Rabu, 07 Agustus 2013

Zakat Fithrah

     Islam adalah agama agung yang telah diridhai oleh Allah Azza wa Jalla untuk manusia. Dengan rahmatNya, Allah telah menetapkan dua hari raya bagi umat ini setiap tahunnya. Dua hari raya tersebut mengiringi dua rukun Islam yang besar. ‘Idul Adh-ha mengiringi ibadah haji, dan ‘Idul Fithri mengiringi ibadah puasa Ramadhan.
Karena di dalam melakukan ibadah puasa, seorang muslim sering melakukan perkara yang dapat mengurangi nilai puasa, maka dengan hikmahNya, Allah Azza wa Jalla mensyari’atkan zakat fithri untuk lebih menyempurnakan puasanya. Oleh karena itulah, sangat penting bagi kita untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fithri.

Makna, Hikmah, dan Hukum Zakat Fithri
Banyak orang menyebutnya dengan zakat fithrah. Yang benar adalah zakat fithri atau shadaqah fithri, sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits. Makna zakat fithri atau shadaqah fithri adalah shadaqah yang wajib ditunaikan dengan sebab fithri (berbuka) dari puasa Ramadhan.[1]
Rasulullah SAW telah menjelaskan hikmah zakat fithri :
"Dari Ibnu 'Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah".[2]
Zakat fithri wajib bagi setiap muslim. Sebagian ulama beranggapan, kewajiban zakat fithri telah mansukh, tetapi dalil yang mereka gunakan tidak shahih dan sharih (jelas).[3] Imam Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip adanya Ijma’ ulama tentang kewajiban zakat fithri ini. Beliau berkata,"Telah bersepakat semua ahli ilmu yang kami menghafal darinya bahwa shadaqah fithri wajib [4]. Maka kemudian menjadi sebuah ketetapan bahwa zakat fithri hukumnya wajib, tidak mansukh.

Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fithri?
Zakat fithri wajib bagi setiap muslim, kaya atau miskin, yang mampu menunaikannya. Sehingga syarat wajib zakat fithri dua: (1) Islam dan (2) Mampu.
Adapun kewajiban atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, karena hal ini telah diwajibkan oleh Nabi SAW:
Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu shaa' kurma atau satu shaa' gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (‘Id)" [5].
 Sedangkan syarat kemampuan, karena Allah Azza wa Jalla tidaklah membebani hamba-Nya kecuali sesuai dengan kemampuannya. Allah Azza wa Jalla berfirman:
 لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya".[al Baqarah/2:286].
 Ukuran kemampuan, menurut jumhur ulama (Malikiyah, Syaifi’iyyah, dan Hanabilah) ialah, seseorang memiliki kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, nafkah untuk satu malam ‘Id dan siangnya. Karena orang yang demikian ini telah memiliki kecukupan, sebagaimana hadits di bawah ini :
Dari Sahl Ibnul Hanzhaliyyah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki apa yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia memperbanyak dari api neraka,” –an Nufaili mengatakan di tempat yang lain “(memperbanyak) dari bara Jahannam”- Maka para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah yang mencukupinya?” –an Nufaili mengatakan di tempat yang lain “Apakah kecukupan yang dengan itu tidak pantas meminta-minta?” Beliau bersabda, “Seukuran yang mencukupinya waktu pagi dan waktu sore,” -an Nufaili mengatakan di tempat yang lain: “Dia memiliki (makanan) yang mengenyangkan sehari dan semalam” atau “semalam dan sehari". [HR Abu Dawud, no. 1629. dishahihkan oleh Syaikh al Albani].[6]

Bagaimana Dengan Janin?
Para ulama berbeda pendapat tentang janin, apakah orang tuanya juga wajib mengeluarkan zakat fithri baginya?
Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari mengatakan: “Sebagian ulama berpendapat wajibnya zakat fithri atas janin, tetapi kami tidak mengetahui dalil padanya. Adapun janin, menurut bahasa dan kebiasaan (istilah), tidak dinamakan anak kecil”.[9]
Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlan -Dosen Universitas Imam Muhammad bin Su’ud- berkata: “Zakat fithri wajib atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang tua, dari kelebihan makanan pokoknya sehari dan semalam. Dan disukai mengeluarkan zakat fithri bagi janin yang berada di dalam perut ibunya”.[10]
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah berkata : “Yang nampak bagiku, jika kita mengatakan disukai mengeluarkan zakat fithri bagi janin, maka zakat itu hanyalah dikeluarkan bagi janin yang telah ditiupkan ruh padanya. Sedangkan ruh, belum ditiupkan kecuali setelah empat bulan”.
Beliau juga berkata: “Dalil disukainya mengeluarkan zakat fithri bagi janin, diriwayatkan dari ‘Utsman Radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau mengeluarkan zakat fithri bagi janin [11]. Jika tidak, maka tentang hal ini tidak ada Sunnah dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tetapi wajib kita ketahui, ‘Utsman adalah salah satu dari Khulafaur-Rasyidin, yang kita diperintahkan untuk mengikuti Sunnah mereka”.[12]
Dari penjelasan ini kita mengetahui, disunahkan bagi orang tua untuk membayar zakat fithri bagi janin yang sudah berumur empat bulan dalam kandungan, wallahu a’lam.

Suami Membayar Zakat Fithri dari Dirinya dan Orang-Orang yang Menjadi Tanggungannya
Para ulama berbeda pendapat, apakah setiap orang wajib membayar zakat fithri dari dirinya sendiri, sehingga seorang isteri juga wajib membayar zakat bagi dirinya sendiri, atau seorang suami menanggung seluruh anggota keluarganya?[13]
Pendapat Pertama. 
Suami wajib membayar zakat fithri bagi dirinya dan orang-orang yang dia tanggung. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dengan dalil, bahwa suami wajib menanggung nafkah isteri dan keluarganya, maka dia juga membayarkan zakat fithri untuk mereka. Juga berdasarkan hadits :
Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan shadaqah fithri dari anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan budak, dari orang-orang yang kamu tanggung”. [Hadits hasan. Lihat Irwa-ul Ghalil, no. 835].[14]

Pendapat Kedua.
Sebagian ulama (Abu Hanifah, Sufyan ats Tsauri, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin) berpendapat, seorang isteri membayar zakat fithri sendiri, dengan dalil:
1.      Hadits Ibnu Umar :
"Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki, wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam” [HR. Bukhari no.1503; Muslim no.984]
Ini menunjukkan, bahwa zakat fithri merupakan kewajiban tiap-tiap orang pada dirinya. Dan dalam hadits ini disebutkan “wanita”, sehingga dia wajib membayar zakat fithri bagi dirinya, baik sudah bersuami ataupun belum bersuami.
Tetapi pendapat ini dibantah : Bahwa disebutkan “wanita”, tidak berarti dia wajib membayar zakat fithrah bagi dirinya. Karena di dalam hadits itu, juga disebutkan budak dan anak kecil. Dalam masalah ini sudah dimaklumi, jika keduanya ditanggung oleh tuannya dan orang tuanya. Demikian juga para sahabat membayar zakat fithri untuk janin di dalam perut ibunya. Apalagi sudah ada hadits yang menjelaskan, bahwa suami membayar zakat fithri bagi orang-orang yang dia tanggung.
2.      Yang asal, kewajiban ibadah itu atas tiap-tiap orang, tidak ditanggung orang lain. Allah berfirman:
"Seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain". [al An’aam/6 : 164].
Maka seandainya zakat fithri wajib atas diri seseorang dan orang-orang yang dia tanggung, berarti seorang yang memikul beban (berdosa) akan memikul beban (dosa) orang lain.
Tetapi pendapat ini dibantah : Ini seperti seorang suami yang menanggung nafkah orang-orang yang dia tanggung. Dan setelah hadits yang memberitakan hal itu sah, maka wajib diterima, tidak boleh dipertentangkan dengan ayat al Qur`an ini, atau yang lainnya. Dari keterangan ini jelaslah, bahwa pendapat jumhur lebih kuat. Wallahu a’lam.

Bentuk dan Ukuran Zakat Fithri
Yang dikeluarkan untuk zakat fithri adalah keumuman makanan pokok di daerah yang ditempati orang yang berzakat. Tidak terbatas pada jenis makanan yang disebutkan di dalam hadits-hadits. Demikian pendapat yang paling benar dari para ulama, insya Allah. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
Beliau rahimahullah ditanya tentang zakat fithri : “Apakah dikeluarkan dalam bentuk kurma kering, anggur kering, bur (sejenis gandum), sya’ir (sejenis gandum), atau tepung?”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab: “Al-Hamdulillah. Jika penduduk suatu kota menggunakan salah satu dari jenis ini sebagai makanan pokok, maka tidak diragukan, mereka boleh mengeluarkan zakat fithri dari (jenis) makanan pokok (tersebut). Bolehkah mereka mengeluarkan makanan pokok dari selain itu? Seperti jika makanan pokok mereka padi dan dukhn (sejenis gandum), apakah mereka wajib mengeluarkan hinthah (sejenis gandum) atau sya’ir (sejenis gandum), ataukah cukup bagi mereka (mengeluarkan) padi, dukhn, atau semacamnya? (Dalam permasalahan ini), telah masyhur dikenal terjadinya perselisihan, dan keduanya diriwayatkan dari Imam Ahmad :
Pertama. Tidak mengeluarkan (untuk zakat fithri) kecuali (dengan jenis) yang disebutkan di dalam hadits.
Kedua. Mengeluarkan makanan pokoknya walaupun tidak termasuk dari jenis-jenis ini (yang disebutkan di dalam hadits). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama –seperti Imam Syafi’i dan lainnya- dan inilah yang lebih benar dari pendapat-pendapat (ulama). Karena yang asal, dalam semua shadaqah adalah, diwajibkan untuk menolong orang-orang miskin, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu. –al Maidah/5 ayat 89-".[15]

Ukuran zakat fithri setiap orang adalah satu sha’ kurma kering, atau anggur kering, atau gandum, atau keju, atau makanan pokok yang menggantikannya, seperti beras, jagung, atau lainnya.
"Dari Abu Sa’id Radhiyalahu 'anhu, dia berkata : “Kami dahulu di zaman Rasulullah pada hari fithri mengeluarkan satu sha’ makanan”. Abu Sa’id berkata, "Makanan kami dahulu adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma kering.” [HR Bukhari, no. 1510]
Para ulama berbeda pendapat tentang hinthah [16], apakah satu sha’ seperti lainnya, atau setengah sha’? Dan pendapat yang benar adalah yang kedua, yaitu setengah sha'. 
"Abdullah bin Tsa’labah bin Shu’air al ‘Udzri berkata : Dua hari sebelum (‘Idul) fithri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada orang banyak, Beliau bersabda: “Tunaikan satu sha’ burr atau qumh (gandum jenis yang bagus) untuk dua orang, atau satu sha’ kurma kering, atau satu sha’ sya’ir (gandum jenis biasa), atas setiap satu orang merdeka, budak, anak kecil, dan orang tua "[17].
Ukuran sha’ yang berlaku adalah sha’ penduduk Madinah zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Satu sha’ adalah empat mud. Satu mud adalah sepenuh dua telapak tangan biasa. Adapun untuk ukuran berat, maka ada perbedaan, karena memang asal sha’ adalah takaran untuk menakar ukuran, lalu dipindahkan kepada timbangan untuk menakar berat dengan perkiraan dan perhitungan. Ada beberapa keterangan mengenai masalah ini, sebagai berikut:
1.      Satu sha’ = 2,157 kg (Shahih Fiqih Sunnah, 2/83).
2.      Satu sha’ = 3 kg (Taisirul Fiqh, 74; Taudhihul Ahkam, 3/74).
3.      Satu sha’ = 2,40 gr gandum yang bagus (Syarhul Mumti’, 6/176).
Syaikh al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, "Para ulama telah mencoba dengan gandum yang bagus. Mereka telah melakukan penelitian secara sempurna. Dan aku telah menelitinya, satu sha’ mencapai 2 kg 40 gr gandum yang bagus. Telah dimaklumi bahwa benda-benda itu berbeda-beda ringan dan beratnya. Jika benda itu berat, kita berhati-hati dan menambah takarannya. Jika benda itu ringan, maka kita (boleh) menyedikitkan”. [Syarhul Mumti’, 6/176-177].
Dari penjelasan ini, maka keterangan Syaikh al ’Utsaimin ini selayaknya dijadikan acuan. Karena makanan pokok di negara kita -umumnya- adalah padi, maka kita mengeluarkan zakat fithri dengan beras sebanyak 2 ½ kg, wallahu a’lam.

Telah dijelaskan, zakat fithri dikeluarkan dalam wujud makanan pokok ditempat orang yang berzakat tersebut tinggal. Oleh karena itu, tidak boleh diganti dengan barang lainnya yang senilai dengannya, ataupun dengan uang!
Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Kebanyakan ahli fiqih tidak membolehkan mengeluarkan dengan nilai, tetapi Abu Hanifah membolehkannya”. [Syarah Muslim].
Syaikh Abdul ‘Azhim al Badawi berkata: “Pendapat Abu Hanifah rahimahullah ini tertolak karena sesungguhnya “Dan tidaklah Tuhanmu lupa” - Maryam/18 ayat 64-, maka seandainya nilai itu mencukupi, tentu telah dijelaskan oleh Allah dan RasulNya. Maka yang wajib ialah berhenti pada zhahir nash-nash dengan tanpa merubah dan mengartikan dengan makna lainnya”. [al Wajiiz, 230-231].[18]
Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi berkata,"Zakat fithri wajib dikeluarkan dari jenis-jenis makanan (pokok, Pen), dan tidak menggantinya dengan uang, kecuali karena darurat (terpaksa). Karena, tidak ada dalil (yang menunjukkan) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menggantikan zakat fithri dengan uang. Bahkan juga tidak dinukilkan walaupun dari para sahabat, mengeluarkannya dengan uang” [19].

Waktu Mengeluarkan Zakat Fithri
Waktu mengeluarkan zakat fithri, terbagi dalam beberapa macam:
1. Waktu wajib. Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan, atau seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Dan jika seseorang mati sebelumnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Jumhur ulama berpendapat, waktu wajib membayarnya adalah, tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Namun Hanafiyah berpendapat, waktu wajib adalah terbit fajar 'Idul Fithri.[20]
2. Waktu afdhal. Maksudnya adalah, waktu terbaik untuk membayar zakat fithri, yaitu fajar hari 'Id, dengan kesepakatan empat madzhab.[21]
3. Waktu boleh. Maksudnya, waktu yang seseorang dibolehkan bayi membayar zakat fithri.
Tentang waktu terakhirnya, para ulama bersepakat, bahwa zakat fithri yang dibayarkan setelah shalat ‘Id, dianggap tidak berniali sebagai zakat fithri, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits :
"Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah". [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827, dan lain-lain].
Apakah boleh dibayar sebelum hari ‘Id? Ada beberapa pendapat: [22]
- Abu Hanifah rahimahullah berpendapat: "Boleh maju setahun atau 2 tahun"
- Malik rahimahullah berpendapat : "Tidak boleh maju".
- Syafi’iyah berpendapat : "Boleh maju sejak awal bulan Ramadhan".
- Hanabilah : "Boleh sehari atau dua hari sebelum ‘Id".
Pendapat terakhir inilah yang pantas dipegangi, karena sesuai dengan perbuatan Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhuma, sedangkan beliau adalah termasuk sahabat yang meriwayatkan kewajiban zakat fithri dari Nabi SAW . Nafi’ berkata:
"Dan Ibnu 'Umar biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang menerimanya, mereka itu diberi sehari atau dua hari sebelum fithri" [HR Bukhari no.1511; Muslim no.986].
 
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi (07-08)/Tahun X/1427/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
Senin, 8 Agustus 2011 23:22:59 WIB
Oleh: Ustadz Abu Isma’il Muslim al Atsari


Sumber : kisahrasulnabisahabat.blogspot.com
Sholihin untuk Bintang Raya
Semoga bermanfaat

Selasa, 06 Agustus 2013

Perpisahan dengan Ramadhan

      Bagi para salafush shalih, setiap bulan Ramadhan pergi meninggalkan mereka, mereka selalu meneteskan air mata. Di lisan mereka terucap sebuah doa yang merupakan ungkapan kerinduan akan datangnya kembali bulan Ramadhan menghampiri diri mereka. Dengan berlalunya bulan Ramadhan, hati mereka mejadi sedih. Maka, tidak mengherankan bila pada malam-malam terakhir Ramadhan, pada masa Rasulullah SAW, Masjid Nabawi penuh sesak dengan orang-orang yang beri’tikaf. Dan di sela-sela i’tikafnya, mereka terkadang menangis terisak-isak, karena Ramadhan akan segera berlalu meninggalkan mereka.

Ada satu riwayat yang mengisahkan bahwa kesedihan ini tidak saja dialami manusia, tapi juga  para malaikat dan makhluk-makhluk Allah lainnya. Dari Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda, “Di malam terakhir Ramadhan, menangislah tujuh petala langit dan tujuh petala bumi dan para malaikat, karena akan berlalunya Ramadhan, dan juga keistimewaannya. Ini merupakan musibah bagi umatku.”
Kemudian ada seorang sahabat bertanya, “Apakah musibah itu, ya Rasulullah?”
“Dalam bulan itu segala doa mustajab, sedekah makbul, segala kebajikan digandakan pahalanya, dan siksaan kubur terkecuali, maka apakah musibah yang terlebih besar apabila semuanya itu sudah berlalu?”
Ketika mereka memasuki detik-detik akhir penghujung Ramadhan, air mata mereka menetes. Hati mereka sedih. Betapa tidak. Bulan yang penuh keberkahan dan keridhaan Allah itu akan segera pergi meninggalkan mereka. Bulan ketika orang-orang berpuasa dan menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah. Bulan yang Allah bukakan pintu-pintu surga, Dia tutup pintu-pintu neraka, dan Dia belenggu setan. Bulan yang awalnya adalah rahmat, pertengahannya ampunan, dan akhirnya pembebasan dari api neraka. Bulan ketika napas-napas orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada minyak kesturi. Bulan ketika Allah setiap malamnya membebaskan ratusan ribu orang yang harus masuk neraka. Bulan ketika Allah menjadikannya sebagai penghubung antara orang-orang berdosa yang bertaubat dan Allah Ta’ala.
Mereka menangis karena merasa belum banyak mengambil manfaat dari Ramadhan. Mereka sedih karena khawatir amalan-amalan mereka tidak diterima dan dosa-dosa mereka belum dihapuskan. Mereka berduka karena boleh jadi mereka tidak akan bertemu lagi bulan Ramadhan yang akan datang.

Suatu hari, pada sebuah shalat ‘Idul Fithri, Umar bin Abdul Aziz berkata dalam khutbahnya, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian telah berpuasa karena Allah selama tiga puluh hari, berdiri melakukan shalat selama tiga puluh hari pula, dan pada hari ini kalian keluar seraya memohon kepada Allah agar menerima amalan tersebut.”
Salah seorang di antara jama’ah terlihat sedih.
Seseorang kemudian bertanya kepadanya, “Sesungguhnya hari ini adalah hari bersuka ria dan bersenang-senang. Kenapa engkau malah bermuram durja? Ada apa gerangan?”
“Ucapanmu benar, wahai sahabatku,” kata orang tesrebut. “Akan tetapi, aku hanyalah hamba yang diperintahkan oleh Rabb-ku untuk mempersembahkan suatu amalan kepada-Nya. Sungguh aku tidak tahu apakah amalanku diterima atau tidak.”

Kekhawatiran serupa juga pernah menimpa para sahabat Rasulullah SAW. Di antaranya Sayyidina Ali bin Abi Thalib. Diriwayatkan, di penghujung Ramadhan, Sayyidina Ali bergumam, “Aduhai, andai aku tahu siapakah gerangan yang diterima amalannya agar aku dapat memberi ucapan selamat kepadanya, dan siapakah gerangan yang ditolak amalannya agar aku dapat ‘melayatnya’.”
Ucapan Sayyidina Ali RA ini mirip dengan ucapan Abdullah bin Mas’ud RA, “Siapakah gerangan di antara kita yang diterima amalannya untuk kita beri ucapan selamat, dan siapakah gerangan di antara kita yang ditolak amalannya untuk kita ‘layati’. Wahai orang yang diterima amalannya, berbahagialah engkau. Dan wahai orang yang ditolak amalannya, keperkasaan Allah adalah musibah bagimu.”

Imam Mu'alla bin Al-Fadhl RA berkata, "Dahulu para ulama senantiasa berdoa kepada Allah selama enam bulan agar dipertemukan dengan Ramadhan. Kemudian mereka juga berdoa selama enam bulan agar diterima amal ibadah mereka (selama Ramadhan)."
Wajar saja, sebab, tidak ada yang bisa menjamin bahwa tahun depan kita akan kembali berjumpa dengan bulan yang penuh berkah, rahmat, dan maghfirah ini. Karenanya, beruntung dan berbahagialah kita saat berpisah dengan Ramadhan membawa segudang pahala untuk bekal di akhirat.
Jika kita merenungi kondisi salafush shalih dan meneliti bagaimana mereka menghabiskan waktu-waktu mereka di bulan Ramadhan, bagaimana mereka memakmurkannya dengan amal shalih, niscaya kita mengetahui jauhnya jarak di antara kita dan mereka.
Bagaimana dengan kita? Adakah kesedihan itu hadir di hati kita di kala Ramadhan meninggalkan kita? Atau malah sebaliknya, karena begitu bergembiranya menyambut kedatangan Hari Raya ‘Idul Fithri, sampai-sampai di sepuluh hari terakhir, yang seharunya kita semakin giat melaksanakan amalan-amalan ibadah, kita malah disibukkan dengan belanja, membeli baju Lebaran, disibukkan memasak, membuat kue, dan lain-lain.
Padahal di sisi lain, masih banyak orang di sekitar kita yang berjuang untuk mendapatkan sesuap nasi untuk berbuka hari ini, bukan untuk besok, apalagi untuk pesta pora di hari Lebaran.
Tapi apakah salah bila kita menyongsong Hari Raya ‘Idul Fithri dengan kegembiraan? Tentu saja tidak. Bukankah Rasulullah SAW telah mengatakan, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum mempunyai hari raya, dan sesungguhnya hari ini adalah hari raya kita.” (HR Nasa’i).

Sumber : majalah-alkisah.com
Sholihin untuk Bintang Raya
Semoga bermanfaat.
 
 

Jumat, 26 Juli 2013

Al-Qur'an Sebagai Pedoman Hidup

     Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan malaikat Jibril, yang menjadi mukjizat terbesar dan sepanjang masa. Al-Qur’an diturunkan pada bulan Ramadlan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah : 185,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ
”(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).” (QS. Al-Baqarah : 185)

Sebagaimana terjemah versi Depag tersebut, yang dimaksud adalah permulaan Al-Qur’an (Ayat pertama yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW ketika sedang berkhalwat, yaitu QS. Al-’Alaq 1-5). Namun di dalam tafsir Ibnu Katsir, sebagian penjelasan mengenai ayat ini adalah sebagai berikut :
”Menurut riwayat Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Murdawih, Ibnu ’Abbas berkata : ’Sesungguhnya Al-Qur’an diturunkan pada bulan Ramadlan, yaitu di malam yang penuh dengan kemuliaan (Lailatul Qadar) secara sekaligus, kemudian diturunkan lagi sesuai kejadian-kejadiannya secara berangsur-angsur dalam bulan dan hari yang berbeda-beda.’ Sedangkan di dalam riwayat Said Ibnu Jubair disebutkan bahwa Ibnu ’Abbas mengatakan : ’Al-Qur’an diturunkan pada bulan Ramadlan ke langit dunia dari tempat asalnya, yaitu Baitul Izzah. Kemudian diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW selama dua puluh tahun untuk menjawab perkataan manusia.’
Di dalam riwayat Ikrimah, dari Ibnu ’Abbas, disebutkan bahwa Al-Qur’an diturunkan pada bulan Ramadhan (yaitu di malam Lailatul Qadar), ke langit dunia secara sekaligus. Sesungguhnya Allah SWT berfirman kepada Nabi-Nya menurut apa yang dikehendaki-Nya, dan tidak sekali-kali orang musyrik mendatangkan suatu perumpamaan untuk mendebat Nabi SAW melainkan Allah SWT mendatangkan jawabannya.
Al-Qur’an merupakan satu-satunya kitab suci yang bahasa aslinya masih hidup, sedangkan ”kitab suci” yang lain sudah tidak asli lagi. Keaslian Al-Qur’an dijamin langsung oleh Allah SWT, sebagaimana firman-Nya :
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
”Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr (Al-Qur’an), dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al-Hijr : 9)

Al-Qur’an merupakan mukjizat terbesar yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Kemukjizatan Al-Qur’an berlaku sepanjang zaman, tidak lekang oleh waktu dan tidak lapuk dimakan usia. Fenomena kemukjizatan Al-Qur’an terus-menerus ditunjukkan dari jaman ke jaman. Sejak awal diturunkannya, Al-Qur’an menjadi maha karya sastra yang tidak tertandingi, bahkan Allah SWT menantang manusia untuk membuat satu surat saja yang semisal dengan Al-Qur’an, niscaya tidak akan mampu manusia membuatnya. Di jaman modern sekarang ini, justru semakin banyak lagi ditemukan kehebatan mukjizat Al-Qur’an, yang dahulu belum tergali karena keterbatasan teknologi. Dan dipastikan akan lebih hebat lagi mukjizat Al-Qur'an di jaman yang akan datang, seiring dengan berkembangnya teknologi dan peradaban manusia.

Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah : 185 di atas, Al-Qur’an diturunkan untuk menjadi petunjuk bagi manusia. Hal ini ditegaskan pula dalam ayat yang lain,
ذَلِكَ الْكِتَابُ لا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ
“Kitab (Al Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa,” (QS. Al-Baqarah : 2)
Logikanya sederhana. Jika kita sakit maka secara naluriah kita akan berpikir untuk berobat ke rumah sakit / dokter. Jika kendaraan kita ada masalah maka kita segera ke bengkel / montir. Lalu kemanakah kita mencari solusi atas persoalan batin kita? Kemanakah kita mencari petunjuk untuk hidup bahagia?
Seluruh makhluk dan alam semesta jagat raya, termasuk kita sebagai manusia, diciptakan oleh Allah SWT. Allah menciptakan alam semesta sekaligus dengan segala hukum dan tuntunan yang diperlukannya sehingga berjalan harmoni dan tidak kacau. Allah menciptakan manusia dan menurunkan petunjuk hidup bagi manusia agar hidupnya bermanfaat dan bahagia di dunia dan di akhirat. Dan petunjuk untuk manusia itu adalah Al-Quran. Jika ....