Senin, 06 Februari 2012

Hikmah dan Kedudukannya dalam Amal / Ibadah

بِسْــــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم
الحمد لله رب العا لمين . الصلاة و السلام على رسو ل الله .اما بعد
   Setiap ibadah yang disyariatkan dalam Islam pasti memiliki hikmah; ada yang sudah diketahui dan ada hikmah yang masih tersembunyi. Ada yang sudah jelas bagi manusia dan ada yang masih menjadi rahasia. Pengetahuan akan hikmah ini menjadi penting karena dengannya seseorang akan lebih termotivasi dalam menjalankan amal tersebut serta semakin kuat keyakinan karena telah mendapatkan legitimasi akal.
   Tetapi yang perlu digarisbawahi adalah bahwa hikmah bukanlah penentu atau kunci dalam menjalankan amal. Dan inilah yang membedakan antara orang-orang liberal dengan orang-orang beriman yang sesungguhnya, mukminuuna haqqa. Bagi orang liberal yang secara ekstrim menempatkan akal melebihi nash syar'i, ibadah tidak dijalankan sampai diketahui hikmahnya. Sementara bagi orang beriman, selama ada dalil (yang shahih dan terbukti berasal dari Allah dan Rasul-Nya) yang memerintahkan, amal akan dikerjakan, sudah diketahui hikmahnya maupun belum. Hikmah bisa dipikirkan / dicari tanpa meninggalkan amal. Kalau nantinya hikmah itu terungkap, alhamdulillah, ia bisa menguatkan kontinuitas amal. Kalaupun ternyata sampai akhir usia tidak juga diketahui hikmahnya, itu tidak berarti memutuskan amal yang telah jelas dalilnya, karena ilmu dan pengetahuan manusia terbatas, sedangkan Allah maha luas ilmu-Nya.
   Sesungguhnya Allah tidak membutuhkan apapun dari hamba-Nya. Bahkan sebaliknya, manusialah yang sangat membutuhkan Allah Subhaanahu Wa Ta'aala. Demikian pula dalam amal / ibadah, Allah tidak memerlukan ibadah manusia. Andaikata seluruh manusia beribadah kepada Allah atau tidak ada satupun yang beribadah, Allah tetaplah Rabbul 'Aalaminin, Tuhan semesta alam yang kekuasaan-Nya tidak akan berkurang. Maka hikmah ibadah yang dilakukan manusia juga akan kembali kepada manusia.

Sumber : Bersama Dakwah
Ditulis kembali oleh : Sholihin untuk Bintang Raya

Minggu, 05 Februari 2012

Ibanatul Ahkam, 31 Jan 2012

Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram
Bab : Nawaqidul Wudlu
Pembicara : K.H. Aep Saefudin SAG
Hadits ke-72 :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: ( كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُذْكُرُ اَللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَعَلَّقَهُ اَلْبُخَارِيّ
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: “Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam selalu berdzikir kepada Allah dalam semua keadaannya (setiap saat).” Diriwayatkan oleh Muslim dan dita'liq oleh Bukhari
Makna Hadits :
Dzikir mencakup dzikir dengan hati dan dzikir dengan lisan, baik ketika dalam keadaan suci, berhadats, junub, berdiri, duduk, berbaring, berjalan, berkendaraan, musafir maupun mukim. Ulama telah bersepakat untuk membolehkan berdzikir berupa tasbih, tahmid, tahlil, takbir dan shalawat kepada Nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam serta berdoa dan sebagainya bagi orang yang berhadats, haid, nifas dan junub, baik dzikir dengan hati mahupun dengan lisan. Membaca al-Qur’an bagi orang yang junub, haid dan nifas adalah diharamkan, meskipun makna dzahir hadits ini mengandungi pemahaman dzikir secara umum hingga mencakupi aktifitas membaca Al-Qur’an bagi orang yang junub, namun hadits ini di-takhsis oleh hadits lain yang akan dikemukakan dalam bab mandi, yaitu :
“Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam sentiasa membacakan al-Quran kepada kami selagi baginda tidak dalam keadaan berjunub.”
Fiqih Hadits :
Seseorang yang berada dalam keadaan tidak berwudlu tidak mencegahnya untuk tetap berdzikir dan mengingat Allah Subhaanahu wa Ta’aala.

Hadits ke-73 :
عَنْ أَنَسِ]بْنِ مَالِكٍ]رضي الله عنه (أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم اِحْتَجَمَ وَصَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ) أَخْرَجَهُ اَلدَّارَقُطْنِيُّ وَلَيَّنَه
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam berbekam lalu shalat tanpa berwudlu lagi. Hadits dikeluarkan dan dilemahkan oleh Daruquthni.
Makna Hadits :
Di antara keindahan Islam adalah setiap aturan yang ditetapkan pasti dapat diterima oleh akal sehat. Kandungan hadits ini amat bersesuaian dengan kaedah wudlu, di mana wudlu tidak batal melainkan disebabkan oleh keluarnya sesuatu dari qubul dan dubur. Keluarnya darah dari bagian yang lain dari anggota tubuh seperti berbekam untuk tujuan berobat tidak menyebabkan batalnya wuduk. Inilah tujuan yang hendak disampaikan oleh hadits ini.
Fiqih Hadits :
Wudlu tidak batal kerana darah yang keluar selain dari qubul dan dubur. Inilah pendapat Imam Asy-Syafi’i sebagaimana yang telah diterangkan sebelum ini dalam hadits no. 69.

Hadits ke-74 :
عَنْ مُعَاوِيَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( الْعَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَإِذَا نَامَتْ اَلْعَيْنَانِ اِسْتَطْلَقَ اَلْوِكَاءُ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالطَّبَرَانِيُّ . ِزَادَ ( وَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ ) وَهَذِهِ اَلزِّيَادَةُ فِي هَذَا اَلْحَدِيثِ عِنْدَ أَبِي دَاوُدَ مِنْ حَدِيثِ عَلِيٍّ دُونَ قَوْلِهِ: ( اِسْتَطْلَقَ اَلْوِكَاءُ ) وَفِي كِلَا الْإِسْنَادَيْنِ ضَعْف
Dari Muawiyah Radliyallaahu ‘Anhu berkata : Nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: “Mata adalah tali pengikat dubur maka apabila kedua mata telah tidur lepaslah tali pengikat itu” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Thabrani.
Ditambahkan: “Dan barangsiapa tidur hendaknya ia berwudlu.” Tambahan dalam hadits ini menurut Abu Dawud dari hadits Ali Radliyallaahu ‘Anhu tanpa sabda beliau: "Lepaslah tali pengikat itu.” Dalam kedua sanad ini ada kelemahan.
Makna Hadits :
Syariat menyamakan penyebab yang dapat mendatangkan hadats sama kedudukannya dengan hadats itu sendiri. Ini untuk memastikan kesucian tetap terpelihara dan menjaga kemuliaan munajat supaya tidak ternoda oleh perkara-perkara yang mendatangkan hadats serta penyebabnya. Pandangan syariat terhadap perkara-pekara yang dapat mendatangkan hadats amatlah bijaksana. Karena itu, ia lebih condong kepada penyebab yang lebih besar kemungkinannya menimbulkan hadats dan mengabaikan penyebab yang kecil kemungkinannya mendatangkan hadats. Inilah rahasia yang terdapat di dalam masalah tidur yang pulas dapat membatalkan wudlu.
Fiqih Hadits :
Tidur yang lelap (pulas) dapat membatalkan wudlu. Sehubungan dengan itu ulama mempunyai perbedaan pendapat dalam masalah ini sebagaimana telah diterangkan dalam hadits no. 62.

Pertanyaan :
1. M?
Me
2. Jika ?
Ha
- - - masih dalam proses editing - - -
Dirangkum oleh : Sholihin untuk Bintang Raya
Semoga bermanfaat

Tafsir Q.S. Albaqarah 23

Kajian Tafsir Ibnu Katsir, 31 Jan 2012
Pemateri : K.H. Aep Saefudin SAG
وان كنتم في ريب مما نزلنا على عبدنا فٲتوا بسورة من مثله ۖ  ودعوا شهداءكم من دون الله ان كنتم صدقين ۝
"Dan jika kalian (tetap) dalam keraguan tentang Al-Qur’an yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad), maka buatlah satu surat (saja) yang semisal dengannya dan ajaklah penolong-penolong kalian selain Allah, jika kalian orang-orang yang benar"
Kemudian Allah Subhaanahu Wa Ta'aala menetapkan masalah kenabian sesudah menetapkan bahwa tidak ada tuhan selain Allah. Untuk itu Allah mengarahkan khitab-Nya kepada orang-orang kafir melalui firman-Nya :
“Wain kuntum fii raibin mimmaa nazzalnaa ‘alaa ‘abdinaa” [Dan jika kalian (tetap) dalam keraguan tentang (Al-Qur’an) yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad),”]
Yang dimaksud dengan hamba ialah Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Maka datangkanlah sebuah surat yang semisal dengan yang didatangkan olehnya. Apabila kalian menduga bahwa Al-Qur’an itu bukan dari sisi Allah, maka tantanglah Al-Qur’an dengan hal yang semisal dengan apa yang didatangkan olehnya. Mintalah pertolongan kepada orang-orang yang kalian kehendaki selain Allah, karena sesungguhnya kalian pasti tidak akan mampu melakukan hal tersebut. Menurut Ibnu Abbas, syuhadaa-akum artinya penolong-penolong kalian.
Menurut As-Saddi, dari Abu Malik, syuhadaa-akum artinya sekutu-sekutu kalian. Dengan kata lain ialah kaum selain kalian yang membantu kalian untuk melakukan hal tersebut. Mintalah pertolongan kepada tuhan-tuhan kalian agar mereka membantu dan menolong kalian.
Mujahid mengatakan bahwa wad’uu syuhadaa-akum bermakna orang-orang yang akan menyaksikannya, mereka adalah juri-juri dari kalangan orang-orang yang fasih dalam berbahasa.
Allah Subhaanahu Wa Ta'aala menantang mereka untuk melakukan hal tersebut dalam beberapa ayat lain dalam Al-Qur’an sebagai berikut :
Katakanlah, “Datangkanlah oleh kalian sebuah kitab dari sisi Allah yang kitab itu lebih (dapat) memberi petunjuk daripada keduanya (Taurat dan Al-Qur’an) niscaya aku mengikutinya, jika kalian orang-orang yang benar.” (Q.S. Al-Qashash : 49)
Katakanlah, “ Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa Al-Qur’an ini, niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun sebagian mereka menjadi pembantu sebagian yang lain.”
(Q.S. Al-Isra : 88)
Bahkan mereka mengatakan, “Muhammad telah membuat-buat Al-Qur’an itu.” Katakanlah, “
(Jika demikian), maka datangkanlah sepuluh surat yang dibuat-buat yang menyamainya, dan panggillah orang-orang yang kalian sanggup (memanggilnya) selain Allah, jika kalian memang orang-orang yang benar.” (Q.S. Hud : 13)
Tidaklah mungkin Al-Qur’an ini dibuat oleh selain Allah, akan tetapi
(Al-Qur’an itu) membenarkan kitab-kitab sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang ditetapkannya, tidak ada keraguan didalamnya, (diturunkan) dari Tuhan Semesta Alam. Atau (patutkah) mereka mengatakan, “Muhammad membuat-buatnya.” Katakanlah, “(Kalau benar yang kalian katakan itu), maka cobalah datangkan sebuah surat seumpamanya dan panggillah siapa-siapa yang dapat kalian panggil (untuk membuatnya) selain Allah, jika kalian orang-orang yang benar.” (Q.S. Yunus : 37-38)
Semua ayat tersebut adalah Makiyyah, kemudian Allah menantang mereka dengan tantangan yang sama dalam surat-surat Madaniyah, dengan firman-Nya :
“Wain kuntum fii raibin mimmaa nazzalnaa ‘alaa ‘abdinaa fa’tuu bisuuratin min mitslihii” [Dan jika kalian (tetap) dalam keraguan tentang (Al-Qur’an) yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad), mak buatlah satu surat saja yang semisal (Al-Qur’an itu)]”
Demikian pendapat Mujahid dan Qatadah, dipilih oleh Ibnu Jarir Ath-Thabari, Az-Zamakhsyari dan Ar-Razi, dinukil dari Umar, Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Al-Hasan AL-Bashri, dan kebanyakan ulama ahli Tahqiq.
Pendapat ini dinilai kuat berdasarkan peninjauan dari berbagai segi yang antara lain ialah Allah Subhaanahu wa Ta’aala menantang mereka secara keseluruhan, baik secara terpisah maupun secara gabungan, yang dalam hal ini tidak ada bedanya antara orang-orang ummi dari kalangan mereka dan orang-orang pandai baca tulis dari mereka. Yang demikian itu lebih sempurna dalam tantangannya, dan mencakup keseluruhannya daripada tantangan yang ditujukan kepada individu dari kalangan mereka yang ummi, yaitu orang-orang yang tidak dapat baca tulis dan tidak memperhatikan suatu ilmupun. Sebagai buktinya ialah firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala :
“Fa’tuu bi ‘asyri suwarin mitslihi” –maka datangkanlah sepuluh surat yang dibuat-buat menyamainya– (Q.S. Huud : 13)
“Laa ya’tuuna bimitslihi” –niscaya mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya– ( Q.S. Al-Isra : 88).
Sebagian ulama mengatakan bahwa bimitslihi artinya dari orang yang semisal dengan Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, yakni dari seorang laki-laki yang ummi seperti dia. Tetapi pendapat yang shahih adalah yang pertama, karena tantangan ini bersifat umum bagi mereka semua. Padahal mereka adalah orang-orang yang paling fasih, dan Allah menantang mereka  dengan tantangan ini di Mekkah dan di Madinah beberapa kali karena mereka sangat memusuhi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan sangat membenci agamanya. Akan tetapi sekalipun mereka adalah orang-orang yang fasih, ternyata mereka tidak mampu membuatnya. Karena itulah Allah Subhaanahu wa Ta’aala berfirman :
“Faillam taf’aluu walan taf’aluu” –maka jika kalian tidak dapat membuat(nya) dan pasti kalian tidak akan dapat  membuat(nya)– (Q.S. Al-Baqarah : 24)

Dirangkum oleh : Sholihin untuk Bintang Raya
Semoga bermanfaat