Rabu, 30 Juli 2014

Ketika Sedekah (kembali) Menjadi Musibah

Kembali terjadi di negeri ini, cara-cara bersedekah yang berubah menjadi musibah. Massa dikumpulkan di suatu lokasi dengan pengawalan polisi dan diliput media telivisi dengan tujuan untuk membagikan sedekah, lalu kerumunan massa tidak terkendali, berdesak-desakan, sampai jatuh korban.
Agama Islam memang sangat menganjurkan bahkan memerintahkan pemeluknya untuk ber-shodaqoh. Ada yang bersifat wajib yaitu zakat, ada juga yang hukumnya sunnah. Di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits banyak disebutkan tentang zakat, infaq dan shodaqoh, baik yang berupa perintah, anjuran, maupun manfaat dan keutamaannya.
Diantara keutamaan bersedekah diantaranya Allah menjamin akan melipatgandakan balasannya sampai 700x lipat bahkan lebih (QS. Al-Baqarah : 261), orang yang bersedekah tidak akan rugi (QS. Al-Baqarah : 272), bersedekah tidak akan mengurangi rizki, bahkan Allah akan menggantinya (QS. Saba : 39), sedekah membuka pintu rizki (HR. Baihaqi), sedekah dapat menolak bencana, dan masih banyak lagi...
Lalu bagaimana dengan beberapa kejadian di negeri kita, acara pembagian zakat dan sedekah justru berubah menjadi bencana, bahkan menimbulkan korban jiwa sebagaimana yang terakhir terjadi di rumah kediaman bapak Yusuf  Kalla? Apa ada yang salah dengan sedekah? Ataukah cara bersedekahnya yang salah? Lalu bagaimana cara bersedekah sesuai tuntunan syariat Islam?
Beberapa keterangan menjelaskan sebagai berikut :
1. Menyembunyikan sedekah lebih baik daripada menampakkannya.

إِن تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ ۖ وَإِن تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم مِّن سَيِّئَاتِكُمْ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah : 271)
Menampakkan sedekah diperbolehkan jika dimaksudkan agar dicontoh oleh orang lain, namun sering berpotensi mengandung unsur riya (pamer, ingin dipuji), dan amal yang disertai sifat riya akan tertolak / terhapus.

2. Pemerintah bisa memungut zakat untuk dibagikan kepada penerima zakat

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ    

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah : 103)
Apabila pemerintah tidak bisa dipercaya / tidak amanah, maka alternatifnya adalah dititipkan kepada badan / lembaga amil zakat yang terpercaya dan tranparan (amanah).

3. Ada fakir miskin yang tidak meminta-minta, mereka tidak akan datang ke acara pembagian zakat / infaq / sedekah.
Memang ada fakir miskin yang meminta-minta, namun ada juga fakir miskin yang tidak meminta-minta, mereka justru menjaga diri dari meminta-minta.

لِلْفُقَرَآءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللهِ لاَ يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي اْلأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَآءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَاهُمْ لاَ يَسْئَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا وَمَاتُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ
"(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui." (Al-Baqarah: 273)
Ada orang-orang fakir yang menahan diri mereka pada jalan Allah dan pada ketaatan kepadaNya, dan mereka tidak memiliki jalan untuk mewujudkan kehendak mencari nafkah atau malah mereka tidak memiliki kemampuan untuk itu. Mereka menahan diri dari meminta-minta, yang bila mereka dilihat oleh orang-orang bodoh, pastilah mereka akan menduga bahwa mereka adalah orang-orang mampu. Mereka tidak meminta secara umum dan bila mereka harus meminta pun karena darurat, mereka tidak akan memintanya dengan memaksa. Kelompok orang-orang fakir yang satu ini adalah lebih utama untuk diberikan nafkah kepada mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka dan menolong mereka dalam menyampaikan mereka kepada tujuan mereka dan kepada jalan yang baik. Dan sebagai ucapan terimakasih buat mereka karena kesabaran yang mereka lakukan dan pandangan mereka kepada sang Pencipta dan bukannya kepada makhluk.


4. Dengan mengumumkan atau mengadakan acara pembagian zakat, infaq atau sedekah di suatu tempat, secara tidak langsung menyuruh atau menganjurkan orang untuk menerima zakat, infaq dan sedekah. Hal ini tidak sesuai dengan kandungan Al-Qur’an dan Al-Hadits yang mana tidak ada perintah untuk menerima zakat, infaq dan sedekah di dalamnya, yang ada hanyalah perintah untuk memberi zakat, infaq, dan sedekah.
Dengan demikian, jika tidak ada lembaga zakat yang bisa dipercaya, maka cara yang lebih baik untuk memberikan zakat, infaq, atau sedekah adalah dengan cara membagikannya langsung ke rumah orang yang berhak menerimanya, dengan tidak mengumumkannya terlebih dahulu.
Paradigma bahwa warga miskin membutuhkan pemberi sedekah harus diubah, orang kayalah yang lebih membutuhkan penerima zakat / sedekah agar kewajibannya bisa ditunaikan, jadi semestinya diantarkan ke rumah-rumah mereka.

Cukup sudah terjadinya korban dalam acara pembagian zakat / infaq / shodaqoh, 4 orang meninggal dalam acara pembagian zakat di Jakarta Selatan tahun 2003, 1 orang meninggal di Gresik tahun 2007, lalu tragedi zakat maut 21 orang meninggal di Pasuruan tahun 2008, dan terakhir tahun 2014 ini kembali 1 orang meninggal dalam acara serupa di Makassar.
Mari kita jadikan sebagai pelajaran, mari kita kembali kepada cara-cara yang lebih baik dan sesuai syariat. Semoga dengan cara-cara yang sesuai syariat dapat menjadikan sedekah lebih bermanfaat, dan semoga kejadian musibah dan bencana dalam acara pembagian zakat, infaq dan sedekah tidak terjadi lagi.

Sholihin,
Masjid Bintang Raya
 

Sabtu, 26 Juli 2014

Dukumentasi Pengecoran Pesantren

Alhamdulillah, saat ini pembangunan pesantren memasuki tahap pembangunan lantai atas, dimulai dengan pengecoran duct lantai atas. Terimakasih atas segala dukungan, pertisipasi dan doa dari semuanya, semoga Allah memberikan balasan yang terbaik, jazakumullah khairan katsira.
 
 
 

Dokumentasi Bintang Raya

Rabu, 23 Juli 2014

Idul Fitri Rasulullah SAW

Tiap tanggal 1 Syawal kita berhari raya ‘Idul Fitri. Hari raya ini merupakan rahmat Allah yang diberikan kepada umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disebut ‘Id karena pada hari itu Allah memberikan berbagai macam kebaikan yang kepada kita sebagai hambaNya. Diantara kebaikan itu adalah berbuka setelah adanya larangan makan dan minum selama bulan Ramadhan dan kebaikan berupa diperintahkannya mengeluarkan zakat fitrah.
Para ulama telah menjelaskan tentang sunah-sunah Rasulullah yang berkaitan dengan hari raya, diantaranya:
1. Mandi pada hari raya.
Sa’id bin Al Musayyib berkata: “Sunah hari raya ‘Idul Fitri ada tiga: berjalan menuju lapangan, makan sebelum keluar dan mandi.”
2. Berhias sebelum berangkat sholat ‘Idul Fitri.
Disunahkan bagi laki-laki untuk membersihkan diri dan memakai pakaian terbaik yang dimilikinya, memakai minyak wangi dan bersiwak.
3. Makan sebelum sholat ‘Idul Fitri.
“Dari Anas RodhiyAllahu’anhu, ia berkata: Nabi sholAllahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar rumah pada hari raya ‘Idul fitri hingga makan beberapa kurma.” (HR. Bukhari).
Menurut Ibnu Muhallab berkata bahwa hikmah makan sebelum sholat adalah agar jangan ada yang mengira bahwa harus tetap puasa hingga sholat ‘Id.
4. Mengambil jalan yang berbeda saat berangkat dan pulang dari sholat ‘Ied.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah, beliau mengambil jalan yang berbeda saat pulang dan perginya (HR. Bukhari), diantara hikmahnya adalah agar orang-orang yang lewat di jalan itu bisa memberikan salam kepada orang-orang yang tinggal disekitar jalan yang dilalui tersebut, dan memperlihatkan syi’ar islam.
5. Bertakbir.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat menunaikan sholat pada hari raya ‘Id, lalu beliau bertakbir sampai tiba tempat pelaksanaan sholat, bahkan sampai sholat akan dilaksanakan. Dalam hadits ini terkandung dalil disyari’atkannya takbir dengan suara lantang selama perjalanan menuju ke tempat pelaksanaan sholat. Tidak disyari’atkan takbir dengan suara keras yang dilakukan bersama-sama.
6. Sholat ‘Id.
Hukum sholat ‘Id adalah fardhu ‘ain, karena Rosulululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa mengerjakan sholat ‘Id. Sholat ‘Id menggugurkan sholat jum’at, jika ‘Id jatuh pada hari jum’at. Sesuatu yang wajib hanya bisa digugurkan oleh kewajiban yang lain (At Ta’liqat Ar Radhiyah, syaikh Al Albani, 1/380). Nabi menyuruh manusia untuk menghadirinya hingga para wanita yang haid pun disuruh untuk datang ke tempat sholat, tetapi disyaratkan tidak mendekati tempat sholat. Selain itu Nabi juga menyuruh wanita yang tidak punya jilbab untuk dipinjami jilbab sehingga dia bisa mendatangi tempat sholat tersebut.
Waktu Sholat ‘Id adalah setelah terbitnya matahari setinggi tombak hingga tergelincirnya matahari (waktu Dhuha). Disunahkan untuk mengakhirkan sholat ‘Idul Fitri, agar kaum muslimin punya kesempatan untuk menunaikan zakat fitrah.
Disunahkan untuk mengerjakan di tanah lapang, kecuali ada udzur (misalnya hujan, angin kencang) maka boleh dikerjakan di masjid.
Dari Jabir bin Samurah berkata: “Aku sering sholat dua hari raya bersama nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tanpa adzan dan iqamat.” (HR. Muslim) dan tidak disunahkan sholat sunah sebelum dan sesudah sholat ‘Id, hal ini sebagaimana perkataan Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sholat hari raya dua raka’at. Tidak ada sholat sebelumnya dan setelahnya (HR. Bukhari: 9890)
7. Ucapan selamat Hari Raya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang mengucapkan selamat pada hari raya dan beliau menjawab: “Adapun ucapan selamat pada hari raya ‘ied, sebagaimana ucapan sebagian mereka terhadap sebagian lainnya jika bertemu setelah sholat ‘Id yaitu: Taqabbalallahu minna wa minkum (semoga Allah menerima amal kami dan kalian) atau ahaalAllahu ‘alaika (Mudah-mudahan Allah memberi balasan kebaikan kepadamu) dan semisalnya.” Ucapan hari raya ini diucapkan hanya pada tanggal 1 Syawal.
Adapun ucapan Minal aidin wal faizin hanya lazim di Indonesia saja dan tidak ada sumbernya dari sunnah Nabi.
8. Kemungkaran-kemungkaran yang terjadi pada hari raya.
Saat hari raya, kadang kita terlena dan tanpa kita sadari kita telah melakukan kemungkaran-kemungkaran diantaranya:
  1. Menyerupai atau tasyabuh terhadap orang-orang kafir dalam hal pakaian dan lainnya.
  2. Masuk rumah menemui wanita yang bukan mahrom.
  3. Wanita bertabarruj atau memamerkan kecantikannya kepada orang lain.
  4. Mengkhususkan ziarah kubur hanya pada hari raya ‘Id saja, duduk di kuburan, bercampur baur antara laki-laki dan perempuan, melakukan sufur (wanitanya tidak berhijab), serta meratapi orang-orang yang sudah meninggal dunia.
  5. Berlebih-lebihan dan berfoya-foya dalam hal yang tidak bermanfaat dan tidak mengandung mashlahat dan faedah.
  6. Banyak orang yang meninggalkan sholat fardlu di masjid tanpa adanya alasan yang dibenarkan syari’at agama, alasannya hanyalah karena sibuk silaturahmi dari rumah ke rumah, dan sebagian orang hanya mencukupkan sholat ‘Id saja dan tidak pada sholat lainnya. Demi Allah ini adalah bencana yang besar.
 Sumber : muslimah.or.id