Rabu, 13 Juni 2012

Ibanatul Ahkam 12 Juni 2012

Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram
Bab Mandi dan Hukum Junub
Pemateri : K.H. Aep Saefudin S.Ag
Hadits ke-104 :
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ إِنِّي اِمْرَأَةٌ أَشُدُّ شَعْرَ رَأْسِي أَفَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ اَلْجَنَابَةِ؟ وَفِي رِوَايَةٍ: وَالْحَيْضَةِ؟ فَقَالَ: لَا إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِي عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ. رَوَاهُ مُسْلِم
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anha berkata: Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini wanita yang biasa mengikat rambut kepalaku. Apakah aku harus membukanya untuk mandi junub?” Dalam riwayat lain disebutkan: “Dan mandi dari haid?” Nabi menjawab: "Tidak, tetapi cukup bagimu mengguyur air di atas kepalamu tiga kali." Riwayat Muslim.
Makna Hadits :
Tidak boleh malu untuk bertanya soal hukum agama. Contohnya adalah salah seorang Ummul Mukminin, di mana beliau menanyakan kepada Rasulullah Shallallaahu ’Alaihi wa Sallam suatu masalah yang bertujuan mengetahui hukum syariat. Rasulullah menjawabnya dengan jawaban yang tegas dan menetapkan baginya satu hukum syariat yang dapat dijadikan pegangan olehnya dan juga oleh kaum wanita sesamanya, yaitu tidak perlu menguraikan rambut ketika mandi junub dan mandi kerana haid. Tetapi makna hadis ini ditakwilkan oleh para ulama menurut pendapat mereka masing-masing. Ada di antara mereka yang mewajibkan menguraikan rambut ketika mandi haid dan nifas, tetapi tidak mewajibkannya ketika mandi junub (setelah bersetubuh). Ada pula di antara mereka yang tidak mewajibkannya secara mutlak. Sebagian yang lain ada yang mewajibkan menguraikan rambut apabila air tidak dapat sampai ke dalam kulit kepalanya selain dengan menguraikannya dan bagi wanita yang tidak lebat rambutnya disunatkan untuk menguraikan rambutnya ketika mandi junub, sekalipun akarnya telah basah.
Fiqih Hadits :
Seorang wanita tidak perlu menguraikan rambut ketika mandi junub dan mandi setelah haid atau nifas, jika dia yakin bahwa air dapat sampai ke akar rambut. Dalam masalah masalah ini ulama berbeda pendapat.
Imam Malik mewajibkan menguraikannya jika air tidak dapat sampai ke akar rambut.
Imam Abu Hanifah mengatakan tidak wajib menguraikannya jika akarnya sudah basah. Tetapi seorang lelaki diwajibkan menguraikan rambutnya meskipun air dapat meresap ke akar rambut menurut pendapat yang shahih.
Imam Ahmad mengatakan tidak wajib menguraikannya ketika mandi junub, tetapi diwajibkan ketika mandi haid dan nifas. Beliau melandaskan pendapatnya dengan sabda Nabi Shallallaahu ’Alaihi wa Sallam yang ditujukan kepada ’Aisyah Radliyallahu ’Anha ketika haid: “Huraikan rambutmu dan celah-celahilah!
Imam al-Syafi’i berpendapat disunatkan menguraikannya bagi orang yang berambut tidak lebat, tetapi diwajibkan menguraikannya jika ternyata air tidak dapat sampai ke akarnya kecuali dengan cara menguraikannya.

Hadits ke-105 :

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم : إِنِّي لَا أُحِلُّ اَلْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلَا جُنُبٌ.  رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة

Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anha berkata : “Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid dan junub." Riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih menurut Ibnu Khuzaimah.
Makna Hadits :
Masjid adalah rumah Allah yang harus dimuliakan, disucikan dan dipelihara dari najis dan kotoran. Oleh itu, syariat melarang wanita yang sedang haid duduk di dalam masjid, karena dikhawatirkan darahnya menetes hingga masjid menjadi tercemar dan bernajis. Syariat pun melarang orang yang berjunub mendekati (memasuki) tempat solat (masjid) sebelum dia bersuci dari junub.

Fiqih Hadits

Wanita haid dan orang berjunub dilarang tinggal di dalam masjid. Namun orang yang berjunub dibolehkan melintasnya menurut Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad dengan berlandaskan kepada firman Allah Subhaanahu wa Ta’aala :
“... Dan (jangan pula hampiri masjid) sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu saja...” (QS. An-Nisa : 43)
Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa orang yang berjunub dan haid haram memasuki masjid, meskipun hanya sekadar melewatinya. Imam Malik mengatakan bahwa orang yang berjunub tidak boleh melintas di dalam masjid secara mutlak, kecuali karena dalam keadaan darurat, namun itu pun dia hendaklah berwudlu terlebih dahulu. Imam Malik melandaskan pendapatnya dengan dalil hadits bab ini dan mengatakan bahwa makna hadits ini bersifat umum.
Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa wanita haid dan nifas dilarang memasuki masjid, sama halnya dengan orang yang berjunub. Imam Malik mengatakan hal yang sama, namun beliau membolehkan keduanya memasuki masjid karena dalam keadaan darurat, seperti jiwa atau harta bendanya dalam keadaan terancam.
Imam al-Syafi’i dan Imam Ahmad mengatakan mereka boleh lewat di dalam masjid jika dapat menjamin masjid tidak akan tercemar oleh darahnya. Sedangkan Imam al-Syafi’i melarang mereka menetap di dalam masjid secara mutlak. Tetapi Imam Ahmad membolehkan mereka tinggal di dalamnya apabila darahnya terhenti namun dia hendaklah berwudlu terlebih dahulu.

Hadits ke-106 :

َوَعَنْهَا قَالَتْ: كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ تَخْتَلِفُ أَيْدِينَا فِيهِ مِنَ اَلْجَنَابَةِ. مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِزَادَ اِبْنُ حِبَّانَ: وَتَلْتَقِي

Darinya ('Aisyah Radliyallaahu 'Anha) berkata: “Aku pernah mandi junub bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dengan satu bejana, tangan kami saling bergantian mengambil air di dalam bejana itu.” Muttafaq Alaihi. Ibnu Hibban menambahkan: “Dan tangan kami saling bersentuhan.

Makna Hadits :

Hadits ini mengandung pemahaman bahwa seorang wanita boleh mandi dengan suaminya dari satu bejana ketika keduanya mandi junub bersama. Tangan Nabi Shallallaahu ‘Alaihi wa Sallam dan tangan ‘Aisyah Radliyallaahu ‘Anha saling bertemu dan saling bersentuhan ketika mengambil (mencedok) air dari bejana itu. Dalam keadaan seperti itu tidak ada mudarat bagi keduanya, karena tangan keduanya tidak mencabut kesucian air yang ada di dalam bejana itu. Bahkan air tetap suci seperti sedia kala, suci lagi menyucikan. Dengan kata lain air tidak menjadi musta’mal.

Fiqih Hadits :
Seorang wanita boleh mandi bersama dengan suaminya dari satu bejana.

Hadits ke-107 :
عَنْ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ تَحْتَ كُلِّ شَعْرَةٍ جَنَابَةً فَاغْسِلُوا اَلشَّعْرَ وَأَنْقُوا اَلْبَشَرَ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَاه
َوَلِأَحْمَدَ عَنْ عَائِشَةَ نَحْوُهُ وَفِيهِ رَاوٍ مَجْهُول
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata : “Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya di bawah setiap helai rambut terdapat janabah. Maka basuhlah semua rambut dan bersihkanlah seluruh kulitnya." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi dan keduanya menganggap hadits ini lemah.
Menurut Ahmad dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu terdapat hadits serupa. Namun didalamnya terdapat perawi yang tidak dikenal (majhul).
Makna Hadits :
Meresapnya air ke seluruh tubuh ketika mandi junub adalah wajib. Oleh karena rambut bisa mencegah sampainya air ke bagian yang ditutupi oleh rambut, maka Nabi Shallallallaahu ‘Alaihi wa Sallam mengingatkan kita untuk tidak mengabaikannya ketika mandi junub. Baginda menganjurkan kita untuk memastikan air itu benar-benar sampai ke akar rambut dengan menegaskan bahwa di bawah setiap helai rambut terdapat janabah. Di dalam hadis yang diceritakan oleh Ali ibnu Abu Talib Radliyallaahu ‘Anhu disebutkan:
 “Barang siapa yang meninggalkan satu tempat meskipun hanya sehelai rambut ketika mandi junub, kelak akan dilakukan terhadapnya demikian dan demikian di dalam neraka. Lalu Ali berkata: “Oleh karena itu aku memusuhi rambutku.” Ali sentiasa mencukur rambutnya.”
Fiqih Hadits :
1.      Wajib membasuh seluruh tubuh ketika mandi junub dan tidak ada satu pun anggota tubuh yang dimaafkan apabila tidak terkena air.
2.      Wajib menghilangkan segala sesuatu yang bisa mencegah sampainya air ke kulit tubuh.
Dirangkum oleh :
Sholihin untuk Bintang Raya
Semoga bermanfaat

Baca juga artikel terkait :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sampaikan tanggapan anda di kolom komentar, terimakasih.