Rabu, 19 Oktober 2011

Ibanatul Ahkam, 18 Okt 2011

Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram
( Bab Wudlu Tentang Mengusap Kepala dan Telinga)
Penceramah : K.H. Aep Saefudin S.Ag

Tentang Mengusap Kepala :
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - فِي صِفَةِ الْوُضُوءِ قَالَ : وَمَسَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ.مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Abdullah Ibnu Zain Ibnu Ashim Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu dia berkata: “Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangannya dari muka ke belakang dan dari belakang ke muka.” (Muttafaq Alaihi)
وَفِي لَفْظٍ لَهُمَا : بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ
Lafadz lain dalam riwayat Bukhari - Muslim disebutkan: Beliau mulai dari bagian depan kepalanya sehingga mengusapkan kedua tangannya sampai pada tengkuknya lalu mengembalikan kedua tangannya ke bagian semula.
Penjelasan :
Ada 3 penafsiran para ulama terhadap hadits tersebut perihal mengusap kepala  :
1.     Penafsiran sesuai dhahir hadits, yaitu : mengusap kepala dari bagian depan ke belakang sampai ke kuduk kemudian dikembalikan dari belakang ke depan.
2.     Mengusap kepala dimulai dari bagian belakang (kuduk) sampai ke depan kemudian dikembalikan dari depan ke belakang.
3.     Mengusap kepala dari tengah (ubun-ubun) ke depan lalu dikembalikan ke belakang sampai kuduk kemudian kembali ke tengah (ubun-ubun).

Menurut teks hadits tersebut dan berdasarkan semua penafsiran para ulama, terdapat kesepakatan/kesamaan dalam pemahaman tentang mengusap kepala bahwa : “yang paling utama dalam hal mengusap kepala adalah mengusap seluruh kepala”

Tentang Mengusap Telinga :
وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - فِي صِفَةِ الْوُضُوءِ - قَالَ : ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأَدْخَلَ إصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ. وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
Dari Abdullah Ibnu Amr Radliyallaahu 'anhu tentang cara berwudlu ia berkata: Kemudian beliau mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan ibu jarinya. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i. Ibnu Khuzaimah menggolongkannya hadits shahih.
وَعَنْهُ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً غَيْرَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَهُ لِرَأْسِهِ. أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ : وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ وَهُوَ الْمَحْفُوظُ
Dari dia (Ibnu Zaid) pula: bahwa dia pernah melihat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengambil air untuk mengusap kedua telinganya selain air yang beliau ambil untuk mengusap kepalanya. Dikeluarkan oleh Baihaqi. Menurut riwayat Muslim disebutkan: Beliau mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa dari yang digunakan untuk mengusap kedua tangannya. Inilah yang mahfudh.
Penjelasan :
Kesimpulan dan penafsiran dari para ulama tentang hadits tersebut adalah sebagai berikut :
1.     Cara mengusap telinga : memasukkan kedua telunjuk ke dalam kedua telinga untuk mengusap kedua daun telinga bagian dalam, dan bersamaan dengan itu mengusap bagian luar kedua daun telinganya dengan kedua ibu jarinya.
2.     Ada dua pendapat mengenai hukum membasuh telinga dalam wudlu :
·        Jumhur (sebagian besar) ulama berpendapat : membasuh telinga adalah sunah
·        Imam Ahmad berpendapat wajib berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud tersebut dan berdasarkan bahwa telinga adalah bagian dari kepala.
3.     Ada dua cara mengenai air yang dipakai untuk mengusap telinga :
·        Setelah mengusap kepala langsung mengusap telinga, artinya memakai air sisa di kedua tangannya (sisa mengusap kepala).
·        Setelah mengusap kepala lalu mengambil air / membasahi tangan kemudian mengusap telinga, artinya dengan air yang baru, bukan sisa-sisa di kedua tangannya (sisa mengusap kepala).

Tentang Menyempurnakan Berwudlu :
وَعَنْ لَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْبِغْ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
Laqith Ibnu Shabirah Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sempurnakanlah dalam berwudlu usaplah sela-sela jari dan isaplah air ke dalam hidung dalam-dalam kecuali jika engkau sedang berpuasa." Riwayat Imam Empat dan hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
وَلِأَبِي دَاوُد فِي رِوَايَةٍ إذَا تَوَضَّأْت فَمَضْمِضْ
Menurut riwayat Abu Dawud: "Jika engkau berwudlu berkumurlah."
وَعَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ فِي الْوُضُوءِ. أَخْرَجَهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ
Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyela-nyelai jenggotnya dalam berwudlu. Dikeluarkan oleh Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah.


وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : سَمِعْت رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : إنَّ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ أَثَرِ الْوُضُوءِ فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya umatku akan datang pada hari kiamat dalam keadaan wajah dan tangan yang berkilauan dari bekas wudlu. Maka barangsiapa di antara kamu yang dapat memperpanjang kilauannya hendaklah ia mengerjakannya. Muttafaq Alaihi menurut riwayat Muslim.
Penjelasan :
Dari hadits-hadits tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa hendaklah menyempurnakan wudlu dengan hal-hal sebagai berikut :
·        Mengusap sela-sela jari
·        Berkumur-kumur
·        Istinsyaq, artinya mengisap air ke dalam hidung lalu dikeluarkan lagi
·        Menyela-nyalai jenggot dengan jari (bagi yang berjenggot)

Tanya Jawab
1.     Jika dibandingkan antara mengusap kepala seluruhnya dengan mengusap sebagiannya, mana yang lebih utama ?
Bagaimana pula dengan efek mudaratnya, misalnya bagi wanita yang berambut panjang ?
Terhadap hadits-hadits yang tadi sudah disampaikan tentang mengusap kepala, semua ulama sepakat, termasuk imam Syafi’i, bahwa yang lebih utama adalah mengusap seluruh kepala sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Hanya saja dalam hal sahnya wudlu, imam Syafi’i berpendapat bahwa sebagian kepala sudah sah, sedangkan imam Malik dan imam Ahmad berpendapat wajib seluruh kepala sesuai dengan teks Al-qur’an dan hadits. Sekali lagi, semua ulama sepakat bahwa yang lebih utama adalah mengusap seluruh kepala.
Mengenai efek mudaratnya, sama sekali tidak ada mudaratnya dalam hal mengusap seluruh kepala. Disini harus dipahami bahwa yang tercantum dalam Al-quran dan hadits adalah mengusap kepala, bukan mengusap rambut, jadi bagi yang berambut panjang juga yang diusap adalah di daerah kepala, tidak sampai ujung rambut. Para ulama madzhab Syafi’iyah juga berpendapat bahwa ujung rambut tidak mewakili sebagian dari kepala, jadi tidak sah wudlunya jika hanya membasahi ujung rambut bagi yang berambut panjang, tetap saja harus mengusap sebagian kepala dan wudlunya sah walaupun hanya terkena rambutnya asalkan rambut yang di kepala.
Bagi wanita yang berwudlu di tempat umum, baik yang mau mengusap kepala seluruhnya maupun yang mau mengusap sebagiannya, sama saja harus melepas jilbabnya. Sebenarnya sudah menjadi keharusan bahwa sarana publik, seperti toilet, bus dan lain-lain, harus terpisah untuk pria dan wanita. Demikian juga keharusan adanya tempat wudlu terpisah antara pria dan wanita, sehingga wanita tetap dapat menjaga auratnya. Tetapi jika tidak memungkinkan, dalam suatu riwayat Nabi mencontohkan cukup mengusap jilbabnya tanpa harus membukanya.

2.     Bagaimana halnya orang yang memakai cat kuku ?
Cat kuku yang bisa meresapkan air sehingga air bisa sampai ke zatnya kuku (seperti pacar dalam bahasa sunda) boleh dipakai untuk berwudlu, tetapi cat kuku yang dapat menghalangi sampainya air ke kuku maupun kulit harus dibersihkan terlebih dahulu, tidak sah wudlunya jika tidak dibersihkan.

3.     Bagaimana dengan orang yang memakai semir rambut ?
Semir rambut jika menghalangi sampainya air ke zatnya rambut tidak boleh dipakai berwudlu, harus dibersihkan dulu. Intinya sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air ke anggota wudlu, seperti cat, semir rambut dan lain-lain, harus dibersihkan dulu sebelum berwudlu.
Mengenai pemakaian semir, semua perbuatan umat Islam harus berdasarkan niat yang lurus karena Allah. Memakai semir rambut biasanya dimaksudkan agar terlihat lebih muda, namun disisi lain akan menyulitkan pada waktu bersuci, baik ketika mandi maupun wudlu, kalau tidak sah mandi atau wudlunya maka shalatnya juga tidak sah. Bahkan dalam suatu riwayat Nabi melarang memakai semir rambut warna hitam, hal ini bukan berarti semir rambut warna lain diperbolehkan.

4.     Bagaimana jika kita berwudlu tetapi di sela-sela kuku ada oli atau stempet yang tertinggal setelah  bekerja ?

5.     Bagaimana apabila anggota wudlu ada yang diperban karena luka, apakah tetap berwudlu dan perban harus dibuka atau harus tayamum ?
Dalam melaksanakan ibadah, ada keringanan yang disebut rukhshah. Kita tidak dibebani dengan sesuatu yang diluar kemampuan. Dalam kondisi ada perban karena luka pada anggota wudlu, jika akan berwudlu tidak perlu dibuka perbannya tetapi cukup diusap. Pada prinsipnya berwudlu lebih utama daripada tayamum, tetapi jika air dapat membahayakan lukanya maka wudlu dapat diganti dengan tayamum.


Dirangkum oleh : Sholihin untuk Bintang Raya
Semoga bermanfaat

Baca juga artikel terkait :

3 komentar:

Sampaikan tanggapan anda di kolom komentar, terimakasih.