawatir, sehingga mereka memilih berpura-pura masuk Islam agar mendapat perlindungan dan agar diperlakukan layaknya orang Islam. Salah satu tokoh pimpinannya adalah Abdullah bin Ubay bin Salul.
Ada munafik yang berkaitan dengan perbuatan, jenis ini merupakan salah satu dosa besar walaupun tidak kekal di neraka. Untuk nifaq jenis ini kita harus mewaspadai diri kita, apakah ada dalam diri kita, apakah kita memilikinya.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :

 ---masih dalam proses editing---

Dirangkum oleh : Sholihin untuk Bintang Raya
Semoga bermanfaat

Senin, 12 Desember 2011

Ibanatul Ahkam, 29 Nov & 6 Des 2011

Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram
Bab : Nawaaqidul Wudlu
Pembicara : K.H. Aep Saefudin S.Ag

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: ( كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم -عَلَى عَهْدِهِ- يَنْتَظِرُونَ اَلْعِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلَا يَتَوَضَّئُونَ )  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَهُ اَلدَّارَقُطْنِيّ ُ وَأَصْلُهُ فِي مُسْلِم
Hadits ke-61
Dari Anas Ibnu Malik radliyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pada jamannya, biasa menunggu waktu solat Isya’ hingga kepala mereka terangguk-angguk (karena kantuk), kemudian mereka mengerjakan sholat tanpa mengambil air wudlu lagi.” (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan dinilai sahih oleh Ad-Daruquthni dan berasal dari riwayat Muslim)
Makna Hadits :
Pada jaman Rasulullah, para sahabat selalu menunggu tibanya waktu solat Isya’ sesudah solat Magrib, dengan tujuan mereka dapat mengerjakannya secara berjamaah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Sering kali mereka terlelap oleh rasa mengantuk dan tertidur karena pada siang harinya mereka amat lelah bekerja. Kepala mereka kelihatan menunduk karena tertidur. Apabila Rasulullah keluar dari rumahnya untuk mengerjakan solat Isya’ bersama mereka, mereka langsung mengerjakan solat di belakangnya tanpa mengambil air wudlu lagi, sebab mereka tidur dalam keadaan mutamakkin (duduk dengan tetap).
Fiqih Hadits :
Seseorang yang tidur dalam keadaan duduk tetap tidak membatalkan wudlu. Pingsan, gila dan mabuk membatalkan wuduk, disamakan dengan tidur yang bukan dalam keadaan tetap di mana kesadaran akal tidak berfungsi pada saat itu.
Ulama berselisih pendapat mengenai batalnya wudlu disebabkan tidur. Imam Malik melihat kepada faktor tidur itu sendiri, beliau berkata: “Jika seseorang tidur lelap hingga tidak sadar dengan apa yang terjadi di hadapannya, maka wudlunya batal. Tetapi jika seseorang tidur tidak lelap, maka tidak batal.” Imam Syafi’i melihat kepada keadaan orang yang sedang tidur, beliau berkata: “Jika seseorang tidur dengan cara memantapkan duduknya di atas lantai, maka wudlunya tidak batal. Jika tidak, maka wudlunya batal.”
Imam Abu Hanifah berkata: “Jika seseorang tertidur dalam salah satu keadaan solat, seperti tidur ketika berdiri atau duduk atau sedang sujud, maka wudlunya tidak batal. Jika tidak, maka wudlunya batal.” Imam Ahmad berkata: “Jika seseorang tidur dalam keadaan duduk atau berdiri, maka wudlunya tidak batal. Jika tidak, maka wudlunya batal.” Perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini adalah disebabkan wujudnya perbedaan nash hadits mengenainya.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟ قَالَ: لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Hadits ke-62
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anha berkata: “Fathimah binti Abu Hubaisy datang ke hadapan Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu bertanya: Wahai Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah (istihadlah) dan tidak pernah suci bolehkah aku meninggalkan shalat? Rasul menjawab: "Tidak boleh, itu hanya penyakit dan bukan darah haid. Apabila haidmu datang tinggalkanlah shalat dan apabila ia berhenti maka bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi) lalu shalatlah.” Muttafaq Alaihi.
Makna Hadits :
Rasulullah Shllallahu ‘alaihi wa Sallam sering kali duduk bersama para sahabatnya berbincang-bincang dengan mereka pada waktu malam hari dan menjawab pertanyaan mereka. Seorang sahabat wanita bernama Fatimah binti Abu Hubaisy bertanya kepada Nabi, meminta penjelasannya dan memutuskan suatu hukum yang mesti dijadikan pegangan. Nabi Sllallahu ‘alaihi wa Sallam menerangkan kepadanya perbedaan antara darah istihadlah dengan darah haid dan memberinya jalan keluar.
Dalam jawapannya, Rasulullah memfatwakan kepada Fatimah binti Abu Hubaisy supaya tidak meninggalkan sholat, sekalipun darah istihadlah itu masih terus mengalir. Baginda menyuruh untuk menunggu datangnya masa haid. Jika masa haid telah datang, dia hendaklah meninggalkan sholat. Tetapi apabila masa haid telah berakhir, hendaklah dia mencuci darahnya, lalu mandi junub. Dalam kasus ini dapat dibedakan permulaan dan akhir masa haid melalui tanda-tanda yang hanya diketahui oleh kaum wanita.
Analisis Lafadz :
Istihadlah ialah darah yang keluar dari kemaluan wanita bukan pada masa haid. Darah tersebut bersumber dari urat yang disebut al-‘adzil.
Fiqih Hadits :
1.      Wanita dibolehkan bertanya secara langsung dan berbicara berhadapan dengan lelaki lain tentang masalah yang menyangkut perihal kaum wanita.
2.      Dibolehkan mendengar suara wanita jika ada keperluan.
3.      Darah istihadlah merupakan salah satu hadats yang membatalkan wudlu. Wanita yang ber-istihadlah wajib berwudlu setiap kali hendak mengerjakan sholat menurut pendapat Imam Ahmad dan Imam Syafi’i. Menurut Imam Maliki disunahkan berwudlu setiap kali hendak mengerjakan solat. Sedangkan menurut Imam Hanafi : diwajibkan berwudlu setiap waktu.
4.      Darah haid itu najis dan begitu pula dengan darah istihadlah.
5.      Najis mesti dihilangkan dari tubuh, pakaian dan tempat.
6.      Wanita yang sedang berhaid tidak boleh (haram) mengerjakan solat.
7.      Wanita yang ber-istihadlah tidak boleh meninggalkan solat.
8.      Dibolehkan bersetubuh dengan istri yang ber-istihadhah.

ِعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه قَالَ: ( كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَأَمَرْتُ اَلْمِقْدَادَ بْنَ اَلْأَسْوَدِ أَنْ يَسْأَلَ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَهُ ؟ فَقَالَ: فِيهِ اَلْوُضُوءُ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيّ

Hadits ke-63
Dari Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu 'anhu berkata: “Aku adalah seorang laki-laki yang sering mengeluarkan madzi maka aku suruh Miqdad Ibnu Aswad untuk menanyakan hal itu pada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan bertanyalah ia pada beliau. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menjawab: "Dalam masalah itu wajib berwudlu." Muttafaq Alaihi lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Makna Hadits :
Bersopan santun kepada mertua merupakan perbuatan terpuji dan dituntut di sisi agama. Hadits ini menceritakan menantu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam yang dikalahkan oleh perasaan malunya untuk bertanya tentang masalah agama. Untuk itu, dia menyuruh Miqdad menanyakan masalah yang dialaminya kepada Rasulullah supaya baginda menetapkan hukum syariat mengenainya. Baginda menjawabnya di hadapan sekumpulan manusia, termasuk pula, Ali  sendiri. Baginda menetapkan bahawa madzi merupakan salah satu hadas yang membatalkan wudlu, tetapi tidak mewajibkan mandi junub.
Analisis Lafadz :
Madzi ialah air putih yang agak kental dan licin. Ia keluar dari zakar ketika bekerja terlalu keras, ketika bermesraan atau tengah ingat tentang persetubuhan atau ketika hendak bersetubuh.
Fiqih Hadits :
1.      Diperbolehkan menyuruh orang lain untuk meminta fatwa.
2.      Bergaul dengan baik dengan sesama kaum kerabat.
3.      Bersopan santun dan mengamalkan tradisi yang baik dengan tidak menanya-kan secara langsung perkara-perkara yang dianggap memalukan menurut adat kebiasaan.
4.      Menggabungkan antara maslahat bersifat malu (sopan santun) dan tidak bersikap tidak senonoh untuk mengetahui suatu hukum.
5.      Keluarnya madzi menyebabkan batalnya wudlu, tetapi tidak mewajibkan mandi wajib.
6.      Menegaskan bahawa madzi adalah najis dan wajib mencuci zakar darinya seperti makna yang ditegaskan oleh riwayat lain yang mengatakan: “Berwudlulah dan cucilah zakarmu!” Hadis ini menurut lafaz al-Bukhari.

Pertanyaan :
1.      Mohon maaf karena pertanyaannya agak menyimpang dari topik pembahasan. Bagaimana hukumnya seorang istri mencari nafkah sedangkan suami menganggur ?
 Jawab :
Mencari nafkah adalah kewajiban suami, bukan kewajiban istri. Jika suami menganggur misalnya karena diPHK dan istrinya terpaksa bekerja, maka jika sang istri rela hasil kerjanya dipakai sebagai nafkah keluarga, maka hal itu merupakan sedekah. Suami harus menyadari kedudukannya sebagai kepala keluarga dan terus berikhtiar untuk mencari nafkah. Jadi harus ada kesadaran dan kerelaan dari kedua belah pihak dan diniatkan sebagai ibadah.
2.      Jika istri bekerja dan suami menganggur, apakah boleh istri menyuruh suami untuk mengerjakan pekerjaan rumah seperti mencuci, memasak, dan membereskan rumah ?
 Jawab :
Harus dipahami bahwa tugas istri adalah taat kepada suami, melayani suami, menjaga kehormatan diri, suami, dan hartanya jika suami tidak ada, serta merawat dan mendidik anak. Sedangkan tugas suami adalah mencari nafkah keluarga termasuk menyelenggarakan kebutuhan rumah tangga seperti mencuci, memasak, dan membereskan rumah. Jika suami bekerja dan mampu maka bisa mengupah orang lain untuk mengerjakannya supaya istri lebih fokus kepada tugas dan kewajibannya yang sebenarnya. Kalau suami menganggur dan istrinya bekerja, maka seharusnya tidak perlu disuruh karena hal itu memang kewajibannya. Harus ada kesadaran dan kerelaan dari masing-masing pihak supaya bernilai ibadah.


Dirangkum oleh : Sholihin untuk Bintang Raya
Semoga bermanfaat