Senin, 19 Agustus 2013

Minta Maaf Seperti Abu Bakar

Kegiatan halal-bihalal merupakan hal yang sangat umum dilakukan pasca Ramadhan. Agenda utamanya adalah ber-shilaturrahim dan saling memaafkan. Akan tetapi, apakah kita benar-benar meminta maaf secara tulus dan memaafkan dengan sebenarnya? Ataukah hanya sekedar seremoni dan formalitas.
Mari kita simak kisah dua sahabat Rasul dalam hal meminta maaf dan memaafkan.
Dikisahkan oleh Rabi’ah bin Ka’ab bin Malik Al-Aslami, bahwa ada dua bidang tanah yang bersebelahan, sebidang tanah milik Abu Bakar dan sebelahnya milik Rabi’ah. Tanah itu merupakan kebun kurma yang subur. Alkisah, terdapat satu pohon kurma yang tumbuh di perbatasan antara kedua tanah tersebut dan menjadi perselisihan antara Abu Bakar dan Rabi’ah.
Pohon ini milikku, karena berada di atas tanahku,” kata Rabi’ah.
Tidak,” kata Abu Bakar, “dia milikku karena berada di atas tanahku,
Keduanya berdebat dan tidak ada yang mau mengalah. Tanpa sengaja, Abu Bakar mengucapkan kata-kata kasar dengan suara keras. Sadar bahwa dirinya telah berlebihan, Abu Bakar menyesal kemudian meminta maaf sembari berkata, “Rabi’ah ucapkanlah kalimat serupa agar menjadi balasan yang setimpal bagiku!
Tentu Rabi’ah menolak, dia berkata, “Tidak, demi Allah, Aku tidak akan mengatakan kepadamu kecuali perkataan yang baik.
Abu Bakar kecewa dan meminta Rabi’ah kembali untuk mengatakan hal serupa.
Merasa tidak enak dengan ulahnya sendiri, Abu Bakar segera menemui Rasulullah SAW untuk meminta tolong dan pendapat. Mereka berduapun menghadap Rasulullah hari itu juga.
Beliau bertanya, “Wahai Rabi’ah, ada masalh apa antara engkau dan Abu Bakar?
Rabi’ah kemudian menceritakan perkara yang menimpa mereka.
Wahai Rasulullah, tadi terjadi begini dan begitu. Lalu, Abu Bakar mengatakan kepadaku sepatah kalimat yang dia sendiri tidak menyukainya. Maka, ia menyuruhku untuk mengucapkan kalimat yang sama kepadanya agar menjadi balasan yang setimpal terhadapnya. Tapi, aku tidak mau,” ungkap Rabi’ah.
Mendengar penjelasan Rabi’ah, Rasulullah SAW tersenyum dan bersabda, “ya, sudah tepat apa yang engkau lakukan. Jangan membalasnya dengan ucapan yang serupa. Tapi katakanlah, ‘semoga Allah mengampunimu, wahai Abu Bakar.’
Lalu Rabi’ah pun mengatakannya, “Semoga Allah emngampunimu, wahai Abu Bakar.
Mendengar nasehat Rasulullah SAW dan perkataan Rabi’ah, tangis Abu Bakar pecah, dia bergegas merangkul Rabi’ah dan kembali meminta maaf. (Disarikan dari Hadits Riwayat Ahmad). Uniknya, sengketa pohon kurma sama sekali sudah mereka lupakan.
Abu Bakar dan Rabi’ah merupakan pribadi yang patut kita contoh. Bagaimana tidak, seorang Abu Bakar yang begitu terkenal dengan keluhuran imannya tak segan untuk meminta maaf ketika berbuat lalim. Bahkan, dia melakukannya segera tanpa perlu menunggu momen Idul Fitri. Tak Cuma itu, Abu Bakar  malah meminta Rabi’ah untuk membalasnya dengan perlakuan yang setimpal.
Sikap yang ditunjukkan Rabi’ah pun tak kalah mulia. Dia tidak ingin membalas saudaranya dengan perkataan kasar, meskipun disuruh oleh Abu Bakar. Dia tidak ingin melukai perasaan Abu Bakar, meskipun dia sendiri telah dilukai oleh perkataan kasar.
       Nasehat yang yang diajarkan oleh Rasulullah SAW juga sama-sama mengandung budi pekerti yang luhur. Alih-alih membalas perkataan kasar yang setimpal, kita malah dianjurkan untuk mendoakan mereka. Sungguh luar biasa. Kita melihat bagaimana Islam mendidik umatnya untuk senantiasa rukun dan saling memaafkan, tidak hanya pada saat Idul Fitri saja...


Sumber : MAPI No. 7 & 8 Th. XIII by Iqbal.


Rabu, 07 Agustus 2013

Lebarannya Rasulullah SAW

Idul Fithri adalah anugerah Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad SAW, tak salah bila disambut dengan suka cita. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Annas RA. “Rasulullah SAW datang, dan penduduk Madinah memiliki dua hari, mereka gunakan dua hari itu untuk bermain di masa Jahiliyah. Lalu beliau berkata, ‘Aku telah mendatangi kalian dan kalian memiliki dua hari yang kalian gunakan untuk bermain di masa Jahiliyah. Sungguh Allah telah menggantikan untuk kalian dua hari yang lebih baik dari itu, yaitu hari Nahr (‘Idul Adha) dan hari Fithr (‘Idul Fithri)’.” 
Hanya saja dalam kegembiraan ini jangan sampai berlebih-lebihan, baik itu dalam berpakaian, berdandan, makan, tertawa. Dan di malam Hari Raya ‘Idul Fithri pun, kita hendaknya tidak terlarut dalam kegembiraan sehingga kita lupa untuk menghidupkan malam kita dengan qiyamul lail. Bukankan kita sudah dilatih untuk menghidupkan malam-malam kita dengan Tarawih selama bulan Ramadhan? Dan Rasulullah SAW pun bersabda, dari Abu Umamah RA, “Barang siapa melaksanakan qiyamul lail pada dua malam ‘Id (‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha) dengan ikhlas karena Allah SWT, hatinya tidak akan pernah mati di hari matinya hati-hati manusia.” (HR Ibnu Majah).
Marilah kita lihat bagaimana Rasulullah SAW menyambut Lebaran dengan keriangan yang bersahaja.
Pagi itu, tepatnya 1 Syawwal, Rasulullah SAW keluar dari tempat i’tikafnya, Masjid Nabawi. Beliau bergegas mempersiapkan diri untuk berkumpul bersama umatnya, melaksanakan salat ‘Id. Nabi juga menyuruh semua kaum muslimin, dewasa, anak-anak, laki-laki, dan perempuan, baik perempuan yang suci maupun yang haid, keluar bersama menuju tempat shalat, supaya mendapat keberkahan pada hari suci tersebut.
Menurut hadits Ummu ‘Athiyyah, “Kami diperintahkan untuk mengeluarkan semua gadis dan wanita, termasuk yang haid, pada kedua hari raya, agar mereka dapat menyaksikan kebaikan hari itu, juga mendapat doa dari kaum muslimin. Hanya saja wanita-wanita yang haid diharapkan menjauhi tempat shalat.” (HR Bukhari-Muslim).
Dikatakan oleh Ibnu Abbas, “Rasulullah SAW keluar dengan seluruh istri dan anak-anak perempuannya pada waktu dua hari raya.” (HR Baihaqi dan Ibnu Majah).
Ibnu Abbas dalam hadits yang diriwayatkannya menuturkan, “Saya ikut pergi bersama Rasulullah SAW (waktu itu Ibnu Abbas masih kecil), menghadiri Hari Raya ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha, kemudian beliau shalat dan berkhutbah. Dan setelah itu mengunjungi tempat kaum wanita, lalu mengajar dan menasihati mereka serta menyuruh mereka agar mengeluarkan sedekah.
Sebelum melaksanakan salat ‘Id, terlebih dahulu Rasulullah membersihkan diri. Lalu beliau berdoa, “Ya Allah, sucikanlah hati kami sebagaimana Engkau sucikan badan kami, sucikanlah bathin kami sebagaimana Engkau telah menyucikan lahir kami, sucikanlah apa yang tersembunyi dari orang lain sebagaimana Engkau telah menyucikan apa yang tampak dari kami.
Ada juga riwayat yang mengatakan, Rasulullah, setelah mandi, memakai parfum. Anas bin Malik berkata, “Rasulullah SAW memerintahkan kita di dua hari raya mengenakan pakaian terbagus yang kita miliki, menggunakan parfum terbaik yang kita miliki, dan berqurban (bersedekah) dengan apa saja yang paling bernilai yang kita miliki.” (HR Al-Hakim, dan sanadnya baik).
Imam Syafi’i dengan sanad yang juga baik meriwayatkan, Rasulullah SAW mengenakan kain burdah (jubah) yang bagus pada setiap hari raya. Pakain terbagus dalam hal ini bukan berarti baru dibeli, tetapi terbagus dari yang dimiliki. Lebih khusus lagi Imam Syafi’i dan Baghawi meriwayatkan, Nabi SAW memakai pakaian buatan Yaman yang indah pada setiap hari raya (Pakaian buatan Yaman merupakan standar keindahan busana saat itu).
Pada hari istimewa itu, beliau mengenakan hullah, pakaiannya yang terbaik yang biasa beliau kenakan setiap hari raya dan hari Jum’at. Ini merupakan tanda syukur kepada Allah, yang telah memberikan nikmat-Nya. Kemudian, beliau mengambil beberapa butir kurma untuk dimakan. Kurma yang dimakan biasanya jumlahnya ganjil, seperti satu, tiga, dan berikutnya. Ini pertanda, hari itu umat Islam menghentikan puasanya.
Sepanjang perjalanan dari rumah menuju tempat salat ‘Id, Rasulullah tak henti-hentinya mengumandangkan takbir dengan khidmat. “Allahu Akbar, Allahu Akbar, walillahilhamdu.
Rasulullah SAW selalu melaksanakan shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha di tanah lapang, seperti disebutkan di dalam hadits riwayat Bukhari-Muslim. Beliau baru melaksanakan salat ‘Id di masjid kalau hari hujan. Menurut ahli fiqih, tempat salat ‘Id yang sering digunakan Rasulullah dan para sahabat itu terletak di sebuah lapangan di pintu timur kota Madinah.
Rasulullah melaksanakan salat ‘Idul Fithri agak siang. Ini untuk memberi kesempatan kepada para sahabat membayar zakat fithrah mereka. Sementara salat ‘Idul Adha dilakukan lebih awal, agar kaum muslimin bisa menyembelih hewan qurban mereka.
Jundab RA berkata, “Rasulullah SAW shalat ‘Idul Fitri dengan kami ketika matahari setinggi dua tombak, dan shalat ‘Idul Adha dengan kami ketika matahari setinggi satu tombak.
Rasulullah melaksanakan salat ‘Idul Fithri dua rakaat tanpa adzan dan iqamat. Pada rakaat pertama, beliau bertakbir tujuh kali dengan takbiratul ihram dan kaum muslimin di belakangnya bertakbir seperti takbirnya. Kemudian membaca surah Al-Fatihah dan surah lainnya dengan keras.
Pada rakaat kedua, beliau takbir qiyam (berdiri dari sujud) kemudian bertakbir lima kali, kemudian membaca Al-Fatihah, disambung dengan surah lainnya. Namun ada juga sahabat yang tertinggal shalatnya. Maka misalnya dia hanya mendapat tasyahhud, setelah imam salam dia shalat dua rakaat. Jadi dia shalat dua rakaat, sebagaimana dia ketinggalan dua rakaat dari imam.
Lalu bagaimana dengan orang yang ketinggal shalat hari raya? Menurut Ibnu Mas’ud, “Barang siapa tertinggal shalat hari raya, hendaklah dia shalat empat rakaat sendiri.
Abu Said Al-Khudri RA berkata, “Rasulullah SAW selalu keluar pada Hari Raya Haji dan Hari Raya Puasa. Beliau memulai dengan shalat. Setelah selesai shalat dan memberi salam, Baginda berdiri menghadap kaum muslimin yang masih duduk di tempat shalatnya masing-masing. Jika mempunyai keperluan yang mesti disampaikan, akan beliau tuturkan hal itu kepada kaum muslimin. Atau ada keperluan lain, maka beliau memerintahkannya kepada kaum muslimin. Beliau pernah bersabda (dalam salah satu khutbahnya di hari raya), ‘Bersedekahlah kalian! Bersedekahlah! Bersedekahlah!’ Dan ternyata kebanyakan yang memberikan sedekah adalah kaum wanita.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ketika berangkat untuk melakukan salat ‘Id, Rasulullah selalu melewati jalan yang berbeda ketika pulangnya. Ini memudahkan para sahabat yang hendak menemui beliau untuk mengucapkan selamat hari raya, sekaligus menunjukkan kepada kaum kafir bahwa inilah umat Islam, yang keluar menuju Allah, dan kembali kepada-Nya, mensyukuri nikmat-Nya, dan berjalan di muka bumi ini agar memperoleh keridhaan-Nya.

Saling Mendoakan
Saat bertemu satu sama lain, kaum muslimin saling mendoakan. Sebuah hadits yang diriwayatkan dari Khalid bin Ma’dan RA mengatakan, “Aku menemui Watsilah bin Al-Asqa’ pada hari ‘Id, lalu aku mengatakan, ‘Taqabbalallah minna wa minka (Semoga Allah menerima amal ibadahku dan amal ibadahmu).’
Lalu ia menjawab, ‘Taqabbalallah minna wa minka’.
Kemudian Watsilah berkata, ‘Aku menemui Rasulullah SAW pada hari ‘Id, lalu aku mengucapkan: “Taqabbalallah minna wa minka.”
Lalu Rasulullah SAW menjawab, “Ya, taqabbalallah minna wa minka.” (HR Baihaqi). Selanjutnya, di masa sahabat, ucapan ini agak berubah sedikit. Jika sebagian sahabat bertemu dengan sebagian yang lain, mereka berkata, “Taqabballahu minna wa minkum (Semoga Allah menerima amal ibadahku dan amal ibadah kalian).” (HR Ahmad dengan sanad yang baik).
Pada hari raya, Rasulullah mempersilakan para sahabat untuk bergembira. Seperti mengadakan pertunjukan tari dan musik, makan dan minum, serta hiburan lainnya. Namun semua kegembiraan itu tidak dilakukan secara berlebihan atau melanggar batas keharaman. Karena, hari itu adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Azza wa Jalla (HR Muslim).
Aisyah RA menceritakan, “Di Hari Raya ‘Idul Fithri, Rasulullah masuk ke rumahku. Ketika itu, di sampingku ada dua orang tetangga yang sedang bernyanyi dengan nyanyian bu’ats (bagian dari nyayian pada hari-hari besar bangsa Arab ketika terjadi perselisihan antara Kabilah Aush dan Khazraj sebelum masuk Islam). Kemudian Rasulullah berbaring sambil memalingkan mukanya. Tidak lama setelah itu Abu Bakar masuk, lalu berkata, ‘Kenapa membiarkan nyanyian setan berada di samping Rasulullah?
Mendengar hal itu, Rasulullah menengok kepada Abu Bakar seraya berkata, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum itu mempunyai hari raya, dan hari ini adalah hari raya kita.” (HR Bukhari dan Muslim).
Ada juga riwayat dari Imam Bukhari yang menceritakan, “Rasulullah SAW masuk ke tempatku (Aisyah), kebetulan di sana ada dua orang sahaya sedang menyanyikan syair-syair Perang Bu’ats (Bu’ats adalah nama benteng kepunyaan suku Aus; sedang hari Bu’ats ialah suatu hari yang terkenal di kalangan Arab, waktu terjadi pertempuran besar di antara suku Aus dan Khazraj). Beliau terus masuk dan berbaring di ranjang sambil memalingkan kepalanya. Tiba-tiba masuk pula Abu Bakar dan membentakku seraya berkata, ‘(Mengapa mereka) mengadakan seruling setan di hadapan Nabi?
Maka Nabi pun berpaling kepadanya, beliau berkata, “Biarkanlah mereka.” Kemudian setelah beliau lupa, aku pun memberi isyarat kepada mereka supaya keluar, dan mereka pun pergi.

Hakikat Kemenangan
Demikianlah, Ramadhan telah melewati kita. Tapi kebaikan-kebaikan lain tetap mesti dipertahankan.
Puasa Ramadhan memang telah berakhir, tapi puasa-puasa sunnah, misalnya, tidaklah berakhir, tetap menanti kita. Seperti puasa enam hari di bulan Syawwal, puasa Senin-Kamis, puasa tiga hari dalam sebulan (ayyaamul bidh, tanggal 13, 14, dan 15 tiap bulan), puasa Asyura' (tanggal 10 Muharram), puasa Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah), dan lain-lain.
Tarawih memang telah berlalu, tapi Tahajjud, misalnya, tetap menanti kita. Juga bermunajat di tengah malam, yang merupakan kebiasaan orang-orang shalih. Abu Sulaiman Ad-Daaraani rahimahullah berkata, "Seandainya tidak ada malam, niscaya aku tidak ingin hidup di dunia."
Zakat fithrah memang telah berlalu, tapi zakat wajib dan pintu sedekah masih terbuka lebar pada waktu-waktu yang lain.
Karenanya, memasuki ‘Idul Fithri, yang berarti jiwa kita menjadi fithri (suci), “tampilan” kita harus lebih Islami. Baik tujuan, orientasi, motivasi, fikrah (pemikiran), akhlaq, moral, perilaku, interaksi, kebijakan, aktivitas, kiprah, peran, maupun yang lainnya. Individu, rumah tangga, ataupun sosial. Rakyat, ataupun pejabat. Ini merupakan indikator diterimanya puasa Ramadhan kita. Karena jika Allah SWT menerima amal seseorang, Dia akan menolongnya untuk mengadakan perubahan diri ke arah yang lebih positif dan meningkatkan amal kebajikan.

Seorang penyair Arab mengingatkan dalam sya'irnya:
Bukanlah Hari Raya ‘Id itu, bagi orang yang berbaju baru
Melainkan hakikat ‘Id itu, bagi orang yang bertambah ta'atnya

Semoga dengan latihan yang telah kita lakukan selama bulan Ramadhan ini, kita disampaikan Allah kepada ketaqwaan. Semoga ketaqwaan ini dapat kita terus pertahankan dan kita jadikan sebagai pakaian kita sehari-hari. Dan semoga kita masih dapat dipertemukan Allah dengan Ramadhan berikutnya.
Taqabbalallahu minna waminkum, wakullu 'aamin wa antum bikhairin.


Sumber : majalah-alkisah.com
Sholihin untuk Bintang Raya
Semoga bermanfaat

Zakat Fithrah

     Islam adalah agama agung yang telah diridhai oleh Allah Azza wa Jalla untuk manusia. Dengan rahmatNya, Allah telah menetapkan dua hari raya bagi umat ini setiap tahunnya. Dua hari raya tersebut mengiringi dua rukun Islam yang besar. ‘Idul Adh-ha mengiringi ibadah haji, dan ‘Idul Fithri mengiringi ibadah puasa Ramadhan.
Karena di dalam melakukan ibadah puasa, seorang muslim sering melakukan perkara yang dapat mengurangi nilai puasa, maka dengan hikmahNya, Allah Azza wa Jalla mensyari’atkan zakat fithri untuk lebih menyempurnakan puasanya. Oleh karena itulah, sangat penting bagi kita untuk memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fithri.

Makna, Hikmah, dan Hukum Zakat Fithri
Banyak orang menyebutnya dengan zakat fithrah. Yang benar adalah zakat fithri atau shadaqah fithri, sebagaimana disebutkan di dalam hadits-hadits. Makna zakat fithri atau shadaqah fithri adalah shadaqah yang wajib ditunaikan dengan sebab fithri (berbuka) dari puasa Ramadhan.[1]
Rasulullah SAW telah menjelaskan hikmah zakat fithri :
"Dari Ibnu 'Abbas, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah".[2]
Zakat fithri wajib bagi setiap muslim. Sebagian ulama beranggapan, kewajiban zakat fithri telah mansukh, tetapi dalil yang mereka gunakan tidak shahih dan sharih (jelas).[3] Imam Ibnul Mundzir rahimahullah mengutip adanya Ijma’ ulama tentang kewajiban zakat fithri ini. Beliau berkata,"Telah bersepakat semua ahli ilmu yang kami menghafal darinya bahwa shadaqah fithri wajib [4]. Maka kemudian menjadi sebuah ketetapan bahwa zakat fithri hukumnya wajib, tidak mansukh.

Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fithri?
Zakat fithri wajib bagi setiap muslim, kaya atau miskin, yang mampu menunaikannya. Sehingga syarat wajib zakat fithri dua: (1) Islam dan (2) Mampu.
Adapun kewajiban atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, karena hal ini telah diwajibkan oleh Nabi SAW:
Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu shaa' kurma atau satu shaa' gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri itu ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (‘Id)" [5].
 Sedangkan syarat kemampuan, karena Allah Azza wa Jalla tidaklah membebani hamba-Nya kecuali sesuai dengan kemampuannya. Allah Azza wa Jalla berfirman:
 لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya".[al Baqarah/2:286].
 Ukuran kemampuan, menurut jumhur ulama (Malikiyah, Syaifi’iyyah, dan Hanabilah) ialah, seseorang memiliki kelebihan makanan pokok bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, nafkah untuk satu malam ‘Id dan siangnya. Karena orang yang demikian ini telah memiliki kecukupan, sebagaimana hadits di bawah ini :
Dari Sahl Ibnul Hanzhaliyyah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki apa yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia memperbanyak dari api neraka,” –an Nufaili mengatakan di tempat yang lain “(memperbanyak) dari bara Jahannam”- Maka para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah yang mencukupinya?” –an Nufaili mengatakan di tempat yang lain “Apakah kecukupan yang dengan itu tidak pantas meminta-minta?” Beliau bersabda, “Seukuran yang mencukupinya waktu pagi dan waktu sore,” -an Nufaili mengatakan di tempat yang lain: “Dia memiliki (makanan) yang mengenyangkan sehari dan semalam” atau “semalam dan sehari". [HR Abu Dawud, no. 1629. dishahihkan oleh Syaikh al Albani].[6]

Bagaimana Dengan Janin?
Para ulama berbeda pendapat tentang janin, apakah orang tuanya juga wajib mengeluarkan zakat fithri baginya?
Syaikh Salim bin ‘Id al Hilali dan Syaikh Ali bin Hasan al Halabi al Atsari mengatakan: “Sebagian ulama berpendapat wajibnya zakat fithri atas janin, tetapi kami tidak mengetahui dalil padanya. Adapun janin, menurut bahasa dan kebiasaan (istilah), tidak dinamakan anak kecil”.[9]
Syaikh Shalih bin Ghanim as Sadlan -Dosen Universitas Imam Muhammad bin Su’ud- berkata: “Zakat fithri wajib atas setiap muslim, baik orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang tua, dari kelebihan makanan pokoknya sehari dan semalam. Dan disukai mengeluarkan zakat fithri bagi janin yang berada di dalam perut ibunya”.[10]
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah berkata : “Yang nampak bagiku, jika kita mengatakan disukai mengeluarkan zakat fithri bagi janin, maka zakat itu hanyalah dikeluarkan bagi janin yang telah ditiupkan ruh padanya. Sedangkan ruh, belum ditiupkan kecuali setelah empat bulan”.
Beliau juga berkata: “Dalil disukainya mengeluarkan zakat fithri bagi janin, diriwayatkan dari ‘Utsman Radhiyallahu 'anhu, bahwa beliau mengeluarkan zakat fithri bagi janin [11]. Jika tidak, maka tentang hal ini tidak ada Sunnah dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Tetapi wajib kita ketahui, ‘Utsman adalah salah satu dari Khulafaur-Rasyidin, yang kita diperintahkan untuk mengikuti Sunnah mereka”.[12]
Dari penjelasan ini kita mengetahui, disunahkan bagi orang tua untuk membayar zakat fithri bagi janin yang sudah berumur empat bulan dalam kandungan, wallahu a’lam.

Suami Membayar Zakat Fithri dari Dirinya dan Orang-Orang yang Menjadi Tanggungannya
Para ulama berbeda pendapat, apakah setiap orang wajib membayar zakat fithri dari dirinya sendiri, sehingga seorang isteri juga wajib membayar zakat bagi dirinya sendiri, atau seorang suami menanggung seluruh anggota keluarganya?[13]
Pendapat Pertama. 
Suami wajib membayar zakat fithri bagi dirinya dan orang-orang yang dia tanggung. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama. Dengan dalil, bahwa suami wajib menanggung nafkah isteri dan keluarganya, maka dia juga membayarkan zakat fithri untuk mereka. Juga berdasarkan hadits :
Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah memerintahkan shadaqah fithri dari anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan budak, dari orang-orang yang kamu tanggung”. [Hadits hasan. Lihat Irwa-ul Ghalil, no. 835].[14]

Pendapat Kedua.
Sebagian ulama (Abu Hanifah, Sufyan ats Tsauri, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin) berpendapat, seorang isteri membayar zakat fithri sendiri, dengan dalil:
1.      Hadits Ibnu Umar :
"Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada budak, orang merdeka, lelaki, wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam” [HR. Bukhari no.1503; Muslim no.984]
Ini menunjukkan, bahwa zakat fithri merupakan kewajiban tiap-tiap orang pada dirinya. Dan dalam hadits ini disebutkan “wanita”, sehingga dia wajib membayar zakat fithri bagi dirinya, baik sudah bersuami ataupun belum bersuami.
Tetapi pendapat ini dibantah : Bahwa disebutkan “wanita”, tidak berarti dia wajib membayar zakat fithrah bagi dirinya. Karena di dalam hadits itu, juga disebutkan budak dan anak kecil. Dalam masalah ini sudah dimaklumi, jika keduanya ditanggung oleh tuannya dan orang tuanya. Demikian juga para sahabat membayar zakat fithri untuk janin di dalam perut ibunya. Apalagi sudah ada hadits yang menjelaskan, bahwa suami membayar zakat fithri bagi orang-orang yang dia tanggung.
2.      Yang asal, kewajiban ibadah itu atas tiap-tiap orang, tidak ditanggung orang lain. Allah berfirman:
"Seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain". [al An’aam/6 : 164].
Maka seandainya zakat fithri wajib atas diri seseorang dan orang-orang yang dia tanggung, berarti seorang yang memikul beban (berdosa) akan memikul beban (dosa) orang lain.
Tetapi pendapat ini dibantah : Ini seperti seorang suami yang menanggung nafkah orang-orang yang dia tanggung. Dan setelah hadits yang memberitakan hal itu sah, maka wajib diterima, tidak boleh dipertentangkan dengan ayat al Qur`an ini, atau yang lainnya. Dari keterangan ini jelaslah, bahwa pendapat jumhur lebih kuat. Wallahu a’lam.

Bentuk dan Ukuran Zakat Fithri
Yang dikeluarkan untuk zakat fithri adalah keumuman makanan pokok di daerah yang ditempati orang yang berzakat. Tidak terbatas pada jenis makanan yang disebutkan di dalam hadits-hadits. Demikian pendapat yang paling benar dari para ulama, insya Allah. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.
Beliau rahimahullah ditanya tentang zakat fithri : “Apakah dikeluarkan dalam bentuk kurma kering, anggur kering, bur (sejenis gandum), sya’ir (sejenis gandum), atau tepung?”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjawab: “Al-Hamdulillah. Jika penduduk suatu kota menggunakan salah satu dari jenis ini sebagai makanan pokok, maka tidak diragukan, mereka boleh mengeluarkan zakat fithri dari (jenis) makanan pokok (tersebut). Bolehkah mereka mengeluarkan makanan pokok dari selain itu? Seperti jika makanan pokok mereka padi dan dukhn (sejenis gandum), apakah mereka wajib mengeluarkan hinthah (sejenis gandum) atau sya’ir (sejenis gandum), ataukah cukup bagi mereka (mengeluarkan) padi, dukhn, atau semacamnya? (Dalam permasalahan ini), telah masyhur dikenal terjadinya perselisihan, dan keduanya diriwayatkan dari Imam Ahmad :
Pertama. Tidak mengeluarkan (untuk zakat fithri) kecuali (dengan jenis) yang disebutkan di dalam hadits.
Kedua. Mengeluarkan makanan pokoknya walaupun tidak termasuk dari jenis-jenis ini (yang disebutkan di dalam hadits). Ini merupakan pendapat mayoritas ulama –seperti Imam Syafi’i dan lainnya- dan inilah yang lebih benar dari pendapat-pendapat (ulama). Karena yang asal, dalam semua shadaqah adalah, diwajibkan untuk menolong orang-orang miskin, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu. –al Maidah/5 ayat 89-".[15]

Ukuran zakat fithri setiap orang adalah satu sha’ kurma kering, atau anggur kering, atau gandum, atau keju, atau makanan pokok yang menggantikannya, seperti beras, jagung, atau lainnya.
"Dari Abu Sa’id Radhiyalahu 'anhu, dia berkata : “Kami dahulu di zaman Rasulullah pada hari fithri mengeluarkan satu sha’ makanan”. Abu Sa’id berkata, "Makanan kami dahulu adalah gandum, anggur kering, keju, dan kurma kering.” [HR Bukhari, no. 1510]
Para ulama berbeda pendapat tentang hinthah [16], apakah satu sha’ seperti lainnya, atau setengah sha’? Dan pendapat yang benar adalah yang kedua, yaitu setengah sha'. 
"Abdullah bin Tsa’labah bin Shu’air al ‘Udzri berkata : Dua hari sebelum (‘Idul) fithri, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berkhutbah kepada orang banyak, Beliau bersabda: “Tunaikan satu sha’ burr atau qumh (gandum jenis yang bagus) untuk dua orang, atau satu sha’ kurma kering, atau satu sha’ sya’ir (gandum jenis biasa), atas setiap satu orang merdeka, budak, anak kecil, dan orang tua "[17].
Ukuran sha’ yang berlaku adalah sha’ penduduk Madinah zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Satu sha’ adalah empat mud. Satu mud adalah sepenuh dua telapak tangan biasa. Adapun untuk ukuran berat, maka ada perbedaan, karena memang asal sha’ adalah takaran untuk menakar ukuran, lalu dipindahkan kepada timbangan untuk menakar berat dengan perkiraan dan perhitungan. Ada beberapa keterangan mengenai masalah ini, sebagai berikut:
1.      Satu sha’ = 2,157 kg (Shahih Fiqih Sunnah, 2/83).
2.      Satu sha’ = 3 kg (Taisirul Fiqh, 74; Taudhihul Ahkam, 3/74).
3.      Satu sha’ = 2,40 gr gandum yang bagus (Syarhul Mumti’, 6/176).
Syaikh al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, "Para ulama telah mencoba dengan gandum yang bagus. Mereka telah melakukan penelitian secara sempurna. Dan aku telah menelitinya, satu sha’ mencapai 2 kg 40 gr gandum yang bagus. Telah dimaklumi bahwa benda-benda itu berbeda-beda ringan dan beratnya. Jika benda itu berat, kita berhati-hati dan menambah takarannya. Jika benda itu ringan, maka kita (boleh) menyedikitkan”. [Syarhul Mumti’, 6/176-177].
Dari penjelasan ini, maka keterangan Syaikh al ’Utsaimin ini selayaknya dijadikan acuan. Karena makanan pokok di negara kita -umumnya- adalah padi, maka kita mengeluarkan zakat fithri dengan beras sebanyak 2 ½ kg, wallahu a’lam.

Telah dijelaskan, zakat fithri dikeluarkan dalam wujud makanan pokok ditempat orang yang berzakat tersebut tinggal. Oleh karena itu, tidak boleh diganti dengan barang lainnya yang senilai dengannya, ataupun dengan uang!
Imam Nawawi rahimahullah berkata : “Kebanyakan ahli fiqih tidak membolehkan mengeluarkan dengan nilai, tetapi Abu Hanifah membolehkannya”. [Syarah Muslim].
Syaikh Abdul ‘Azhim al Badawi berkata: “Pendapat Abu Hanifah rahimahullah ini tertolak karena sesungguhnya “Dan tidaklah Tuhanmu lupa” - Maryam/18 ayat 64-, maka seandainya nilai itu mencukupi, tentu telah dijelaskan oleh Allah dan RasulNya. Maka yang wajib ialah berhenti pada zhahir nash-nash dengan tanpa merubah dan mengartikan dengan makna lainnya”. [al Wajiiz, 230-231].[18]
Syaikh Abu Bakar Jabir al Jazairi berkata,"Zakat fithri wajib dikeluarkan dari jenis-jenis makanan (pokok, Pen), dan tidak menggantinya dengan uang, kecuali karena darurat (terpaksa). Karena, tidak ada dalil (yang menunjukkan) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menggantikan zakat fithri dengan uang. Bahkan juga tidak dinukilkan walaupun dari para sahabat, mengeluarkannya dengan uang” [19].

Waktu Mengeluarkan Zakat Fithri
Waktu mengeluarkan zakat fithri, terbagi dalam beberapa macam:
1. Waktu wajib. Maksudnya, yaitu waktu jika seorang bayi dilahirkan, atau seseorang masuk Islam sesudahnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Dan jika seseorang mati sebelumnya, maka tidak wajib membayar zakat fithri. Jumhur ulama berpendapat, waktu wajib membayarnya adalah, tenggelamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Namun Hanafiyah berpendapat, waktu wajib adalah terbit fajar 'Idul Fithri.[20]
2. Waktu afdhal. Maksudnya adalah, waktu terbaik untuk membayar zakat fithri, yaitu fajar hari 'Id, dengan kesepakatan empat madzhab.[21]
3. Waktu boleh. Maksudnya, waktu yang seseorang dibolehkan bayi membayar zakat fithri.
Tentang waktu terakhirnya, para ulama bersepakat, bahwa zakat fithri yang dibayarkan setelah shalat ‘Id, dianggap tidak berniali sebagai zakat fithri, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits :
"Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat (‘Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat (‘Id), maka itu adalah satu shadaqah dari shadaqah-shadaqah". [HR Abu Dawud, no. 1609; Ibnu Majah, no. 1827, dan lain-lain].
Apakah boleh dibayar sebelum hari ‘Id? Ada beberapa pendapat: [22]
- Abu Hanifah rahimahullah berpendapat: "Boleh maju setahun atau 2 tahun"
- Malik rahimahullah berpendapat : "Tidak boleh maju".
- Syafi’iyah berpendapat : "Boleh maju sejak awal bulan Ramadhan".
- Hanabilah : "Boleh sehari atau dua hari sebelum ‘Id".
Pendapat terakhir inilah yang pantas dipegangi, karena sesuai dengan perbuatan Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhuma, sedangkan beliau adalah termasuk sahabat yang meriwayatkan kewajiban zakat fithri dari Nabi SAW . Nafi’ berkata:
"Dan Ibnu 'Umar biasa memberikan zakat fithri kepada orang-orang yang menerimanya, mereka itu diberi sehari atau dua hari sebelum fithri" [HR Bukhari no.1511; Muslim no.986].
 
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi (07-08)/Tahun X/1427/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858197]
Senin, 8 Agustus 2011 23:22:59 WIB
Oleh: Ustadz Abu Isma’il Muslim al Atsari


Sumber : kisahrasulnabisahabat.blogspot.com
Sholihin untuk Bintang Raya
Semoga bermanfaat

Selasa, 06 Agustus 2013

Perpisahan dengan Ramadhan

      Bagi para salafush shalih, setiap bulan Ramadhan pergi meninggalkan mereka, mereka selalu meneteskan air mata. Di lisan mereka terucap sebuah doa yang merupakan ungkapan kerinduan akan datangnya kembali bulan Ramadhan menghampiri diri mereka. Dengan berlalunya bulan Ramadhan, hati mereka mejadi sedih. Maka, tidak mengherankan bila pada malam-malam terakhir Ramadhan, pada masa Rasulullah SAW, Masjid Nabawi penuh sesak dengan orang-orang yang beri’tikaf. Dan di sela-sela i’tikafnya, mereka terkadang menangis terisak-isak, karena Ramadhan akan segera berlalu meninggalkan mereka.

Ada satu riwayat yang mengisahkan bahwa kesedihan ini tidak saja dialami manusia, tapi juga  para malaikat dan makhluk-makhluk Allah lainnya. Dari Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda, “Di malam terakhir Ramadhan, menangislah tujuh petala langit dan tujuh petala bumi dan para malaikat, karena akan berlalunya Ramadhan, dan juga keistimewaannya. Ini merupakan musibah bagi umatku.
Kemudian ada seorang sahabat bertanya, “Apakah musibah itu, ya Rasulullah?
Dalam bulan itu segala doa mustajab, sedekah makbul, segala kebajikan digandakan pahalanya, dan siksaan kubur terkecuali, maka apakah musibah yang terlebih besar apabila semuanya itu sudah berlalu?
Ketika mereka memasuki detik-detik akhir penghujung Ramadhan, air mata mereka menetes. Hati mereka sedih. Betapa tidak. Bulan yang penuh keberkahan dan keridhaan Allah itu akan segera pergi meninggalkan mereka. Bulan ketika orang-orang berpuasa dan menghidupkan malam-malamnya dengan ibadah. Bulan yang Allah bukakan pintu-pintu surga, Dia tutup pintu-pintu neraka, dan Dia belenggu setan. Bulan yang awalnya adalah rahmat, pertengahannya ampunan, dan akhirnya pembebasan dari api neraka. Bulan ketika napas-napas orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada minyak kesturi. Bulan ketika Allah setiap malamnya membebaskan ratusan ribu orang yang harus masuk neraka. Bulan ketika Allah menjadikannya sebagai penghubung antara orang-orang berdosa yang bertaubat dan Allah Ta’ala.
Mereka menangis karena merasa belum banyak mengambil manfaat dari Ramadhan. Mereka sedih karena khawatir amalan-amalan mereka tidak diterima dan dosa-dosa mereka belum dihapuskan. Mereka berduka karena boleh jadi mereka tidak akan bertemu lagi bulan Ramadhan yang akan datang.

Suatu hari, pada sebuah shalat ‘Idul Fithri, Umar bin Abdul Aziz berkata dalam khutbahnya, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian telah berpuasa karena Allah selama tiga puluh hari, berdiri melakukan shalat selama tiga puluh hari pula, dan pada hari ini kalian keluar seraya memohon kepada Allah agar menerima amalan tersebut.
Salah seorang di antara jama’ah terlihat sedih.
Seseorang kemudian bertanya kepadanya, “Sesungguhnya hari ini adalah hari bersuka ria dan bersenang-senang. Kenapa engkau malah bermuram durja? Ada apa gerangan?
Ucapanmu benar, wahai sahabatku,” kata orang tesrebut. “Akan tetapi, aku hanyalah hamba yang diperintahkan oleh Rabb-ku untuk mempersembahkan suatu amalan kepada-Nya. Sungguh aku tidak tahu apakah amalanku diterima atau tidak.

Kekhawatiran serupa juga pernah menimpa para sahabat Rasulullah SAW. Di antaranya Sayyidina Ali bin Abi Thalib. Diriwayatkan, di penghujung Ramadhan, Sayyidina Ali bergumam, “Aduhai, andai aku tahu siapakah gerangan yang diterima amalannya agar aku dapat memberi ucapan selamat kepadanya, dan siapakah gerangan yang ditolak amalannya agar aku dapat ‘melayatnya’.
Ucapan Sayyidina Ali RA ini mirip dengan ucapan Abdullah bin Mas’ud RA, “Siapakah gerangan di antara kita yang diterima amalannya untuk kita beri ucapan selamat, dan siapakah gerangan di antara kita yang ditolak amalannya untuk kita ‘layati’. Wahai orang yang diterima amalannya, berbahagialah engkau. Dan wahai orang yang ditolak amalannya, keperkasaan Allah adalah musibah bagimu.

Imam Mu'alla bin Al-Fadhl RA berkata, "Dahulu para ulama senantiasa berdoa kepada Allah selama enam bulan agar dipertemukan dengan Ramadhan. Kemudian mereka juga berdoa selama enam bulan agar diterima amal ibadah mereka (selama Ramadhan)."
Wajar saja, sebab, tidak ada yang bisa menjamin bahwa tahun depan kita akan kembali berjumpa dengan bulan yang penuh berkah, rahmat, dan maghfirah ini. Karenanya, beruntung dan berbahagialah kita saat berpisah dengan Ramadhan membawa segudang pahala untuk bekal di akhirat.
Jika kita merenungi kondisi salafush shalih dan meneliti bagaimana mereka menghabiskan waktu-waktu mereka di bulan Ramadhan, bagaimana mereka memakmurkannya dengan amal shalih, niscaya kita mengetahui jauhnya jarak di antara kita dan mereka.
Bagaimana dengan kita? Adakah kesedihan itu hadir di hati kita di kala Ramadhan meninggalkan kita? Atau malah sebaliknya, karena begitu bergembiranya menyambut kedatangan Hari Raya ‘Idul Fithri, sampai-sampai di sepuluh hari terakhir, yang seharunya kita semakin giat melaksanakan amalan-amalan ibadah, kita malah disibukkan dengan belanja, membeli baju Lebaran, disibukkan memasak, membuat kue, dan lain-lain.
Padahal di sisi lain, masih banyak orang di sekitar kita yang berjuang untuk mendapatkan sesuap nasi untuk berbuka hari ini, bukan untuk besok, apalagi untuk pesta pora di hari Lebaran.
Tapi apakah salah bila kita menyongsong Hari Raya ‘Idul Fithri dengan kegembiraan? Tentu saja tidak. Bukankah Rasulullah SAW telah mengatakan, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum mempunyai hari raya, dan sesungguhnya hari ini adalah hari raya kita.” (HR Nasa’i).

Sumber : majalah-alkisah.com
Sholihin untuk Bintang Raya
Semoga bermanfaat.